Pelatihan Audit Internal Bank

DEFINISI

Menurut IPPF "Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes"

Dari defenisi ini  Elemen Audit Internal :
  1. Independent and objective
  2. Melakukan aktivitas assurance and consulting
  3. Memberikan nilai tambah (adds value) dan memperbaiki operasional organisasi
  4. Memiliki pendekatan yang sistematis dan terarar untuk membantu pencapaian tujuan organisasi
  5. Melakukan evaluasi terhadap manajemen risiko (risk management), pengendalian internal (control), dan tatakelola (governance)

Beberapa waktu lalu Saya berkesempatan sharing tentang Audit Internal Bank dengan para Auditor Internal Bank BNI se-Wilayah Jakarta di Hotel Luxton Cirebon

Sedang Audit Intern Bank adalah kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Bank, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola Bank.

Audit Internal Bank diatur berdasarkan POJK Nomor 1 /Pojk.03/2019 Tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum yang sebelumnya diatur PBI No.1/6/PBI/1999 Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum pelaksanaan audit intern yang efektif memberikan jaminan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi bank  




SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL (SKAI)

Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah unit kerja dalam Bank yang menjalankan fungsi Audit Intern.  SKAI bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. Dalam melaksanakan tugas, SKAI menyampaikan laporan kepada: (a) direktur utama; atau (b) Dewan Komisaris

SKAI mempunyai wewenang paling sedikit:
  1. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Bank terkait dengan tugas dan fungsi SKAI;
  2. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah;
  3. menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah;
  4. melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern; dan
  5. mengikuti rapat yang bersifat strategis.

Tugas pokok SKAI paling sedikit:
  1. membantu tugas direktur utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit;
  2. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit;
  3. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
  4. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen



ETIKA PROFESIONAL

Bank wajib memastikan SKAI bertindak secara independen dan objektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

Bank wajib: 
  • menetapkan SKAI yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi audit intern terhadap Bank secara menyeluruh;
  • memastikan SKAI menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dilaksanakan secara profesional dan skeptis; dan
  • memastikan SKAI meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain melalui pengembangan profesional berkelanjutan.

Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) orang anggota SKAI yang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan syariah.

PIAGAM AUDIT INTERN

Bank wajib memiliki piagam audit intern yang memuat paling sedikit:
  1. struktur dan kedudukan SKAI;
  2. tugas dan tanggung jawab SKAI serta hubungan dengan unit kerja yang melakukan fungsi pengendalian lain;
  3. wewenang SKAI;
  4. Kode Etik Audit Intern;
  5. persyaratan auditor intern dalam SKAI;
  6. pertanggungjawaban SKAI;
  7. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor intern serta pelaksana dalam SKAI dari pelaksanaan kegiatan operasional Bank termasuk dalam perusahaan anak;
  8. kriteria penggunaan tenaga ahli ekstern dalam mendukung fungsi audit intern;
  9. syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh SKAI untuk menjaga independensi apabila diminta untuk memberikan layanan konsultasi atau tugas khusus lain;
  10. tanggung jawab dan akuntabilitas kepala SKAI;
  11. persyaratan untuk mematuhi Standar Profesional Audit Intern;
  12. prosedur dalam koordinasi fungsi audit intern dengan ahli hukum atau auditor ekstern;
  13. kebijakan pembatasan penugasan secara berkala dan masa tunggu (cooling-off period) penugasan yang memadai kepada anggota SKAI; dan
  14. kebijakan pembatasan penggunaan jasa dan masa tunggu (cooling-off period) yang memadai bagi pihak ekstern.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon