Corporate Governance pada Lembaga Keuangan Syariah

Corporate Governance pada Lembaga Keuangan Syariah


Konsep Corporate Governance dalam kontek sektor keuangan memiliki karakteristik dan fitur tersendiri yang berbeda dari sektor lainnya. GCG pada sektor keuangan memerlukan perhatian dan perlakuan yang lebih luas karena melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan (stakeholder). 

Secara umum OECD (2004:11) memberikan definisi corporate governance dengan : 
“a set of relationships between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders”. 
Definisi ini memberikan gambaran umum bahwa corporate governance merupakan hubungan antara para pihak dalam sebuah perusahaan yaitu manajemen, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. 

BCBS (2006:4), dalam ‘Enhancing  Corporate Governance for Banking Organizations’ memberikan penjelasan corporate governance pada perbankan dengan:
“the manner in which the business and affairs of individual institutions are governedby their BOD and senior management affecting  how  a  bank  sets  its  corporate  objective,  daily  business,  interest  of  the stakeholder,  to  align  corporate  activities  operate  in  a  safe  and  sound  manner  and  to comply with laws and regulations, and to protect the interest of depositors”. 
Definisi ini menjelaskan lebih spesifik tentang corporate governance pada perbankan. BCBS memberikan penjelasan bahwa ‘stakeholders’ pada bank adalah pengawas, pemerintah, deposan, nasabah, pelanggan, dan karyawan.

Sedang corporate governance pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya perbankan syariah oleh IFSB 03 dalam Guiding Principles On Corporate Governance For Institutions Offering Onlyislamic Financial Services (Excluding Islamic Insurance (Takaful) Institutions And Islamic Mutual Funds) didefinisikan sebagai : 
(i) a set of organizational arrangements whereby the actions of the management of IIFS are aligned, as far as possible, with the interests of its stakeholders; (ii) provision of proper incentives for the organs of governance such as the Board of Directors, SSB and management to pursue objectives that are in the interests of the stakeholders and facilitate effective monitoring, thereby encouraging IIFS to use resources more efficiently; and (iii)  compliance with Islamic SharÄ«`ah rules and principles.
CG pada LKS lebih luas, mencakup :
  1. Keselarasan antara manajemen dengan stakeholder
  2. Tatakelola yang baik antara dewan komisaris, direksi, DPS, dan manajemen dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
  3. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Hari yang bersejarah pun Tiba : Wisuda S2

Hari yang bersejarah pun Tiba : Wisuda S2


Bandung 09 November 2017 adalah hari yang sangat bersejarah bagi saya. Seorang anak desa dan perantauan bisa mewujudkan mimpinya untuk merengguh titel S2. Ya...tanggal itu adalah dimana saya menjadi bagian dari perhelatan WISUDA UNIVERSITAS PADJADJARAN.

Yang tak kalah bahagianya adalah wisuda kali ini didampingi 2 bidadari hatiku, yaitu Istri Tercinta Uli Fitriyani, SEI, dan Putri Tersayang Asma Aqila Adiba.



Bersama istri dan anak tercinta

Bisa melanjutkan dan menyelesaikan S2 adalah MIMPI BESAR saya sejak masih S1 dulu. Mimpinya  S2 di Malaysia atau mentok-mentok di dalam negeri tapi harus kampus negeri.

Beres S1, nampaknya mimpi ini agak berat digapai... sampai dibenam dulu untuk kepentingan yang lebih mendesak....KERJA...

Allah kasih jalan juang saya di BMT, setelah tak diterima di LAZ. CIREBON jadi pelabuhan. Saat wawancara pun saya jawab mimpi saya jadi DPS dan lanjut S2, saat ditanya program ke depan.

Ternyata ini sekenario Allah tuk wujudkan mimpi saya. BMT. (1) Allah pertemukan saya dengan sang pujaan hati, istri. (2) Tak selang 1 tahun bisa lanjut S2 Program Magister Akuntansi di UNPAD (meski tak di luar negeri, tapi bisa di kampus negeri), (3) BMT Al-Falah menunjuk saya sebagai DPS.



DOWNLOAD FATWA DSN-MUI FULL

DOWNLOAD FATWA DSN-MUI FULL



Salah satu elemen penting dibalik sukses keuangan syariah di Indonesia adalah keberadaan Dewan Standar Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga independen yang konsen dalam memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Salah satu produknya adalah berupa FATWA seputar ekonomi dan keuangan syariah.

Fatwa DSN-MUI menjadi landasan legal dan syariah lahirnya produk-produk keuangan syariah di Indonesia. Semua produk keuangan syariah harus sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.

Sejak dikeluarkan fatwa pertama tahun 2000, hingga kini telah keluar 125 fatwa dan belum ada fatwa yang ditarik. Fatwa DSN-MUI bisa didownload secara gratis di web DSN-MUI.

atau Yang belum memiliki fatwa DSN-MUI, berikut ini bisa anda download secara gratis seluruh fatwa DSN-MUI dari nomor 1 sampai 125.



DOWNLOAD FATWA DSN-MUI FULL


Beberapa fatwa terbaru yang dikeluarkan DSN-MUI dapat di download pada link berikut ini :

  • Fatwa No. 129 tentang Biaya Riil Sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi DOWNLOAD



PELATIHAN AKUNTANSI SYARIAH UNTUK BMT

PELATIHAN AKUNTANSI SYARIAH UNTUK BMT


Pendahuluan

Sistem ekonomi islam terus mendapatkan tempat di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari geliat lembaga ekonomi dan keuangan syariah yang menunjukan pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun. Salah satunya adalah kehadiran lembaga keuangan mikro syariah atau yang lebih dikenal dengan istilah BMT (Baitul Maal wa Tamwil). BMT hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kalangan UMKM akan sistem keuangan syariah ditengah maraknya praktek rentenir. Hingga kini diperkirakan terdapat 4.500 BMT yang melayani 3,7 juta anggota, dengan aset 16 triliun rupiah yang dikelola 20 ribuan orang. 

Sebagai lembaga keuangan, BMT dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola dana agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga. Oleh karena itu dibutuhkan SDM yang profesional dan kompeten untuk mengelola BMT, terlebih di bagian keuangan. Dibanyak BMT, hal ini masih menjadi kendala tersendiri, mengingat masih minimnya tenaga yang memiliki kompetensi dibidang akuntansi syariah.

Penyelenggaran PELATIHAN AKUNTANSI SYARIAH UNTUK BMT ini adalah guna menjawab kebutuhan banyak BMT agar SDM yang mereka miliki dapat meningkatkan kembali kompetensi dibidang akuntansi syariah. Akuntansi untuk BMT memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dari akuntansi pada umumnya, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip akuntansi dan prinsip syariah. Diharapkan setelah mengikuti kursus ini, SDM keuangan dapat membantu BMT dalam meningkatkan kepercayaan anggota.

Tujuan 

Kursus ini bertujuan untuk :
  1. Memberikan pemahaman secara mendasar dan lebih mendalam kepada peserta mengenai prinsip-prinsip dasar akuntansi dan akad syariah pada BMT.
  2. Memberikan pemahaman secara mendasar dan lebih mendalam kepada peserta mengenai perlakuan akuntansi pada transaksi – transaksi BMT berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk BMT (SAK-ETAP dan SAK Syariah).
  3. Memberikan pemahaman secara mendasar dan lebih mendalam mengenai laporan keuangan untuk BMT dalam hal penyusunan dan menganalisanya.

Materi

Cakupan materi pelatihan adalah :
  1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
  2. Penyajian Laporan Keuangan BMT
    - Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
    - Laporan Perubahan Hasil Usaha (Laba Rugi)
    - Laporan Perubahan Ekuitas
    - Laporan Arus Kas
    - Laporan Baitul Maal (Zakat dan Dana Kebajikan)
  3. Akuntansi Kas dan Setara Kas 
  4. Akuntansi Penyaluran Dana
    - Pembiayaan Murabahah
    - Pembiayaan Salam dan Istisna;
    - Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
    - Pembiayaan Ijarah
    - Pinjaman Qard
  5. Akuntansi Aset Tetap
  6. Akuntansi Penghimpuanan Dana
    - Akuntansi simpanan wadiah
    - Akuntansi simpanan mudharabah
  7. Akuntansi Baitul Maal
  8. Akuntansi Modal

Target Peserta 

Pelatihan ini diperuntukan bagi staff akunting / keuangan BMT tidak dibatasi jumlah minimal peserta.

Instruktur

Instruktur dalam program ini adalah Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS. Spesialis akuntansi syariah, dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2 Akuntansi Syariah di STEI SEBI dan Unpad. Sudah meraih gelar SAS (Sertifikasi Akuntansi Syariah) dari IAI. Berpengalaman sebagai konsultan keuangan untuk BMT. Aktivitas sebagai Dosen, DPS BMT, Auditor, dan konsultan keuangan.

Keunggulan

  1. Pelatihan ini kombinasi Teori dan Praktek, karena instrukturnya adalah Dosen yang pernah kerja dibagian keuangan BMT, dan saat ini masih aktif sebagai konsultan keuangan di beberapa BMT.
  2. Sesuai standar, Materi yang diberikan menyesuaikan dengan standar yang mengatur akuntansi untuk BMT, yaitu PSAK ETAP, PSAK Syariah, dan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKm tentang Pedoman Akuntansi KSPPS.
  3. Materi juga bisa disesuaikan dengan 

Durasi 

Durasi pelatihan 2 (dua) hari full.

Teknis Pelaksanaan

  1. In-House Training, dimana kami datang ke kantor anda untuk mentraining staff/karyawan BMT.
  2. Eksternal Training, dimana training diadakan ditempat tertentu, dengan pserta dari beberapa BMT. 

Kerjasama

Kami membuka peluang kerja sama dengan komunitas BMT, seperti PINBUK, Puskopsyah, atau lainnya untuk mengadakan pelatihan ini.


INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI 
082357909050

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI