Juni 2018 DSAS-IAI merilis ED SAK Syariah terbaru nomor urut 112 tentang Akuntansi Wakaf. SAK yang mengatur tentang wakaf memang sudah cukup lama ditunggu oleh banyak kalangan, mengingat SAK tentang Zakat dan Infak sudah jauh sebelumnya diterbitkan, yaitu PSAK 109.
Pengembangan wakaf dalam beberapa tahun terakhir memang menunjukan peningkatan yang cukup signifikan, bahkan sudah menjadi tren dengan hadirnya inovasi pengelolaan wakaf, mulai dari wakaf saham, wakaf asuransi, dan bank wakaf.
Hadirnya SAK yang khusus mengatur tentang wakaf menjadi angin segar bagi perwakafan tanah air. Terutama lembaga yang terlibat langsung dalam pengelolaan wakaf. Sebab sebelumnya, untuk transaksi wakaf belum ada SAK yang mengatur, sehingga acuannya masih mengikuti PSAK 109 tentang Zakat, Infak, dan Shadaqah. Padahal wakaf memiliki karakteristik yang berbeda dengan Zakat, Infak,dan Sahadaqah.
PSAK 112 mengatur akuntansi untuk organisasi nadzir dan organisasi wakif. Nadzir adalah pengelola wakaf, sedang Wakif adalah pihak yang berwakaf. Selain itu juga disajikan ilustrasi pelaporan keuangan untuk wakaf baik untuk nadzir dan wakif.
Kehadiran PSAK 112 ini akan sangat membantu organisasi yang terlibat dalam wakaf dalam upaya meningkatkan lembaga yang tranparan dan akuntabel.