SAK Syariah secara umum mengatur transaksi (transaction-based) berbasis akad syariah, bukan entitas yang melakukan transaksi (entity-based), sehingga status SAK Syariah bukan merupakan pilar SAK, namun sebagai pelengkap bagi 3 pilar SAK lainya.
Penyusun SAK Syariah
Sebelumnya SAK Syariah masih disusun oleh DSAK-IAI, kemudian berdasarkan surat DPN-IAI No. 0823-B/DPN-IAI/XI/2013, dialihkan kewenangan penyusuaunan SAK Syariah ke Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS-IAI).
DSAS bertugas dan bertanggung jawab atas:
- Melakukan perumusan, pengembangan dan pengesahan SAK Syariah, Buletin Teknis Syariah, dan produk lain terkait SAK Syariah.
- Menjawab pertanyaan dari pemerintah, otoritas, asosiasi, dan lembaga luar negeri yang terkait dengan SAK Syariah
DSAS dalam melakukan penyusunan SAK Syariah mengikuti due process procedures yang ditetapkan oleh Peraturan Organisasi IAI. Proses penting tersebut meliputi identifikasi isu untuk dikembangkan menjadi standar, melakukan riset, melakukan penulisan awal draf eksposur, pembahasan draf eksposur, pengesahan draf eksposur, publikasi draf eksposur, melakukan public hearing, dan pengesahan standar. SAK Syariah yang dipublikasikan seluruhnya disertai covering letter dari DSN-MUI.
Susunan DSAS-IAI terdiri dari 1 orang ketua dan 14 orang Anggota dari akademisi, profesional, regulator, dan DSN-MUI. Saat ini DSAS-IAI diketuai oleh Prof. Mahfud Sholihin, akademisi dari UGM. Berikut ini susunan DSAS-IAI saat ini:
Daftar SAK Syariah
SAK Syariah yang berlaku efektif pada 1 Januari 2021 terdiri dari 1 KDPPLKS, 13 PSAK, dan 2 ISAK. Berikut ini adalah daftar lengkap SAK Syariah yang berlaku efektif 1 Januari 2021 :
- KDPPLKS - Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (2007)
- PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah (2002)
- PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah (2019)
- PSAK 102 Akuntansi Murabahah (2019)
- PSAK 103 Akuntansi Salam (2016)
- PSAK 104 Akuntansi Istisna' (2016)
- PSAK 105 Akuntansi Mudharabah (2007)
- PSAK 106 Akuntansi Musyarakah (2007)
- PSAK 107 Akuntansi Ijarah (2016)
- PSAK 108 Akuntansi Transaksi Akuntansi Syariah (2016)
- PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah (2010)
- PSAK 110 Akuntansi Sukuk (2020)
- PSAK 111 Akuntansi Wa’d (2020)
- PSAK 112 Akuntansi Wakaf (2018)
- ISAK 101 Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaaan (2019)
- ISAK 102 Penurunan Nilai Piutang Murabahah (2019)
Referensi:
- SAK-IAI Online
- DSAS-IAI Terkini
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon