Tanggal 4 Juni 2017 bertepatan dengan bulan Ramadhan kemaren mendapat kesempatan untuk menyampaikan materi tentang pasar modal syariah dalam agenda Perkuliahan Matrikulasi Mahasiswa Baru 2017/2018 STEI Al - Ishlah.
Sejatinya beberapa transaksi pada pasar modal modern saat ini telah dipraktikkan dan diatur dalam Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa bangsa Arab adalah bangsa pedagang dengan ekspansi perdagangan hingga keluar jazirah arab. Kebiasaan ini telah direkam dengan jelas oleh Allah SWT dalam QS Al Quraisy 1-4.
Tak heran jika pola kerja sama perdagangan bangsa arab sangat beragam dan sangat maju. Saat Islam datang, tidak serta merta pola perdagangan mereka dihilangkan, hanya yang bertentangan dengan syariat Islam yang dilarang, sedang sisanya masih digunakan oleh para sahabat dalam berbisnis.
Salah satu transaksi di Pasar Modal yang jika ditinjau dari fikih kontemporer terdapat kesamaan dengan model syirkah dalam Islam adalah saham. Konsep saham hampir mirip dengan konsep syirkah musahamah. Syirkah musahamah adalah penyertaan modal usaha yang dihitung dengan jumlah lembar saham (bukan dengan nilai nominal) yang diperdagangkan di pasar modal sehingga pemiliknya dapat berganti-ganti dengan mudah dan cepat.
Dalam perjalanannya, hadirlah pasar modal syariah yang menyediakan produk-produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Saham, Sukuk, dan Reksadana syariah.
DOWNLOAD SLIDE MENGENAL PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Sejatinya beberapa transaksi pada pasar modal modern saat ini telah dipraktikkan dan diatur dalam Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa bangsa Arab adalah bangsa pedagang dengan ekspansi perdagangan hingga keluar jazirah arab. Kebiasaan ini telah direkam dengan jelas oleh Allah SWT dalam QS Al Quraisy 1-4.
Tak heran jika pola kerja sama perdagangan bangsa arab sangat beragam dan sangat maju. Saat Islam datang, tidak serta merta pola perdagangan mereka dihilangkan, hanya yang bertentangan dengan syariat Islam yang dilarang, sedang sisanya masih digunakan oleh para sahabat dalam berbisnis.
Salah satu transaksi di Pasar Modal yang jika ditinjau dari fikih kontemporer terdapat kesamaan dengan model syirkah dalam Islam adalah saham. Konsep saham hampir mirip dengan konsep syirkah musahamah. Syirkah musahamah adalah penyertaan modal usaha yang dihitung dengan jumlah lembar saham (bukan dengan nilai nominal) yang diperdagangkan di pasar modal sehingga pemiliknya dapat berganti-ganti dengan mudah dan cepat.
Dalam perjalanannya, hadirlah pasar modal syariah yang menyediakan produk-produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Saham, Sukuk, dan Reksadana syariah.
DOWNLOAD SLIDE MENGENAL PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA