RIBA, BAI' & ZAKAT

Riba


Praktek Riba sudah ada sejak zaman nabi-nabi sebelum nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Musa AS yang dipraktekkan oleh bangsa yahudi. Allah SWT pun mengharamkan riba pada bangsa yahudi, tapi mereka ingkar. Allah SWT menggambarkan hal ini dalam Q.S An Nisa' 161 :

وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُہُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٲلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَـٰطِلِ‌ۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَـٰفِرِينَ مِنۡہُمۡ عَذَابًا أَلِيمً۬ا (١٦١) 


"dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih".

Meski dilarang, praktek riba masih terus dilakukan oleh bangsa yahudi bahkan menyebar ke penjuru dunia, termasuk bangsa arab. Saat Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasul, praktek riba merajalela dan menjadi kebiasaan pada saat itu.  Oleh karena itu proses pengharaman riba dalam Al Quran pun melalui beberapa tahap, seperti proses pengharaman riba. Menunjukan bahwa praktek riba sudah merajalela dan tradisi pada waktu itu.

Hingga saat ini praktek Riba pun masih terjadi bahkan semangkin mengakar dalam sendi-sendi perekonomian dunia. Melalui sistem perekonomian kapitalis, riba dalam wujud yang semangkin komplek tumbuh subur dan dilestarikan. Bahkan banyak yang mengatakan berekonomi tanpa riba mustahil untuk dilaksanakan atau mustahil riba bisa dihilangkan.  Menunjukan bahwa praktek riba begitu mengakar di masyarakat. Padahal riba sudah jelas diharamkan oleh Allah SWT.

Hal ini sesuai dengan prediksi Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya mengatakan "Bahwa akan datang suatu zaman atas manusia, tak seorang pun yang hidup saat itu kecuali makan riba. Barangsiapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
 
Kehadiran sistem ekonomi Islam adalah wujud kongkit solusi untuk memberangus praktek riba. Tapi melenyapkan riba dari praktek ekonomi saat ini bukanlah perkara mudah namun bukan juga perkara yang mustahil untuk dilakukan. Allah SWT yang mengharamkan riba dan Allah SWT juga yang akan memberikan solusi agar umat manusia bisa menjalankan roda perekonomian tanpa riba.

Coba sejenak kita perhatikan dua ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang pengharaman riba, yaitu Q.S Ar Rum ayat 39 dan Q.S Al Baqarah ayat 275.

Pertama, Q.S Ar Rum ayat 39 :


وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبً۬ا لِّيَرۡبُوَاْ فِىٓ أَمۡوَٲلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِ‌ۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٍ۬ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ (٣٩)
  
"dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)".

Ayat ini merupakan ayat makkiyah diturunkan pada periode dakwah Rasulullah di Makkah. Dalam ayat ini Allah tidak secara terang-terangan mengharamkan riba, namun Allah menjelaskan bahwa Riba disisi Allah tidak memiliki nilai apa-apa. Lalu Allah SWT mengatakan bahwa yang bernilai disisi Allah adalah Zakat. Riba dan Zakat, ya Allah secara jelas memberikan solusi kepada umat-Nya, untuk melenyapkan riba adalah dengan zakat. 

Zakat adalah ibadah yang memiliki implikasi sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Dengan Zakat akan menentramkan hati pembayar zakat dan akan membahagiakan orang yang menerimanya. Dengan Zakat harta akan bertambah walau secara kasat mata ia berkurang, sebab keberkahan akan menyelimuti harta orang yang ber-zakat dan sudah janji Allah akan melipatgandakan harta orang yang berzakat. Dalam konteks makro, Zakat dapat menjadi sumber pendanaan dalam upaya pengentasan kemiskinan. 

Kedua, Q.S  Al Baqarah ayat 275 :


ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥)

"orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Ayat ini adalah ayat Madaniyah, turun pada periode dakwah Madinah, disaat kaum muslimin memulai kehidupan yang baru setelah hijrah dari Mekkah.  Dalam ayat ini Allah sudah secara terang-terangan menyebutkan bahwa Riba perbuatan keji, sehingga diibaratkan pemakan riba seperti orang yang kemasukan syaitan. Lalu Allah menegaskan bahwa riba dan jual-beli (Bai') adalah dua hal yang berbeda dan saling bertolak belakang. Jual-beli halal sedang Riba haram.  Ini adalah solusi kedua dari Allah, riba dapat dilenyapkan dengan berdagang atau berjual-beli. 

Zakat dan Bai' adalah dua instrumen penting dalam perekonomian Islam yang harus dikembangkan. Zakat mencerminkan sektor sosial sedang Bai' mencerminkan sektor bisnis riil (komersial). Perpaduan kekuatan sektor sosial dan sektor  komersial akan menjadikan ekonomi Islam kuat dan insyaAllah akan mampu menyaingi kekuatan sistem ribawi, hingga riba benar-benar lenyap dari sistem perekonomian kita. Wallahua'lam.
 



Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon