Menurut Ernst & Young dalam World Islamic Banking Competitiveness Report 2013-2014, bank syariah melayani sekitar 38 juta orang di seluruh dunia, dengan dua pertiga dari pelanggan yang terkonsentrasi di tujuh negara: Qatar, Indonesia, Arab Saudi, Malaysia, UEA, Turki, dan Bahrain. Tidak termasuk Bahrain, enam negara lainnya termasuk kedalam 25 negara dengan pertumbuhan pasar paling cepat di dunia. Keenam negara tersebut dikenal dengan istilah baru untuk menunjukkan gelombang kekuatan keuangan syariah global disebut “QISMUT” : Qatar, Indonesia, Saudi Arabia, Malaysia, UEA, dan Turki. Tahun 2012, QISMUT menguasai 78% aset perbankan syariah global dengan aset 567 miliar USD. Pertumbuhan CAGR bank syariah dalam 5 tahun (2008-2013) sebesar 16.4%. Tahun 2018 diprediksi aset bank syariah negara QISMUT akan mencapai 1,6 triliun USD dan dalam rentang 2013-2018 CAGR 19.7%. Enam negara tersebut merupakan kunci pertumbuhan keuangan syariah global (Lackmann, 2014) serta pemain utama yang mendorong pergerakan industri perbankan syariah global.
Berikut ini adalah gambaran keuangan syariah pada negara - negara QISMUT :
QATAR
Qatar termasuk ke dalam negara GCC. Pada tahun 2014, jumlah aset bank syariah di Qatar mencapai 72 miliar USD atau yang tertinggi ke-4 diantara negara QISMUT. Rata-rata pertumbuhan aset bank syariah selama 2010 – 2014 mencapai 22%. Market share nasional bank syariah di Qatar sebesar 26%, sedang terhadap pasar global sebesar 8% dan share diantara negara QISMUT sebesar 10% (Ernst & Young, 2016). Beberapa proyek infrastruktur dan konstruksi berskala besar mendatang, termasuk FIFA 2022 Piala Dunia, Doha Metro, dan Bandara Internasional Hamad, memberi kesempatan pertumbuhan lebih lanjut bagi keuangan Islam domestik Qatar.
Pemerintah Qatar memiliki tujuan untuk menjadi pusat keuangan syariah di kawasan maupun global dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong perkembangan keuangan syariah. Tahun 2011 bank central Qatar menerapkan undang-undang yang melarang bank konvensional untuk membuka layanan syariah. Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi bank syariah, karena nasabah layanan syariah bank konvensional beralih ke bank syariah. Tahun 2013 undang-undang bank central terbaru membuat peraturan yang membedakan hukum bank syariah dan bank konvensional (Lackmann, 2014).
INDONESIA
Perjalanan perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 dengan hadirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Hingga saat ini perbankan syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan yang positif dan cukup menggembirakan dengan peningkatan rata-rata 33.2% dalam 10 tahun terakhir. Hingga tahun 2015, jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 13 BUS dan 26 UUS. Aset bank syariah pada tahun 2014 di Indonesia diperkirakan mencapai 22 miliar USD dengan market share nasional sebesar 4.8%, market share QISMUT 3%, dan market share global 2.5% atau yang terendah diantara negara QISMUT lainnya.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi pasar bank syariah yang sangat potensial. Oleh karena itu pemerintah Indonesia cukup aktif dalam mendorong perkembangan keuangan syariah dengan beberapa kebijakan. Diantaranya dengan hadirnya Undang-Undang Perbankan Syariah No.21 tahun 2008. Selain itu, BI dan OJK juga cukup aktif dalam membuat peraturan terkait bank syariah dalam upaya percepatan pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia. Aspek kepatuhan syariah di Indonesia diatur oleh lembaga independen yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI. Lembaga ini secara aktif mengeluarkan fatwa-fatwa keuangan syariah yang menjadi rujukan lembaga keuangan syariah dan regulator dalam membuat produk dan menetapkan kebijakan untuk keuangan syariah.
SAUDI ARABIA
Saudi Arabia merupakan negara dengan jumlah aset bank syariah terbesar di dunia yaitu mencapai 291 miliar USD di tahun 2014 dengan market share nasional sebesar 51.2%, market share diantara negara QISMUT sebesar 41%, dan market share global sebesar 33% atau yang tertinggi diantara negara QISMUT. Laju pertumbuhan bank syariah di Saudi Arabia rata-rata sebesar 20% pertahun dalam rentang 2010-2014. Bank syariah terbesar di dunia juga berada di Saudi Arabia, yaitu Al-Rajhi dan Islamic development Bank (IDB).
Saudi Arabia merupakan penggerak keuangan syariah global dengan pengalamannya yang selama 40 tahun-an sejak IDB didirikan pada tahun 1975. .Untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah, Saudi Arabia memfokuskan pada tiga aktivitas utama yaitu proyek keuangan (project finance), manajemen aset islam (islamic management asset), dan Islamic socially responsible investing (SRI). Saudi Arabia juga merupakan leader dalam bidang pendidikan keuangan syariah dengan 7 universitas dan 22 lembaga pendidikan yang menawarkan pendidikan keuangan syariah (Lackmann, 2014).
MALAYSIA
Malaysia merupakan pusat keuangan syariah di kawasan Asia Timur bahkan global, memiliki 10 bank syariah lokal serta 7 bank asing yang membuka layanan syariah. Nilai aset bank syariah Malaysia mencapai 137 miliar USD pada tahun 2014 dengan market share nasional 21%, market share diantara negara QISMUT sebesar 20%, dan market share global 16% atau yang tertinggi ke-2 diantara negara QISMUT. Rata-rata pertumbuhan bank syariah Malaysia sebesar 14% sepanjang 2010-2014 atau dua kali lebih tinggi dibanding bank konvensional yang hanya 6% dalam periode yang sama.
Salah satu faktor utama yang mendukung percepatan perkembangan bank syariah di Malaysia adalah dukungan penuh serta fasilitas yang baik oleh pemerintah. Malaysia juga terdepan dalam pengembangan standar-standar keuangan syariah, salah satunya adalah Islamic Financial Services Act 2013 (IFSA) yang mengatur transaksi syariah. Selain itu, lembaga standar keuangan syariah internasional, IFSB juga berpusat di Malaysia.
UEA
UEA juga termasuk salah satu pusat keuangan syariah di kawasan teluk, bersama Saudi Arabia, Bahrain, dan Qatar. Jumlah aset bank syariah di UEA pada tahun 2014 mencapai 136 miliar USD dengan market share nasional 22%, market share diantara negara QISMUT sebesar 19%, dan market share global 15% atau yang tertinggi ke-3 diantara negara QISMUT. Rata-rata pertumbuhan bank syariah di UEA mencapai 13% pertahun dalam periode 2010-2014 atau lebih tinggi dibanding bank konvensional yang hanya 9%.
UEA memiliki ambisi untuk menjadi pusat ekonomi islam global dengan menerapkan beberapa kebijakan untuk mendorong perkembangan keuangan syariah. Diantaranya adalah dengan mendirikan Dubai Islamic Economy Development Centre pada tahun 2013 untuk mendukung terciptanya pusat ekonomi Islam di Dubai dan UEA
TURKI
Sebagai negara yang memiliki sejarah ke-Islaman yang kuat, Turki juga tidak mau ketinggalan dalam pengembangan keuanggan syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, bank syariah mulai berkembang cukup baik di Turki. Jumlah aset bank syariah di Turki mencapai 45 miliar USD pada tahun 2014 dengan pangsa pasar nasional sebesar 6%, pangsa pasar diantara negara QISMUT sebesar 6% dan pangsa pasar global 5%. Rata-rata pertumbuhan bank syariah pada periode 2010-2014 sebesar 12%, berbanding pertumbuhan bank konvensional sebesar 7%.
Di Turki, bank konvensional tidak diperbolehkan membuka layanan syariah, hanya bank syariah penuh yang diperbolehkan membuka layanan syariah. karena Turki adalah negara sekuler, maka tidak ada pemisahan yang khusus antara bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah di Turki dikenal dengan istilah “participating banks”. Selain itu, bank syariah di Turki tidak memiliki dewan pengawas syariah sebagaimana hal nya negara lain. Aspek syariah hanya di riview oleh pihak luar / konsultan atas permintaan bank syariah yang bersangkutan.
Catatan : Tulisan ini adalah bagian dari TESIS SAYA