Akuntansi Pendapatan dan Biaya terkait Murabahah

TANYA AKUNTANSI SYARIAH :
Assalamualaikum wr.wb pak, ini yesi malinda sari pak, mahasiswi dari kampus politeknik unand (politeknik negeri padang) pak, begini pak, saya ambil judul tugas akhir tentang akuntansi syariah pak, khususnya murabahah pak, jadi yesi ada beberapa hal yang belum yesi mengerti pak, bisakah yesi konsultasi ke bapak pak? 
Alhamdulillah terimakasih pak 🙏 begini pak, yesi belum tau maksud dari adanya buletin teknis 5 pak, di PSAK 102 memakai margin murabahah tangguhan pak, yang di buletin teknis 5 memakai laba murabahah tangguhan pak, itu maksudnya bagaimana ya pak?terimakasih pak


JAWABAN :

Pada dasarnya istilah "margin murabahah tangguhan" pada PSAK 102 dengan "laba murabahah tangguhan" pada Bultek 5 memiliki arti yang sama, yaitu keuntungan murabahah yang diakui selama masa akad bukan pada saat akad disepakati. Keuntungan murabahah tangguhan disajikan sebagai contra account pembiayaan murabahah. Keuntungan  murabahah tangguhan baru diakui sebagai pendapatan pada saat kas nya tertagih.

Murabahah merupakan akad pembiayaan syariah yang paling banyak digunakan pada lembaga keuangan syariah. Salah satu unsur dalam pembiayaan murabahah yang mesti disepakati antara pembeli dan penjual adalah terkait biaya-biaya yang muncul dalam proses pembiayaan murabahah, seperti biaya administrasi, biaya survey, dan biaya lainnya. 



Lantas bagaimana perlakuan akuntansi terhadap pendapatan atau biaya terkait murabahah ? Apakah diakui langsung sebagai pendapatan atau biaya sekaligus pada saat terjadinya atau diakui selama masa akad ?

DSAS - IAI pada tanggal 9 Januari 2013 telah mengeluarkan Buletin Teknis Nomor 5 yang mengatur terkait perlakuan akuntansi Pendapatan dan Biaya Terkait Murabahah.

Dalam Bultek 5 paragraf 8 dijelaskan :
Ketika timbul pendapatan dan biaya yang terkait langsung dengan transaksi murabahah, maka lembaga keuangan syariah (penjual) mengakui seluruh pendapatan dan biaya tersebut selaras dengan pengakuan keuntungan murabahah sebagaimana yang diatur dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah paragraf 23 di atas. Sementara untuk nasabah (pembeli), biaya transaksi merupakan bagian dari biaya perolehan aset (lihat PSAK 16: Aset Tetap paragraf 16).
Berikut ini isi Buletin Teknis nya :

PENDAHULUAN

01. Akad murabahah merupakan akad yang banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia, seperti bank syariah dan perusahaan pembiayaan syariah, dalam memberikan pembiayaan berbasis syariah kepada nasabah.

02. Harga jual barang dalam murabahah terdiri dari biaya perolehan dan marjin keuntungan bagi lembaga keuangan syariah. Dalam praktik lembaga keuangan syariah sering kali menerima pendapatan di luar marjin keuntungan seperti biaya administrasi dan biaya lain yang terkait langsung dengan pembiayaan murabahah. Sebagian lembaga keuangan syariah mengakuinya sekaligus sebagai pendapatan dan sebagian lembaga keuangan syariah lain mengakuinya sebagai sebagai pendapatan selama masa akad.

03. Selain menerima pendapatan di atas, lembaga keuangan syariah juga mungkin menanggung beban yang terkait langsung dengan pembiayaan murabahah, seperti biaya komisi, biaya survei, dan biaya lain. Sebagian lembaga keuangan syariah mengakuinya sekaligus sebagai beban, dan sebagian lembaga keuangan syariah lain mengakuinya sebagai beban selama masa akad.

04. Kondisi ini menjadi pertimbangan bagi DSAS IAI dalam menerbitkan Buletin Teknis ini dengan tujuan agar tercapai keseragaman pencatatan akuntansi mengenai hal tersebut.

05. Jenis pendapatan dan beban yang terkait dengan pembiayaan murabahah yang dimaksud dalam Buletin Teknis ini merupakan pendapatan dan beban yang diperkenankan oleh syariah.


PERMASALAHAN

06. Buletin Teknis ini membahas permasalahan pengakuan pendapatan dan biaya yang terkait dengan pembiayaan berbasis akad murabahah, di luar biaya perolehan barang dan marjin keuntungan.

PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BIAYA TERKAIT MURABAHAH

07. Dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah paragraf 23 keuntungan murabahah diakui:

(a) pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau

(b) selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:

(i) Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.

(ii) Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasih ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.

(iii) Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.

08. Ketika timbul pendapatan dan biaya yang terkait langsung dengan transaksi murabahah, maka lembaga keuangan syariah (penjual) mengakui seluruh pendapatan dan biaya tersebut selaras dengan pengakuan keuntungan murabahah sebagaimana yang diatur dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah paragraf 23 di atas. Sementara untuk nasabah (pembeli), biaya transaksi merupakan bagian dari biaya perolehan aset (lihat PSAK 16: Aset Tetap paragraf 16).


09. Sebagai contoh, LKS A menjual barang kepada nasabah dengan akad murabahah dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga perolehan barang Rp100 juta
Harga jual barang Rp120 juta
Cicilan Rp5 juta per bulan
Jangka waktu 2 tahun
Biaya administrasi Rp3 juta (diterima secara tunai)

(a) Setelah dilakukan penilaian, transaksi ini masuk ke kondisi PSAK102 paragraf 23(b)(i), sehingga keuntungan murabahah diakui sekaligus pada saat penyerahan barang.

Pada saat penyerahan barang
  Db. Piutang Rp120 juta
  Kr.   Persediaan Rp100 juta
  Kr.   Laba murabahah Rp20 juta
  Db. Kas Rp3 juta
  Kr.   Pendapatan Rp3 juta

(b) Setelah dilakukan penilaian, transaksi ini masuk ke kondisi PSAK102 paragraf 23(b) (ii), sehingga keuntungan murabahah diakui secara proporsional.

Pada saat penyerahan barang
  Db. Piutang Rp120 juta
  Kr.   Persediaan Rp100 juta
  Kr.   Laba murabahah ditangguhkan Rp20 juta
  Db. Kas Rp3 juta
  Kr.   Pendapatan ditangguhkan Rp3 juta

Pada saat cicilan bulan pertama sd selesai
  Db. Kas Rp5 juta
  Kr.   Piutang Rp5 juta
  Db. Laba murabahah ditangguhkan Rp0,833 juta
  Kr.   Laba murabahah Rp0,833 juta
  Db. Pendapatan ditangguhkan Rp0,125 juta
  Kr.   Pendapatan Rp0,125 juta


2 comments:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon