12 Doa Orang Tua Agar Memiliki Anak Yang Sholeh

12 Doa Orang Tua Agar Memiliki Anak Yang Sholeh



Memiliki anak yang sholeh dan sholehah adalah dambaan semua orang tua. Anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya. Anak yang memiliki akhlak yang baik, yang menjadi penyejuk hati bagi kedua orang tuanya.  

Anak yang sholeh dan sholehah adalah anugrah dari Allah SWT. Allah yang menggenggam jiwa-jiwa semua makhluk, termasuk anak. Salah satu cara agar memiliki anak yang sholeh dan sholehah adalah melalui doa yang tulus dipanjatkan oleh kedua orang tuanya. Disamping ikhtiar pendidikan dan teladan yang baik dari kedua orangtuanya pastinya. 

Doa orang tua untuk anaknya termasuk doa yang mustajab. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

“Tiga doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.” (HR. Al Baihaqi).

Anak yang sholeh adan investasi terbesar yang kelak akan balik mendoakan orang tuanya meski telah tiada. Berikut 12 doa-doa yang diajarkan dalam Al Quran dan Hadist agar memiliki anak yang sholeh dan sholehah. 

1. Doa agar memiliki anak yang baik (doa Nabi Zakaria)


رَبِّ هَبۡ لِي مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةٗ طَيِّبَةًۖ إِنَّكَ سَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ


Artinya : “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa" (Qs. Ali Imron : 38)

2. Doa agar memiliki keturunan yang rajin sholat (doa nabi Ibrahim)

رَبِّ ٱجۡعَلۡنِي مُقِيمَ ٱلصَّلَوٰةِ وَمِن ذُرِّيَّتِيۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلۡ دُعَآءِ

Artinya : “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku" (Qs.Ibrahim : 40)


3. Doa agar memiliki anak yang sholeh (doa nabi Ibrahim)

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

Artinya : Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100)

4. Doa agar diberikan kebaikan kepada anak cucu

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinay : "Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri". (QS. Al Ahqof: 15)

5. Doa agar memiliki anak yang beriman dan bertakwa

رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا

Artinya : “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa" (Qs.al-Furqon : 74)

6. Doa agar memiliki anak yang hafiz Quran

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ أَوْلَادَنَا أَوْلَادًا صَالِحِيْنَ حَافِظِيْنَ لِلْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ فُقَهَاءَ فِى الدِّيْنِ مُبَارَكًا حَيَاتُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَة


Artinya : “Ya Allah, jadikanlah anak-anak kami anak yang sholih sholihah, orang-orang yang hafal Al-Qur’an dan Sunnah, orang-orang yang faham dalam agama dibarokahi kehidupan mereka didunia dan di akhirat”

7. Doa agar dikaruniai anak yang berbakti

َللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَوْلَادِي وَلَا تَضُرَّهُمْ وَوَفِّقْهُمْ لِطَاعَتِكَ وَارْزُقْنِي بِرَّهُمْ

“Ya Allah berilah barokah untuk hamba pada anak-anak hamba, janganlah Engkau timpakan mara bahaya kepada mereka, berilah mereka taufik untuk taat kepadaMu dan karuniakanlah hamba rejeki berupa bakti mereka”.

8. Doa agar dikarunia anak yang pintar

اَللَّهُمَّ امْلَأْ قُلُوْبَ أَوْلَادِنَا نُوْرًا وَحِكْمَةً وَأَهْلِهِمْ لِقَبُوْلِ نِعْمَةٍ وَاَصْلِحْهُمْ وَاَصْلِحْ بِهِمُ الْأُمَّةَ

Artinya : “Ya Allah, penuhilah hati anak-anak kami dengan cahaya dan hikmah, dan jadikan mereka hamba-hamba-Mu yang pantas menerima nikmat, dan perbaikilah diri mereka dan perbaiki pula umat ini melalui mereka.”

9. Doa agar anak memiliki pemahaman agama yang benar

َللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيْلَ 
Artinya : “Ya Allah, berikanlah kefahaman baginya dalam urusan agama, dan ajarkanlah dia ta’wil (tafsir ayat-ayat al-Qur’an)" (HR.Bukhari)

10. Doa agar anak sehat dan berilmu lagi beramal

َللَّهُمَّ اجْعَلْهُ صَحِيْحًا كَامِلاً وَعَاقِلًا حَاذِقًا وَعَالِمًا عَامِلًا

Artinya : “Ya Allah, jadikanlah ia anak yang sehat sempurna, berakal cerdas, dan berilmu lagi beramal"

11. Doa agar anak mendapat perlindungan Allah SWT

أُعِيْذُهُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Artinya : “Aku memohon perlindungan baginya (sebut nama anak) dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk". (HR. Abu Daud, Bukhari dan Tirmidzi)

12. Doa agar anak mendapat keberkahan 

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا فِي أَئِمَّتِنَا وَجَمَاعَتِنَا وَأَهْلِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَأَمْوَالِنَا وَفِيمَا رَزَقْتَنَا وَبَارِكْ لَنَا فِيهِمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة

Artinya :“Ya Alloh perbaikilah untuk kami di dalam imam-imam kami, jama’ah kami, keluarga kami, istri-istri kami, anak-anak turun kami, harta-harta kami dan di dalam apa-apa (rizqi) yang engkau berikan kepada kami dan berilah kami kebarokahan dalam urusan mereka di dunia dan akhirat. 


Semoga kita dikaruniai anak-anak yang sholeh dan sholehah. Amiin.
Pengertian Puasa Menurut Imam Empat Mazhab

Pengertian Puasa Menurut Imam Empat Mazhab



Sebelum menjalankan suatu Ibadah, hendaknya kita memahami terlebih dahulu ilmunya agar kita terhindar dari hal-hal yang sia-sia. Terlebih ibadah puasa yang membutuhkan dimensi fisik dalam menjalankanya, jangan sampai puasa kita hanya dapat lapar dan haus saja dikarenakan kita menjalankannya tanpa ilmu. 

Dimulai dari pertanyaan apa pengertian puasa ? Berikut akan dibahas pengertian puasa menurut empat madzhab fikih merujuk pada kitab Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Puasa secara bahasa berarti "menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu". Apabila sesorang misalnya hendak menahan diri untuk tidak berbicara, lalu tidak berbicara sama sekali, maka artinya dia sedang berpuasa, begitu juga jika dia berkehendak untuk menahan diri untuk tidak makan, lalu dia tidak makan sama sekali , maka itu artinya dia sedang berpuasa. 

Puasa bicara pada contoh pertama juga disebutkan dalam Al Quran, yaitu ketika Maryan mengatakan :

فَكُلِى وَٱشۡرَبِى وَقَرِّى عَيۡنً۬ا‌ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلۡبَشَرِ أَحَدً۬ا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرۡتُ لِلرَّحۡمَـٰنِ صَوۡمً۬ا فَلَنۡ أُڪَلِّمَ ٱلۡيَوۡمَ إِنسِيًّ۬ا


Artinya : "Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, : "Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun hari ini."

Adapun terminologi para ulama fikih, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan dalam satu hari, sejak fajar menyingsing hingga terbenamnya matahari dengan memenuhi segala syarat-syaratnya.

Termasuk yang membatalkan puasa diantarnya adalah :
  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Berhubungan badan (jima')
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Haid dan Nifas
  5. Keluar mani dengan sengaja
  6. Berniat membatalkan puasa


Definisi diatas disepakati oleh madzhab Hanafi dan Hambali, sementara untuk madzhab Maliki dan Asy Syafi'i mereka menambahkan dibagian akhir kalimat, "dengan niat puasa".

Alasan tidak dimasukannya kata niat dalam definisi pertama adalah karena bagi madzhab Hanafi dan Hambali niat itu tidak termasuk dalam rukun puasa, hanya syarat yang harus dipenuhi dalam berpuasa saja. Meski demikian niat adalah suatu keharusan menurut seluruh madzhab, maka siapapun yang tidak meniatkan diri untuk berpuasa maka puasanya tidak sah. 

Dari itu, perbedaan syarat dan rukun di antara para ulama hanyalah filsafat dalam ilmu fikih saja yang harus diketahui oleh penuntut ilmu agama, sedangkan bagi masyarakat awam mereka hanya harus tahu bahwa niat itu diharuskan dan tidak sah puasa mereka tanpa berniat.


Sumber
  1. Fikih Empat Madzhab, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi
  2. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq


Ini 9 Keutamaan Puasa Ramadhan Yang Perlu Diketahui

Ini 9 Keutamaan Puasa Ramadhan Yang Perlu Diketahui



Alhamdulillah tidak terasa kita dapat bersua kembali lagi dengan bulan suci Ramadhan. Bulan yang penuh dengan keberkahan, penghulunya bulan diantara bulan-bulan yang lainnya, dan bulan yang didalamnya Allah istimewakan ibadah hamba-Nya dengan lipatan pahala yang tidak terhingga.

Kesempatan ini mestinya tidak boleh kita sia-sia kan. Harus kita maksimalkanuntuk meraih keutamaan - keutamaan bulan suci Ramadhan, terutama keutamaan Puasa Ramadhan. Jangan sampai puasa yang kita lakukan tidak bernilai apa - apa di mata Allah SWT, kecuali hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga. 

Berikut ini adalah keutamaan - keutamaan puasa Ramadhan yang harus diketahui, agar kita bersemangat untuk meraihnya. 

1. Puasa adalah ibadah khusus untuk Allah SWT

Puasa adalah ibadah yang sangat spesial dimata Allah SWT dibanding ibadah - ibadah lainya. Ibadah puasa untuk Allah dan Allah langsung yang akan memberikan ganjaran. Hadist Qudsi yang diriwayatkan Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :

كُلُّ عَمَلٍ ابْْنُ آدَمََ لَهُ إِلَّا الصَوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Artinya : "Allah SWT berfirman : semua amalan manusia adalah untuk dirinya, kecuali puasa. Sesungguhnya, puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan ganjaran". (HR Ahmad, Muslim, dan Nasa'i)

2. Puasa adalah Perisai 

Puasa adalah perisai atau tameng begi seorang muslim dari perbuatan - perbuatan yang keji. Rasulullah SAW bersabda :

الصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمََا، فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَجْهَلْ. فَإِنْ امْرُؤُ قَاتَلَهُ، أَوْ شَاتَمَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ، إِنِّي صَائِمٌ 

Artinya: “Puasa itu adalah perisai, maka apabila seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa, janganlah dia berkata rafats (kotor) dan jangan pula bertingkah laku jahil (sepert mengejek, atau bertengkar sambil berteriak). Jika ada orang lain yang mengajaknya berkelahi atau menghinanya maka hendaklah dia mengatakan “Aku orang yang sedang puasa, Aku orang yang sedang puasa”. (HR. Bukhori dan Abu Dawud).


3. Puasa Memberi Syafaat

Keutamaan puasa yang ketiga adalah bahwa puasa dapat memberikan syafaat di hari kiamat kelak. Abdullah bin Amr ra, meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :

ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻭَﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻳَﺸْﻔَﻌَﺎﻥِ ﻟِﻠْﻌَﺒْﺪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ : ﺃَﻱْ ﺭَﺏِّ، ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻬَﻮَﺍﺕِ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ : ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻴُﺸَﻔَّﻌَﺎﻥِ

Artinya : "Puasa dan Al Quran akan memberikan syafaat kepada seseorang pada hari kiamat. Puasa berkata, "Ya Allah, Aku menghalanginya makan dan melampiaskan syahwatnya di siang hari. Karena itu, berilah dia syafaat. Al Quran juga berkata "Aku menghalanginya tidur di malam hari, maka berilah dia syafaat. lalu syafaat keduanya diterima oleh Allah" (HR Ahmad dengan sanad shahih)

4. Puasa Amalan Ahli Surga yang tidak ada bandingnya

Puasa adalah amalan ahli surga yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Abu Umamah berkata : "Aku data kepada Rasulullah SAW dan berkata, "Perintahkanlah aku melakukan suatu amal yang dapat memasukanku ke surga. Maka Nabi SAW bersabda, 

عَلَيكَ بِِالصّومِ فَاِنَّهُ لَاعِدْلَ لَهُ ثُمَّ أَ تَيتُهُ الثَّا نِيََةُ. فََقََالَ : عَلَيْكَ بِِالصِِّّيََا مِِ

Artinya : "Hendaklah kamu berpuasa, karena puasa itu tiada bandinganya". Kemudian aku mendatangi Nabi kedua kalinya, dan beliau tetap bersabda, "Hendaklah kamu berpuasa". (HR. Ahmad, Nasa'i, dan Hakim).

5. Satu hari puasa menghindarkan dari neraka sejauh 70 tahun. 

Keutamaan lainnya dari puasa adalah akan menghindarkan orang yang berpuasa dari api neraka. Abu sa'id al Khudri meriwayatkan bahawa Nabi saw bersabda :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَومًا فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا بَاعَدَ اللهُ بِذَلِكَ اليَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيفًا


Artinya : "Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di medan perang, kecuali Allah akan menghindarkan dirinya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun" (HR. Jamaah kecuali Abu Dawud)


6. Pintu khusus untuk orang yang berpuasa bernama Ar Rayyan


Bahagianya bagi orang yang berpuasa, karena akan memasuki surga melalui pintu khusus yang hanya dilewati oleh mereka yang ahli puasa, pintu itu dinamakan dengan Ar Rayyan. Sahl bin Sa'd meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : 

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

Artinya : "Sesungguhnya, surga itu memiliki sebuah pintu yang dinamai Ar Rayyan (pemuas dahaga). Pada hari kiamat kelak, dipanggillah, "Dimanakah orang-orang yang berpuasa ? 'Masuklah melalui pintu Ar Rayyan. Jika ornag terakhir dari mereka telah masuk, maka pintu itu pin ditutup." (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Puasa menghapus dosa

Keutamaan puasa yang terbesar lainnya adalah puasa akan menghapuskan dosa - dosa yang pernah dilakukan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan keridhaan Allah, dosa-dosanya yang terdahulu pasti diampuni." (HR. Bukhari Muslim)


8. Bertemu Allah

Nikmat terbesar yang nanti akan diperoleh orang yang ahli puasa di akhirat adalah melihat wajah Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda :

لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ

Artinya : "untuk orang yang berpuasa ada dua kegembiraan; kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabb-nya". (HR. Muslim)

9. Puasa Menyehatkan

Beberapa riset ilmiah menunjukan puasa dapat menyehatkan tubuh, diantaranya hasil penelitian Dr. Ebrahim Kazim, dari Trinidad Islamic Academy, dengan menggunakan EEG (perekam gelombang otak) menunjukkan puasa membuat tidur lebih berkualitas atau Deep sleep, sehingga berpengaruh pada perbaikan tubuh dan otak. Selain itu puasa juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh.


Berbagi Kebaikan dengan Sedekah Progresif

Berbagi Kebaikan dengan Sedekah Progresif



"Sedekah Progresif adalah konsep berbagi yang saya terapkan dalam mengelola keuangan keluarga saya, dimana persentase sedekah bertambah seiring meningkatnya penghasilan yang diterima setiap bulan". 

Islam mengatur dalam setiap harta yang dimiliki oleh seorang muslim ada hak Allah yang harus ditunaikan untuk orang-orang yang berhak, baik dalam bentuk zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

وَفِىٓ أَمۡوَٲلِهِمۡ حَقٌّ۬ لِّلسَّآٮِٕلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ

Artinya : “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS. Adz-Dzariat 19)

Termasuk dalam setiap penghasilan yang kita peroleh juga ada kewajiban berbagi kebaikan berupa zakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diperoleh jika mencapai nishab setara 85 gram emas setahun. Serta ada anjuran infak/sedekah dan wakaf yang bersifat sukarela yang tidak dibatasi jumlahnya. 

Berbagi kebaikan adalah cara Allah untuk membersihkan harta dan jiwa dari hal-hal yang diharamkan. Sehingga harta yang dikonsumsi adalah harta yang sudah bersih yang akan mendatangkan Rahmat-Nya.

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٲلِهِمۡ صَدَقَةً۬ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيہِم بِہَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ۬ لَّهُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS. At Taubah: 103)


Manajemen Keuangan Keluarga “4H”

Bagi keluarga muslim, komitmen untuk berbagi kebaikan dapat dimulai dari pengelolaan keuangan keluarga yang terencana. Islam mengajarkan prinsip-prinsip dasar dalam mengelola keuangan keluarga yang baik dan sesuai syariat. Pada artikel ini saya ingin berbagi sedikit pengalaman cara saya dan istri mengelolan keuangan keluarga.

Alhamdulillah, sejak awal pernikahan saya dan istri sudah mulai mencoba untuk berkomitmen berbagi kebaikan melalui manajemen keuangan keluarga sesuai ajaran Islam. Dengan latar belakang pendidikan yang sama yakni sama-sama pernah nyantri dan sama-sama sarjana ekonomi Islam, kami memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya manajemenkeuangan keluarga yang baik dan Islami. 

Saya dan Istri berbagi tugas, saya selaku kepala keluarga berfungsi sebagai “DIREKTUR” yang bertugas mencari penghasilan yang halal. Istri bertugas sebagai “MANAJER” yang mengatur belanja keluarga yang sesuai tuntunan Islam. Cara memperoleh dan membelanjakannya harus benar - benar sesuai tuntunan syariah, sebab harta akan diminta pertanggungjawabnnya darimana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan.

Manajemen belanja keluarga kami menggunakan konsep “4H” yaitu setiap pendapatan yang diterima selalu habis dibelanjakan untuk 4H : (1) Hak Allah, (2) Hak Orang Lain, (3) Hak Saat ini, dan (4) Hak Masa Depan. 

Hak Allah adalah porsi untuk berbagi kebaikan melalui zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Hak orang lain untuk bayar hutang dan untuk orang tua. Hak Saat ini untuk belanja kebutuhan keluarga. Dan Hak Masa Depan adalah untuk tabungan dan Investasi. Setiap Hak sudah kami sediakan rekening yang terpisah di bank syariah dan BMT.

Alhamdulillah sudah enam tahun komitmen ini kami jaga sejak awal pernikahan tahun 2013 lalu hingga saat ini. “Mencatat” adalah salah satu kunci keluarga kami bisa istiqomah menjalankan manajemen keuangan keluarga. Semua transaksi keuangan selalu dicatat secara manual di buku besar kas dan setiap akhir bulan direkap di google spreadsheet. Setiap bulan "manajer" laporan ke "direktur" rekapan jumlah pendapatan dan belanja keuangan keluarga serta dievaluasi bersama.

Buku kas manual yang kami pakai untuk mencatat transaksi keuangan keluarga

Kebaikan Berbagi dengan "Sedekah Progresif"

Kami menerapkan konsep “Sedekah Progresif” untuk porsi Hak Allah. Mengambil istilah progresif di dunia perpajakan yang berarti naiknya persentase tarif pajak seiring semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Seperti pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, jika penghasilan tahunan sampai Rp 50 juta dikenakan pajak 5%, penghasilan tahunan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakna pajak 15%, penghasilan tahunan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tariff 25%, dan penghasilan tahunan diatas Rp 500 juta dikenakan pajak 30%. 

Konsep Sedekah Progresif juga sama dengan pajak progresif, yakni porsi Hak Allah semakin meningkat seiring meningkatnya pendapatan yang diperoleh. Yang kami terapkan pendapatan per bulan sampai dengan Rp 5 juta Hak Allah kami porsikan 5%, seiring meningkatnya pendapatan di range Rp 5 juta – Rp 10 juta porsi Hak Allah menjadi 10%, pendapatan Rp 10 juta – Rp 20 juta Hak Allah 15%, sampai pendapatan diatas Rp 20 juta – Rp 50 juta maka Hak Allah 20%, dan pendapatan diatas Rp 50 juta porsi Hak Allah 30%. 

Sebenarnya konsep progresif juga ada dalam kewajiban zakat, yaitu zakat hewan ternak unta, kambing, domba, dan sapi. Dimana kadar zakat hewan ternak berjenjang sesuai dengan jumlah kepemilikan hewan ternak selama satu tahun (haul). 

Dalam porsi Hak Allah, kewajiban zakat diutamakan yaitu sebesar 2,5% sedang sisanya untuk infak/sedekah dan wakaf. Pengelolaan Hak Allah sebagian disalurkan secara langsung dan sebagian lainnya kami salurkan melalui program-program berbagi kebaikan baitul maal KSPPS BMT Al Falah Berkah Sejahtera yang juga merupakan Mitra Pengelola Zakat Dompet Dhuafa (DD) di wilayah Cirebon. 

Porsi untuk kebutuhan belanja bulanan yang coba kami buat konstan pada nominal tertentu atau pun kalau harus naik kenaikannya tidak signifikan. Sehingga kenaikan porsi Hak Allah diiringi dengan penurunan pada porsi Hak Saat Ini. Memang berat, kadang kebutuhan dan keinginan juga meningkat seiring meningkatnyan penghasilan. Namun kami yakin kebaikan berbagi dalam ketaatan kepada-Nya, akan memberikan kebaikan-kebaikan yang berlipat dari Allah SWT, terutama keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga jannah.

Meski kelihatan berkurang porsi Hak untuk keluarga yang diterima, tapi Alhamdulillah terasa berkecukupan selalu. Bahkan Allah berikan tambahan rezeki yang tidak terduga. Hati yang merasa cukup (qona'ah) adalah karunia terbesar dari Allah SWT. 

Kalau untuk kewajiban pajak kita bisa menunaikannya secara progresif, apalagi untuk sesuatu yang akan menghadirkan kebaikan akhirat kita, insyallah kita pun akan bersemangat untuk melakukan hal yang lebih dalam bersedekah.

Para sahabat adalah contoh terbaik, bagaimana mereka berlomba-lomba dalam berinfak. Sahabat Umar bin Khattab r.a menginfakkan 50% hartanya untuk dakwah di jalan Allah, bahkan sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq menyerahkan 100% hartanya untuk perjuangan Islam.

Angka 30% lebih kecil dari itu bukan ?

Semoga konsep sedekah progresif ini menghadirkan kebaikan berbagi berupa keberkahan yang berlipat dari setiap kebaikan yang ditunaikan melalui zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Keberkahan yang menghadirkan kebahagian dunia dan akhirat (al-falah). Menumbuhkan kebaikan pada orang yang berbagi kebaikan serta orang yang menerima kebaikan tersebut. Kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.  Karena pada hakikatnya makna zakat adalah tumbuh.

Bukankah Allah janjikan balasan yang berlipat dari apa yang kita sedekahkan ?

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٲلَهُمۡ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ۬ مِّاْئَةُ حَبَّةٍ۬‌ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui” (Q.S Al Baqarah 261).

Wallahu a’lam bishoab.

Yuk #MenebarKebaikan

“Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog Menebar Kebaikan yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa”




Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pelaporan Korporat

Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pelaporan Korporat

09 April 2020 - Meski ditengah wabah Covid-19, IAI Jawa Barat masih tetap menjalankan fungsi dan perannya, salah satunya menyelenggarakan PPL untuk para akuntan profesional. Karena tidak memungkinkan diadakan secara tatap muka langsung, maka PPL kali diadakan secara daring alias online menggunakan media ZOOM. Sangat menarik karena PPL Online ini diadakan marathon dengan 3 tema yang berbeda dengan nama PPL di Era Physical Distancing. Materi pertama tanggal 9 April 2020 tema Tanggung Jawab KAP & KJA dalam Pelaporan Korporat dengan pemateri Bapak Marisi P. Purba SE.,M.H.,Ak.,CA.,ASEAN CPA. Materi kedua tanggal 11 April 2020 dan Materi ketiga 16 April 2020. Saya alhamdulillah berkesempatan ikut yang PPL Pertama, lumayan nambah 2 SKP dan Free lagi...hehe

Pelaporan Korporat

Salah satu bentuk pelaporan korporat adalah Laporan Tahunan. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas pasal 66 menjelaskan terkait laporan tahunan PT.  Ayat 1 menjelaskan bahwa Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. 

Di ayat 2 disebutkan sekurang-kurangnya 7 elemen laporan tahunan PT  adalah sebagai berikut :
  1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau
Pasal 67 dijelaskan terkait ketentuan penandatanganan laporan tahunan sebagai berikut :
  1. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
  2. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
  3. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Aspek Perdata Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan yang disajikan harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang telah di audit oleh Akuntan Publik, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) dan (4) :
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan perundangan-undangan terkait pelaporan keuangan akan dikenakan hukum perdata, sebagaimana dijelaskan Pasal 69 ayat (3) :
"Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan"
Artinya jika terjadi kerugian atas penyampaian laporan keuangan oleh direksi yang tidak benar atau menyesatkan, maka seluruh anggota direksi dan komisaris diwajibkan untuk bertanggungjawab. Hal ini dikenal dengan istilah Piercing the Corporate Veil. ‘pierce’ = merobek/mengoyak/menembus - ‘veil’ = tirai - ‘corporate’ = korporasi/perusahaan. 

Piercing the corporate veil merupakan suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggungjawab ke pundak orang atau perusahaan lain atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum) tanpa melihat fakta bahwa perbautan tersebut sebenarnya dilakukan oleh/atas nama perusahaan pelaku tersebut.

Manajemen sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyusunan laporan keuangan baru bisa dituntut jika ada stakeholder yang merasa dirugikan, serta ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari manajemen untuk melakukan creative accounting.


Aspek Pidana Pelaporan Keuangan

Prinsip legalitas dalam hukum pidana: “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” (Suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila perbuatan tersebut melanggar undang-undang yang mengatur pidana tersebut atau biasa juga disebut dengan asas legalitas)

Hukum pidana yang bisa dikenakan bagi pihak yang menyajikan laporan keuangan tidak benar mengacu pada UU KUHP Pasal 392 :
“Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Unsur-unsur subjektif : dengan sengaja (opzettelijk misdriff atau kejahatan yang dilakukan dengan sengaja).
Unsur-unsur objektif :

  1. pengusaha, pengurus atau komisaris,
  2. suatu perseroan terbatas, maskapai bangsa Indonesia dengan saham atau perkumpulan koperasi,
  3. mengumumkan suatu daftar atau neraca tidak benar. 

Siapa saja yang bisa dipidana ?

Menurut Pasal 55 KUHP pihak yang bisa ikut dipidanakan :
  1. Pelaku (pleger),
  2. Yang menyuruh melakukan (doen pleger),
  3. Turut serta melakukan (medepleger),
  4. Menganjurkan orang lain melakukan (uitlokker).

Pasal 56 KUHP:
  1. Memberikan bantuan pada pelaku (medeplictiger),
  2. Memberikan kesempatan, sarana atau keterangan (medeplictiger).




Berdasarkan penjelasan ini maka dapat dikatakan seorang akuntan yang bekerja di KAP atau KJA juga bisa dikenakan hukum baik perdata atau pidana jika terlibat dalam penyajian laporan keuangan yang tidak benar atau menyesatkan.

Prinsip Kerahasiaan Akuntan

Kode Etik Profesi AP:
140.1
Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan semua Akuntan Publik atau CPA untuk tidak melakukan hal berikut:
a) Mengungkapkan kepada pihak luar kantor atau entitas pemberi kerja informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari suatu hubungan profesional dan hubungan bisnis tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat kewajiban secara hukum atau hak profesional untuk mengungkapkannya, dan
b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari suatu hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak-pihak ketiga”

140.7
Berikut ini adalah keadaan-keadaan ketika Akuntan Publik atau CPA diwajibkan atau dapat diwajibkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan dianggap tepat:
a. Pengungkapan diijinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja tersebut,
b. Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai
contoh:
i. Penyampaian dokumen-dokumen atau bukti lain yang diwajibkan dalam proses peradilan; atau
ii. Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat atas terjadinya indikasi pelanggaran hukum….”

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik:
(1). Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
(2). Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
(3). Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“

Pasal 170 ayat 1-2 KUHAP:
1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka,
2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.”


Pasal 1909 KUH Perdata:
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;
……(3). Siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.”


Pasal 322 ayat 1-2 KUHP:
1) Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 600,-
2) Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang yang tertentu maka ini hanya dituntut atas pengaduan orang itu.

Hak Verschoningsrecht 

Selama masa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Akuntan Publik masih memiliki verschoningsrecht (hak mengundurkan diri sebagai saksi) yang bersifat imperatif (pasal 170 ayat 1 KUHAP), namun jika sudah masuk tahap peradilan verschoningsrecht tidak berlaku (pasal 170 ayat 2 KUHAP). Hal ini tidak berlaku untuk kasus Tipikor (UU Tipikor).

Sanksi untuk Akuntan

1. Sanksi Administratif

Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif” (Pasal 53 UU Akuntan Publik)

Sanksi Administratif Akuntan Publik berdasarkan Pasal 53 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UU Akuntan Publik):

  1. Rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu
  2. Peringatan tertulis
  3. Pembatasan pemberian jasa kepada jenis entitas tertentu
  4. Pembatasan pemberian jasa tertentu
  5. Pembekuan izin
  6. Pencabutan izin
  7. denda

2. Pidana

Pasal 55 UU Akuntan Publik
Akuntan Publik yang:
a. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b. dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Pasal 56 UU Akuntan Publik:
Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Delik yang digunakan adalah delik materil, yaitu delik yang menitikberatkan pada akibat atau delik yang selesai dengan timbulnya akibat. 




DOWNLOAD MATERINYA DISINI



Tata Cara Perubahan dari Koperasi Konvensional Menjadi Koperasi Syariah

Tata Cara Perubahan dari Koperasi Konvensional Menjadi Koperasi Syariah

Ditengah meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hukum riba yang dilarang secara agama, meningkat pula keinginan masyarakat untuk bertransaksi ekonomi sesuai syariat Islam. Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang menerapkan dua sistem dalam perekonomiannya, terutama sektor keuangan. Masyarakat dapat memilih bank konvensional atau bank syariah, asuransi konvensional atau asuransi syariah, pasar modal konvensional atau pasar modal syariah, dan jenis lembaga keuangan lainnya. Bahkan negara pun dibiayai dengan skema pembiayaan syariah yaitu sukuk negara. 

Foto : Saya sedang menyampaikan materi tentang keuangan koperasi syariah dihadapan pelaku gerakan koperasi

Termasuk sistem perkoperasian pun sudah ada opsi koperasi syariah. Melalui kementerian Koperasi dan UKM sudah dikeluarkan beberapa regulasi yang memungkinkan koperasi untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. 

Pada beberapa kesempatan saat mengisi materi dihadapan beberapa insan koperasi, banyak peserta yang bertanya tentang hukum jasa koperasi dan bagaimana proses perubahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. 

Untuk hukum jasa koperasi, saya selalu berargumen dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Faidah), pada bagian kedua tentang Hukum Bunga, dijelaskan :
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Dan beberapa pengurus koperasi juga berniat untuk hijrah ke sistem syariah, karena alasan banyak anggotanya yang mengundurkan diri karena alasan takut riba. Namun selalu terkendala oleh pemahaman yang belum mumpuni terkait aspek syariah pada koperasi syariah, serta bagaimana teknis perubahan dari koperasi konvensional menjadai koperasi syariah.

Perubahan Koperasi Konvensional menjadi Koperasi Syariah

Istilah koperasi konvensional dan  syariah hanya ada pada jenis koperasi sektor keuangan, yaitu koperasi simpan pinjam. Koperasi Konvensional disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) sedang Koperasi Syariah disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS). 

Bagaimana teknis perubahan KSP/USP menjadi KSPPS/USPPS ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, bagian keempat Pasal 5 dijelaskan tentang cara Perubahan KSP/USP menjadi KSPPS/USPPS adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan Anggota 

(1) KSP atau USP Koperasi dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dengan persetujuan rapat anggota.

Dalam Koperasi, pemegang keputusan tertinggi adalah Anggota, oleh karena itu keputusan-keputusan strategis koperasi harus diputuskan oleh Anggota melalui Rapat Anggota. Termasuk dalam menentukan untuk merubah kegiatan usaha koperasi dari sistem konvensional ke syariah harus melibatkan anggota. Persetujuan anggota dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa. Persetujuan anggota harus dibuktikan dengan berita acara rapat anggota yang ditandatangani oleh seluruh anggota atau yang mewakili. 

2. Proses Transisi

(2) KSP atau USP Koperasi yang telah mendapatkan persetujuan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan transisi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 2 (dua) tahun sebelum perubahan anggaran dasar.

Setelah mendapat persetujuan anggota, koperasi dapat melakukan proses transisi atau penyesuaian dari sistem konvensional ke syariah paling lama 2 tahun sebelum melakukan perubahan anggaran dasar. Beberapa hal yang perlu disesuaikan diantaranya terkait produk, struktur organisasi, serta keuangan. 

3. Perubahan Anggaran Dasar (PAD)

(3) Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan anggaran dasar yang mencantumkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan wajib diajukan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
Setelah melakukan penyesuaian dan persiapan pada beberapa aspek koperasi, langkah legal yang harus ditempuh adalah Perubahan Anggaran Dasar (PAD) ke Notaris pastinya. Beberapa hal yang mesti dirubah diantaranya adalah :

  • NAMA, harus mencantumkan nama "KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH" disingkat KSPPS --- Pasal 1
  • KEGIATAN USAHA, menyebutkan kegiatan usaha koperasi berdasarkan PRINSIP SYARIAH ---- Pasal 4
  • JENIS, jenis koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
  • STRUKTUR ORGANISASI, termasuk yang paling utama saat koperasi berubah ke sistem syariah adalah harus ada DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) dalam struktur organisasi koperasi, yang sejajar dengan Dewan Pengawas. Syarat untuk jadi DPS Koperasi adalah harus memiliki minimal sertifikat pelatihan DPS dari DSN-MUI. 

4. Penerapan Prinsip Syariah 

(4) KSP atau USP Koperasi setelah melaksanakan perubahan anggaran dasar menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi, sebagaimana disebut pada ayat (2) wajib melaksanakan dan mematuhi Prinsip Syariah
Yang dimaksud Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Produk koperasi harus sesuai dengan akad-akad syariah serta ketentuan Fatwa DSN-MUI. DPS bertanggungjawab untuk memastikan kegiatan koperasi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

5. Perubahan Kegiatan Usaha

(5) Setelah perubahan anggaran dasar disetujui oleh Menteri, KSPPS atau USPPS Koperasi harus menyelesaikan perubahan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 

Kegiatan usaha koperasi harus disesuaikan dengan kegiatan usaha KSPPS yang mencakup 3 aspek utama yaitu :
  • Kegiatan Bisnis Simpanan 
  • Kegiatan Bisnis Pinjaman dan Pembiayaan
  • Kegiatan Sosial (Maal)


6. Dilarang Berubah Kembali Menjadi KSP

(6) KSPPS atau USPPS Koperasi dan KSP atau USP Koperasi yang telah mengubah kegiatan usaha menjadi berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat berubah kembali menjadi KSP atau USP Koperasi.
Koperasi yang sudah memutuskan untuk "Hijrah" ke sistem syariah, secara legal dilarang untuk berubah lagi menjadi koperasi konvensional. Sehingga keputusan untuk pindah ke sistem syariah harus diputuskan dengan baik. 

Itu lah 6 hal teknis yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. Semoga bermanfaat dan dimudahkan dalam proses hijarah koperasinya.

Untuk konsultasi terkait koperasi syariah dan proses perubahan koperasi syariah dapat menghubungi saya di 082357909050


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI