TESIS S2 SAYA....

TESIS S2 SAYA....


ANALISIS PENGARUH PENGUNGKAPAN  ISLAMIC CORPORATE  GOVERNANCE (ICG) DAN ISLAMIC CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (ICSR) TERHADAP DISIPLIN PASAR DENGAN KINERJA KEUANGAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING  (Studi Empiris pada Bank Syariah di Negara-Negara QISMUT)


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengungkapan Islamic Corporate Governance (ICG) dan Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR) terhadap disiplin pasar dengan kinerja keuangan sebagai variabel intervening. Besarnya pengungkapan ICG dan ICSR diukur dari skor pengungkapan yang disusun berdasarkan standar IFSB, AAOIFI, dan penelitian terdahulu yang relevan. Disiplin pasar diukur dengan rasio pertumbuhan deposito. Sedang kinerja keuangan diukur dengan rasio profitabilitas berupa ROA dan ROE. 

Sampel yang digunakan 42 bank syariah dari 6 negara QISMUT yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Pengujian hipotesis menggunakan metode analisis jalur (path analysis) model trimming. 

Hasil analisis isi (content analysis) terhadap laporan tahuan bank syariah periode 2013-2015 menunjukkan tingkat pengungkapan ICG dan ICSR cukup baik yaitu masing-masing sebesar 62% dan 60%. Hasil pengujian empiris dalam penelitian ini membuktikan bahwa pengungkapan ICG dan ICSR berpengaruh langsung secara positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan dan disiplin pasar bank syariah.  Namun kinerja keuangan tidak berpengaruh signifikan terhadap disiplin pasar, sehingga kinerja keuangan tidak mampu menjadi variabel penghubung pengungkapan ICG dan ICSR terhadap disiplin pasar bank syariah. 

Kata Kunci : ICG, ICSR, kinerja keuangan, disiplin pasar, bank syariah



NB : Yang berminat versi lengkap dari TESIS saya diatas bisa meninggalkan alamat email, nama dan asal institusi/kampus di kolom komentar.

Alhamdulillah tesis saya versi jurnalnya sudah terbit di jurnal terindeks SCOPUS, International Journal of Applied Business and Economic Research dengan judul :

The Effect of Islamic Corporate Governance (ICG) and Islamic
Corporate Social Responsibility (ICSR) Disclosures on Market
Discipline with Financial Performance Used as Intervening
Variables (Empirical Study on Shariah based Banks Operating in QISMUT Countries)

yang mau versi jurnalnya bisa download di SINI

VERSI BUKU 

Alhamdulillah Tesis ini juga telah terbit dalam versi buku nya dengan judul "Islamic Corporate Governance (I-CG) dan Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR) : Teori dan Praktik" yang diterbitkan oleh CV. Pena Persada. Selengkapnya tentang buku ini KLIK SINI


PEMESANAN BUKU DAPAT MENGHUBUNGI 082357909050


terimakasih, Moga bermanfaat !

Cara Mudah Menterjemahkan Jurnal Internasional untuk Bahan Referensi Karya Ilmiah

Cara Mudah Menterjemahkan Jurnal Internasional untuk Bahan Referensi Karya Ilmiah

GUSTANI.ID - Untuk mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi, atau para dosen yang sedang membuat karya ilmiah/jurnal pasti akan dihadapkan dengan referensi Internasional berbahasa inggris. Alasan menggunakan jurnal internasional biasanya adalah untuk membuat karya ilmiah lebih berkualitas, apa lagi kalau jurnal internasional yang dipakai adalah yang sudah terindeks scopus.


Bahkan dibeberapa kampus, dosen pembimbing mewajibkan karya ilmiah mahasiswanya wajib menggunakan referensi jurnal internasional. Seperti di UNPAD, referensi untuk Tesis harus sebagain besar dari jurnal internasional yang terindex scopus. Pengalaman saya waktu menyelesaikan program Magister Akuntansi di UNPAD beberapa waktu lalu.

Biasanya kendala terberat dalam menggunakan referensi internasional adalah BAHASA, terutama untuk yang masih belum jago bahasa inggris. Biasanya google translate adalah andalannya untuk memahami isi dari jurnal tersebut. Ya fasilitas ini yang paling mudah, dari pada harus bolak balik buka kamus, cukup ketik kalimatnya keluar deh terjemahannya.


Tapi masalahnya kalo kalimat yang mau diterjemahkan jumlahnya banyak, kan repot juga kalau harus ketik ulang dari PDF atau copy paste ke google terjemah. Apa lagi kalau format PDF nya ga bisa di copy, waduh bikin tambah ruwet deh...haha...

Ternyata ada cara simple dan mudah untuk menterjemahkan jurnal atau dokumen berbahasa inggris tanpa harus bolak balik copy paste ke google translate. Cara nya mudah, bikin irit waktu dan hasilnya cukup memuaskan. Berikut ini caranya :

CARA 1 :

1. Siapkan jurnal internasional / dokumen yang mau diterjemahkan.

2. Buka GOOGLE DRIVE, lalu upload file tersebut ke GOOGLE DRIVE.

3. Klik kanan pada file yang sudah di upload di GOOGLE DRIVE, kemudian pilih OPEN WITH, lalu klik GOOGLE DOCS

4. Setelah file terbuka di GOOGLE DOCS, lalu pilih menu TOOLS, dan klik TRANSLATE DOCUMENT

5. Pilih Bahasa yang diinginkan, contoh INDONESIAN, lalu klik TRANSLATE.

6. Tunggu beberapa saat, akan muncul tab baru hasil terjemahan. Hasilnya bisa di download klik menu FILE, lalu pilih DOWNLOAD AS, kemudian klik MICROSOFT WORD. 

CARA 2 : 

1. Buka web GOOGLE TRANSLATE 

2. Klik TERJEMAHKAN DOKUMEN (letaknya persis dibawah kolom, tulisannya berwarna biru)

3. Klik CHOOSE FILE, lalu pilih jurnal/dokumen yang mau diterjemahkan.

4. Lalu klik TERJEMAHKAN (pojok kanan atas) 

5. Tunggu beberapa saat akan muncul hasil terjemahan


PERBEDAAN cara 1 dengan cara 2 adalah cara 1 bisa di download dalam format word, sedang cara 2 tidak bisa.

END

Simpel bukan ? 

Selamat mencoba semoga membantu !

Download eBook Standar Syariah AAOIFI

Download eBook Standar Syariah AAOIFI

AAOIFI atau Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution adalah organisasi yang mengeluarkan standar keuangan syariah berskala internasional. AAOIFI berkedudukan di Bahrain. Salah satu produknya adalah standar syariah atau al ma'ayir as syariyah yang dijadikan rujukan oleh banyak negara dalam membuat standar keuangan syariah. 

Sebelumnya cukup sulit untuk mencari teks full standar yang dikelaurkan oleh AAOIFI, sebab tidak dipublis di dunia maya versi ebooknya, seperti Fatwa DSN MUI yang bisa diakses dan download di web nya DSN MUI. AAOIFI hanya menyediakan versi cetak yang hanya bisa dibeli langsung di Bahrain atau pesan online. Itu juga harganya cukup mahal..hehe (diatas satu jutaan lah)

Tapi alhamdulillah dalam beberapa bulan belakangan, tersebar standar syariah AAOIFI versi ebook dibeberapa grup WA, baik versi Arab atau versi Inggris. 

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya nongol" gumamku dalam hati. Saya termasuk yang cukup penasaran dengan isi standar AAOIFI. Dan yang membuat saya bergembira adalah awal bulan Maret kemaren saya berkesempatan belajar langsung membedah standar syariah AAOIFI dengan Dr. Oni Sahroni dalam acara Talaqqi Fikh Muamalah di Jakarta selama 3 hari. Yang dibahas adalah standar syariah AAOIFI. Cukup terbayar penasaran saya selama ini. 

Alhamdulillah saat ini saya sudah pegang seluruh standar AAOIFI, termasuk standar akuntansi, audit, etika, dan governance (versi cetak). next tinggal mempelajarinya.

Berikut ini saya share GRATIS tuk teman-teman yang belum punya standar syariah AAOIFI versi ebook bahasa inggris dan arab. Versi Indonesia belum ada ya...hehe




WAKAF TUNAI SEBAGAI KOMPONEN MODAL BMT

WAKAF TUNAI SEBAGAI KOMPONEN MODAL BMT

Oleh : Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS

Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam disamping zakat, infak, dan shadaqah, yang dalam beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian khusus dari kalangan cendikia Islam. Wakaf dengan karakternya dinilai memiliki potensi yang cukup besar dalam upaya pengembangan ekonomi keumatan. Salah satu bentuk wakaf kontemporer yang banyak dikembangkan saat ini adalah wakaf tunai. 
Wakaf tunai dapat diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Wakaf tunai dinilai lebih strategis dari wakaf dalam bentuk aset, sebab uang sebagai alat beli dan modal lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang barang-barang yang tidak bergerak. selain itu, wakaf tunai juga lebih luwes dalam hal pemanfaatannya, yang penting pokok wakaf tidak berkurang atau habis.
Dengan demikian wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha mikro melalui lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal watTamwil (BMT). 
Kenapa BMT ? sebab BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat bawah dan sudah tersebar dibanyak plosok daerah.
Dua fungsi yang melekat pada BMT yaitu fungsi tamwil (komersial) dan maal (sosial) memungkinkan untuk menjadikan dana wakaf sebagai salah satu program unggulan BMT. BMT sebagai nazir wakaf menghimpun dana wakaf tunai dari anggota lalu kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan produktif ke anggota.
Dari aspek akuntansi, dana wakaf yang terkumpul dapat diakui sebagai modal yang disajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) dalam komponen ekuitas. Sehingga sumber permodalan BMT jadi lebih beragam, selain simpanan pokok dan simpanan wajib, juga dari wakaf tunai. Hal ini dapat menjadi solusi minimnya modal pada beberapa BMT selama ini.
Wakaf memiliki kesamaan dengan karakter modal, yaitu tidak memiliki jangka waktu dan tidak berkurang. Secara kepemilikan, dana wakaf menjadi milik umat, sehingga jika porsi wakaf besar maka secara kelembagaan, BMT menjadi milik umat. 
Dana wakaf yang terkumpul kemudian dikelola oleh BMT untuk beberapa program yang produktif, diantaranya:
Pertama, produk pembiayaan produktif. BMT dapat menyalurkan dana wakaf untuk pembiayaan kepada anggota dengan skema murabahah, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. BMT harus membuat prosedur yang baik, agar tingkat kemacetan pembiayaan yang disalurkan menggunakan dana wakaf dapat diminimalisir. 
Kedua, dana wakaf dikelola secara khusus untuk produk tertentu, seperti untuk membangun gedung yang akan digunakan oleh BMT sendiri atau pihak lain dengan skema sewa (ijarah).
Untuk menanggulangi risiko kerugian atau penurunan nilai wakaf tunai, BMT dapat menyisihkan sebagaian dari keuntungan BMT untuk cadangan kerugian wakaf tunai. Sehingga jika terjadi kerugian yang diakibatkan program penyaluran dana wakaf dapat diganti dengan dana cadangan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh oleh wakaf tunai yaitu berupa porsi SHU BMT diakhir periode. Semakin besar porsi dana wakaf, maka semakin besar porsi SHU yang didistribusikan untuk dana wakaf. Dengan skema ini, maka dana wakaf jadi lebih produktif. 
Keuntungan dari pengelolaan dana wakaf tersebut dapat disalurkan untuk program-program sosial, seperti bantuan fakir miskin, beasiswa pendidikan, dan lainnya. 
Dengan skema ini, diharapkan fungsi maal dan tamwil pada BMT dapat berjalan secara bersamaan dan saling terintegrasi. Tidak ada pemisahan diantara dua fungsi tersebut. Toh memang, niatan awal pencetus konsep BMT menginginkan adanya keselarasan antara fungsi komersial dan fungsi sosial pada lembaga keuangan syariah. Disamping itu, kepemilikan umat pada BMT juga diharapkan menjadikan pengelolaan BMT lebih profesional, karena ada tanggungjawab lebih kepada umat.
Wallahua’lam.


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI