Ketentuan Uang Muka Murabahah

Ketentuan Umum Uang Muka menurut Fatwa DSN MUI No 13 Tahun 2000 :
  1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
  4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Akuntansi Uang Muka Murabahah

Akuntansi Uang Muka Murabahah



Uang Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah adalah sebagai berikut (PSAK 102):
  1. Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
  2. Jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran bagian dari pokok piutang murabahah
  3. Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank

Contoh Kasus:
Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa mobil Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melakukan pencatatan sebagai berikut:
3 Agust 2015
Dr
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 20.000.000

Cr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000
Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :
10 Agust 2015
Dr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000

Cr
Piutang Murabahah
Rp 20.000.000
Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:
10 Agust 2015
Dr
Hutang Uang Muka Murabahah
Rp 20.000.000

Cr
Kerugian Pemesanan Murabahah
Rp 5.000.000

Cr
Kas / Rek a.n Ahmad
Rp 15.000.000

Karakteristik Akuntansi Salam

Dalam PSAK 103 tentang Akuntansi Salam dijelaskan karakteristik salam sebagai berikut
  1. Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel. 
  2. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
    a.  
    Akad antara bank syariah (sebagai pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara bank syariah (sebagai penjual) dan pembeli akhir; dan
    b. Kedua akad tidak saling bergantung(ta’alluq).
  3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, bank syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan
  4. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannnya.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI