"Sedekah Progresif adalah konsep berbagi yang saya terapkan dalam mengelola keuangan keluarga saya, dimana persentase sedekah bertambah seiring meningkatnya penghasilan yang diterima setiap bulan".
Islam mengatur dalam setiap harta yang dimiliki oleh seorang muslim ada hak Allah yang harus ditunaikan untuk orang-orang yang berhak, baik dalam bentuk zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
وَفِىٓ أَمۡوَٲلِهِمۡ حَقٌّ۬ لِّلسَّآٮِٕلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ
Artinya : “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS. Adz-Dzariat 19)
Termasuk dalam setiap penghasilan yang kita peroleh juga ada kewajiban berbagi kebaikan berupa zakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diperoleh jika mencapai nishab setara 85 gram emas setahun. Serta ada anjuran infak/sedekah dan wakaf yang bersifat sukarela yang tidak dibatasi jumlahnya.
Berbagi kebaikan adalah cara Allah untuk membersihkan harta dan jiwa dari hal-hal yang diharamkan. Sehingga harta yang dikonsumsi adalah harta yang sudah bersih yang akan mendatangkan Rahmat-Nya.
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS. At Taubah: 103)
Manajemen Keuangan Keluarga “4H”
Bagi keluarga muslim, komitmen untuk berbagi kebaikan dapat dimulai dari pengelolaan keuangan keluarga yang terencana. Islam mengajarkan prinsip-prinsip dasar dalam mengelola keuangan keluarga yang baik dan sesuai syariat. Pada artikel ini saya ingin berbagi sedikit pengalaman cara saya dan istri mengelolan keuangan keluarga.
Alhamdulillah, sejak awal pernikahan saya dan istri sudah mulai mencoba untuk berkomitmen berbagi kebaikan melalui manajemen keuangan keluarga sesuai ajaran Islam. Dengan latar belakang pendidikan yang sama yakni sama-sama pernah nyantri dan sama-sama sarjana ekonomi Islam, kami memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya manajemenkeuangan keluarga yang baik dan Islami.
Saya dan Istri berbagi tugas, saya selaku kepala keluarga berfungsi sebagai “DIREKTUR” yang bertugas mencari penghasilan yang halal. Istri bertugas sebagai “MANAJER” yang mengatur belanja keluarga yang sesuai tuntunan Islam. Cara memperoleh dan membelanjakannya harus benar - benar sesuai tuntunan syariah, sebab harta akan diminta pertanggungjawabnnya darimana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan.
Manajemen belanja keluarga kami menggunakan konsep “4H” yaitu setiap pendapatan yang diterima selalu habis dibelanjakan untuk 4H : (1) Hak Allah, (2) Hak Orang Lain, (3) Hak Saat ini, dan (4) Hak Masa Depan.
Hak Allah adalah porsi untuk berbagi kebaikan melalui zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Hak orang lain untuk bayar hutang dan untuk orang tua. Hak Saat ini untuk belanja kebutuhan keluarga. Dan Hak Masa Depan adalah untuk tabungan dan Investasi. Setiap Hak sudah kami sediakan rekening yang terpisah di bank syariah dan BMT.
Alhamdulillah sudah enam tahun komitmen ini kami jaga sejak awal pernikahan tahun 2013 lalu hingga saat ini. “Mencatat” adalah salah satu kunci keluarga kami bisa istiqomah menjalankan manajemen keuangan keluarga. Semua transaksi keuangan selalu dicatat secara manual di buku besar kas dan setiap akhir bulan direkap di google spreadsheet. Setiap bulan "manajer" laporan ke "direktur" rekapan jumlah pendapatan dan belanja keuangan keluarga serta dievaluasi bersama.
Buku kas manual yang kami pakai untuk mencatat transaksi keuangan keluarga |
Kebaikan Berbagi dengan "Sedekah Progresif"
Kami menerapkan konsep “Sedekah Progresif” untuk porsi Hak Allah. Mengambil istilah progresif di dunia perpajakan yang berarti naiknya persentase tarif pajak seiring semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Seperti pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, jika penghasilan tahunan sampai Rp 50 juta dikenakan pajak 5%, penghasilan tahunan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakna pajak 15%, penghasilan tahunan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tariff 25%, dan penghasilan tahunan diatas Rp 500 juta dikenakan pajak 30%.
Konsep Sedekah Progresif juga sama dengan pajak progresif, yakni porsi Hak Allah semakin meningkat seiring meningkatnya pendapatan yang diperoleh. Yang kami terapkan pendapatan per bulan sampai dengan Rp 5 juta Hak Allah kami porsikan 5%, seiring meningkatnya pendapatan di range Rp 5 juta – Rp 10 juta porsi Hak Allah menjadi 10%, pendapatan Rp 10 juta – Rp 20 juta Hak Allah 15%, sampai pendapatan diatas Rp 20 juta – Rp 50 juta maka Hak Allah 20%, dan pendapatan diatas Rp 50 juta porsi Hak Allah 30%.
Sebenarnya konsep progresif juga ada dalam kewajiban zakat, yaitu zakat hewan ternak unta, kambing, domba, dan sapi. Dimana kadar zakat hewan ternak berjenjang sesuai dengan jumlah kepemilikan hewan ternak selama satu tahun (haul).
Dalam porsi Hak Allah, kewajiban zakat diutamakan yaitu sebesar 2,5% sedang sisanya untuk infak/sedekah dan wakaf. Pengelolaan Hak Allah sebagian disalurkan secara langsung dan sebagian lainnya kami salurkan melalui program-program berbagi kebaikan baitul maal KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera yang juga merupakan Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa (DD) di wilayah Cirebon.
Porsi untuk kebutuhan belanja bulanan yang coba kami buat konstan pada nominal tertentu atau pun kalau harus naik kenaikannya tidak signifikan. Sehingga kenaikan porsi Hak Allah diiringi dengan penurunan pada porsi Hak Saat Ini. Memang berat, kadang kebutuhan dan keinginan juga meningkat seiring meningkatnyan penghasilan. Namun kami yakin kebaikan berbagi dalam ketaatan kepada-Nya, akan memberikan kebaikan-kebaikan yang berlipat dari Allah SWT, terutama keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga jannah.
Meski kelihatan berkurang porsi Hak untuk keluarga yang diterima, tapi Alhamdulillah terasa berkecukupan selalu. Bahkan Allah berikan tambahan rezeki yang tidak terduga. Hati yang merasa cukup (qona'ah) adalah karunia terbesar dari Allah SWT.
Meski kelihatan berkurang porsi Hak untuk keluarga yang diterima, tapi Alhamdulillah terasa berkecukupan selalu. Bahkan Allah berikan tambahan rezeki yang tidak terduga. Hati yang merasa cukup (qona'ah) adalah karunia terbesar dari Allah SWT.
Kalau untuk kewajiban pajak kita bisa menunaikannya secara progresif, apalagi untuk sesuatu yang akan menghadirkan kebaikan akhirat kita, insyallah kita pun akan bersemangat untuk melakukan hal yang lebih dalam bersedekah.
Para sahabat adalah contoh terbaik, bagaimana mereka berlomba-lomba dalam berinfak. Sahabat Umar bin Khattab r.a menginfakkan 50% hartanya untuk dakwah di jalan Allah, bahkan sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq menyerahkan 100% hartanya untuk perjuangan Islam.
Angka 30% lebih kecil dari itu bukan ?
Para sahabat adalah contoh terbaik, bagaimana mereka berlomba-lomba dalam berinfak. Sahabat Umar bin Khattab r.a menginfakkan 50% hartanya untuk dakwah di jalan Allah, bahkan sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq menyerahkan 100% hartanya untuk perjuangan Islam.
Angka 30% lebih kecil dari itu bukan ?
Semoga konsep sedekah progresif ini menghadirkan kebaikan berbagi berupa keberkahan yang berlipat dari setiap kebaikan yang ditunaikan melalui zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Keberkahan yang menghadirkan kebahagian dunia dan akhirat (al-falah). Menumbuhkan kebaikan pada orang yang berbagi kebaikan serta orang yang menerima kebaikan tersebut. Kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Karena pada hakikatnya makna zakat adalah tumbuh.
Bukankah Allah janjikan balasan yang berlipat dari apa yang kita sedekahkan ?
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٲلَهُمۡ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ۬ مِّاْئَةُ حَبَّةٍ۬ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui” (Q.S Al Baqarah 261).
Wallahu a’lam bishoab.
Yuk #MenebarKebaikan
Yuk #MenebarKebaikan
“Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog Menebar Kebaikan yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa”
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon