Jasa Audit Lembaga Amil Zakat

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berdasarkan hasil kajian PUSKAS BAZNAS (2019), potensi zakat Indonesia mencapai Rp 230 triliun. Maka tidka heran jika saat ini telah hadir banyak lembaga amil zakat yang berfungsi untuk mengelola dana zakat, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kota/kabupaten.



Berdasarkan data BAZNAS, saat ini terdapat 25 LAZ Nasional, 15 LAZ Provinsi, dan 34 LAZ kota/kabupaten. Sedang jumlah layanan BAZNAS sendiri sudah mencakup hampir diseluruh tingkat provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa lembaga zakat berkewajiban untuk membuat laporan terkait pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat yang dikelola yang disampaikan ke BAZNAS. laporan yang dibuat harus diaudit baik dari sisi syariah maupun keuangan.  

Audit keuangan harus dilakukan oleh pihak independen, dalam hal ini adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah terdaftar. Cakupan audit yang dilakukan adalah terhadap Laporan Keuangan lembaga zakat. Acuan standar akuntansi yang digunakan adalah PSAK Syariah (PSAK 101 dan PSAK 109).

Berdasarkan PSAK 101, jenis laporan keuangan Amil yang lengkap terdiri dari :
  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Perubahan Dana
  3. Laporan Perubahan Aset Kelolaan
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan


Tujuan dari audit laporan keuangan diantaranya adalah untuk :
  1. Bentuk transparansi dan akuntabilitas pengurus dalam mengelola dana zakat
  2. Pemenuhan kewajiban regulasi 
  3. Menyatakan tingkat kewajaran dari laporan keuangan yang di susun (Memperoleh Opini dari KAP)
  4. Peningkatan mutu dari laporan keuangan yang telah disusun (laporan keuangan hasil audit akan terstandar sesuai PSAK 101)


Bagi lembaga zakat yang membutuhkan jasa audit keuangan dapat menghubungi kami di 082357909050

Audit yang kami lakukan berada dibawah supervisi KAP yang resmi, serta tenaga auditor kompeten di bidang akuntansi syariah yang dibuktikan dengan telah mendapat gelar profesi akuntansi syariah (SAS). 

2 comments:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon