PSAK 102 Revisi 2013: Akuntansi Murabah (Part 2)

PSAK 102 Revisi 2013: Akuntansi Murabah (Part 2)

Mohamad Heykal, SE,M.Si
FM-RC Jurusan Akuntansi Bina Nusantara University 

Dalam bagian pertama dari tulisan ini ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dengan adanya murabahah maka  pihak penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Ini merupakan konsep murabahah yang diakui secara internasional. Dalam makalahnya yang disampaikan di suatu diskusi tentang akuntansi dan keuangan syariah di Karachi, Mohamed Mohsin Ahmed juga menyatakan bahwa. Murabaha is a particular kind of sale where the seller discloses its cost and profit charged thereon. Meskipun begitu fakta yang ada membuktikan bahwa bank syariah di Indonesia banyak menerapkan konsep murabahah dalam bentuk pembiayaan murabahah, atau tamwil bil murabahah. Karena itulah ketika DSAS IAI mengeluarkan PSAK 102 tentang murabahah dimana dalam PSAK tersebut merujuk pada pengertian murabahah secara umum dan diterima dalam konsep fiqh muamalah, maka PSAK 102 tersebut menjadi banyak tidak diaplikasikan secara penuh oleh perbankan syariah, meskipun, meminjam istilah dari ketua DSAS IAI HM Jusuf Wibisana banyak akuntan public yang tidak menyampoaikan hal tersebut dalam laporan auditnya. Entitas syariah selama ini hanya menerapkan PSAK 102 sepotong-sepotong dan menggabungkanya dengan PSAK 55 tentang instrument keuangan yang hanya  diambil pada bagian yang menguntungkan perusahaan .  Atas dasar itulah maka sebagai sebuah terobosan IAI mengeluarkan PSAK 102 revisi 2013. Ini untuk mengakomodasi konsep pembiayaan murabahah yang berbasis jual beli dan banyak dilakukan oleh bank syariah. Dalam rangka itu DSAS IAI meminta fatwa dari DSN. Maka keluarlah fatwa DSN MUI No 84 /DSN-MUI/XII/2012 Tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bil Murabahah di lembaga keuangan syariah yang menyatakan  “ Pengakuan Keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang ( al tujjar ) yaitu secara proporsional boleh dilakukan selama sesuai dengan urf ( kebiasaan ) yang berlaku di kalangan para pedagang “. Fatwa ini, menurut Dewi Astuti, dalam perbincangannya dengan penulis dikeluarkan dalam rangka memberikan panduan bagi konsep pembiayaan murabahah atau tamwil bil murabahah yang selama ini banyak dilakukan oleh bank syariah di Indonesia. Selain itu dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa “ pengakuan keuntungan al tamwil bil murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah boleh dilakukan secara proporsional dan secara anuitas selama sesuai dengan urf ( kebiasaaan ) yang berlaku di kalangan LKS “. Yang terpenting dari fatwa ini adalah bagian terakhir dari fatwa tersebut yang menyatakan bahwa “ metode pengakuan keuntungan at tamwil bil murabahah yang ashlah ( bermanfaat ) dalam masa pertumbuhan LKS adalah metode anuitas “.
Dikarenakan menganut konsep anuitas, maka PSAK 102 revisi 2013 harus dilekatkan dengan PSAK lain yang menerapkan metode anuitas. PSAK tersebut adalah PSAK 50,55 dan juga PSAK 60. Bagaimana menerapakan PSAK 102 ( revisi 2013 ) dan bagaimana perbedaannya dengan PSAK 102 sehingga LKS tidak salah menerapkan kedua PSAK tersebut? DSAS IAI telah memberikan panduan yang cukup sebagai berikut :
PSAK 102 Revisi 2013: Akuntansi Murabah (Part 1)

PSAK 102 Revisi 2013: Akuntansi Murabah (Part 1)

Oleh : Mohamad Heykal
FM-RC Accounting & Finance Department
Binus University

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 13 November 2013 yang lalu, maka Ikatan Akuntan Indonesia telah meluncurkan PSAK 102 ( revisi 2013 ) tentang Murabahah. PSAK ini merupakan penyempurnaan dari PSAK 102 tentang murabahah yang diluncurkan pada tahun 2008. Sosialisasi tentang PSAK ini dilakukan di IAI pada 20 Desember 2013. Sementara pembahasan Exposure Draftnya telah dilakukan pada 24 Oktober 2013. Apa yang menjadi perbedaan antara PSAK 102 tentang murabahah ( 2008 ) dengan PSAK 102 tentang murabahah ( revisi 2013 ) yang baru? Berikut adalah beberapa karakteristik berkaitan dengan konsep murabahah yang merupakan akad di bank syariah:
  1. Murabahah. Yang dimaksudkan dengan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, pihak penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
  2. Murabahah. Menurut fatwa dari Dewan Syariah Nasional, yang dimaksudkan dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga beliunya kepada pihak pembeli dan pembeli membayarnya denfan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
  3. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam fatwa DSN MUI nomor 4 tahun 2000, ketentuan umum yang ada pada murabahah adalah sebagai berikut :
-Akad murabahah bebas riba
-barang yang diperdagangkan bukan barang yang diharamkan
-Bank membiayai sebagian atau seluruh pembelian barang
-bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan juga pembelian ini harus bebas riba
-bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya.


PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI