Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)




Definisi
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi  Kesulitan Likuiditas  Jangka Pendek yang dialami oleh Bank. Kesulitan likuiditas jangka pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah.
Akad
Akad yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas PLJPS adalah akad:
  1. Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra's al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha dengan berbagi keuntungan sesuai dengan nisbah disertai agunan, dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan komitmen (iltizam)-nyapada waktu yang ditentukan.

  2. Al-Bai' ma'a al-Wa'd bi al-Syira' adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah dengan cara penjualan surat berharga syariah oleh Bank Syariah kepada Bank Indonesia, yang wajib dikembalikan berdasarkan pembelian kembali (atas dasar wa`d sebelumnya) Surat Berharga Syariah oleh Bank Syariah pada waktu yang ditentukan.

  3. Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang wajib dikembalikan oleh Bank Syariah pada waktu yang telah ditentukan disertai dengan agunan.
Ketentuan Akad PLJPS
Ketentuan Akad al-Muqaradhah bi Dhaman Ra's al-Mal
  1. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dan Bank Syariah berdasarkan komitmen (iltizam)-nyawajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.
  2. Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat Berharga Syariah dan/atau Aset Pembiayaan.
  3. Pembagian hasil dari kegiatan usaha Bank Syariah dinyatakan dalam nisbah.
  4. Besaran nisbah dan waktu pembayaran bagi hasil didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
  5. Bank Indonesia dapat memberikan batasan khusus kepada Bank Syariah selaku penerima dana (muqaradhah muqayyadah).
  6. Bank  Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifat al- idariyah) atas fasilitas PLJPS.
  7. Bank Indonesia dapat meminta kepada Bank Syariah yang mengajukan permohonan PLJPS untuk:
    1. membuat komitmen atau kesanggupan (iltizam) mengembalikan seluruh dana yang diterimanya, dan
    2. menyampaikan perkiraan keuntungan pembiayaan yang sedang berjalan selama masa PLJPS.
Ketentuan Akad  Al-Bai' ma'a al-Wa'd bi al-Syira'
  1. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dengan cara membeli Surat Berharga Syariah yang dimiliki Bank Syariah, dan Bank Syariah menjual Surat Berharga Syariah tersebut kepada Bank Indonesia.
  2. Keuntungan atau kerugian serta hak dan akibat hukum lain yang melekat pada SBS menjadi hak Bank Indonesia sebagai pemilik SBS.
  3. Bank  Syariah berjanji (wa'd) akan membeli kembali Surat Berharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.
  4. Bank Indonesia berjanji (wa'd) akan menjual kembali Surat Berharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.
  5. Harga jual beli Surat Berharga Syariah didasarkan pada kesepakatan para pihak atau ketentuan yang berlaku.
  6. Bank  Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifat al-idariyah) atas proses fasilitas PLJPS.
  7. Besaran biaya dan waktu pembayaran didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Akad Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq
  1. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.
  2. Atas penerimaan pendanaan tersebut, Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat Berharga Syariah  dan/atau Aset Pembiayaan.
  3. Bank Indonesia tidak boleh mensyaratkan adanya imbalan atas pembiayaan yang diberikannya.
  4. Bank  Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifat al-idariyah) atas fasilitas PLJPS.
  5. Bank Indonesia dapat mengenakan jasa penatausahaan dan penyimpanan agunan (taklifat al-idarah wa khadamat al-hifzh).
  6. Besaran biaya dan jasa pada angka 4 dan angka 5, serta waktu pembayarannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
Persyaratan Bank yang dapat memperoleh PLJPS meliputi:
  1. tergolong sebagai Bank solven;
    Yang dimaksud dengan “solven” adalah tingkat permodalan  Bank  yang  tercermin  dari  rasio  kewajiban  penyediaan modal minimum bulan terkini yang memadai, paling rendah sama  dengan  rasio  kewajiban  penyediaan  modal  minimum berdasarkan  profil  risiko  terakhir  sesuai penilaian  OJK sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  yang  mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minim
  2. memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 2 (dua);
  3. memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJPS yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI; dan 
  4. diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJPS.
Jangka Waktu
Jangka waktu PLJPS paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJPS dan dapat diperpanjang secara berturut-turut untuk jangka waktu PLJPS keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Dasar Peraturan
PBI No.19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah 

Dasar Fatwa 

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon