“Public Hearing Exposure Draft PSAK Syariah”


UNDANGAN PUBLIC HEARING
Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) dalam rapatnya telah mengesahkan Exposure Draft:
  1. Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103Akuntansi Salam, PSAK 104Akuntansi Istishna’PSAK 107Akuntansi Ijarah
  2. Revisi atas PSAK 101Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
  3. Revisi atas PSAK 108Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, dan
  4. PPSAK 101Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah.

Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103: Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istishna’, PSAK 107: Akuntansi Ijarah;

Penyesuaian pada ketiga PSAK tersebut memberikan definisi nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

Revisi terkait Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah; dan

Revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah antara lain mencakup:

·        
·  
Kontribusi Peserta

Memberikan pengaturan bahwa kontribusi peserta diakui pendapatan dana tabarru sesuai jangka waktu akad yang mendasarinya.


·    
Wakalah

Memberikan pengaturan bahwa bagian pembayaran dari peserta untuk investasi yang menggunakan akad investasi wakalah dicatat sebagai dana investasi wakalah di laporan posisi keuangan.


·    
Penyisihan Teknis

Penyisihan teknis untuk akan asuransi jangka panjang memperhitungkan manfaat polis mada depan yang mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dan tabarru.


·    
Tes Kecukupan atas Penyisihan Teknis

Memberikan pengaturan agar tes kecukupan dilakukan terhadap penyisihan teknis yang dibentuk dengan menggunakan estimasi paling kini atas arus kas masa depan berdasarkan akad asuransi syariah.

PPSAK 101: Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah

Dalam perkembangannya, pengaturan akuntansi di dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ini sudah diatur di PSAK lain. Oleh karena itu, DSAS IAI memutuskan untuk mencabut PSAK 59.

Sebagai bagian dari due process procedure penyusunan dan pengembangan PSAK Syariah, kami mengharapkan masukan atau tanggapan dari regulator, asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat atas exposure draft PSAK Syariah tersebut.

Untuk itu, kami mengundang Bapak/Ibu dalam Public Hearing yang akan dilaksanakan pada:


Hari, Tanggal : Rabu, 2 Desember 2015
Waktu             : 14.00-16.00 WIB
Tempat           : Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng – Jakarta Pusat

Acara ini bersifat tanpa biaya, konfirmasi kehadiran Bapak/Ibu dapat disampaikan kepada kami paling lambat Senin 30 November 2015* melalui REGISTER ONLINE pada LINK INI.

Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasi

sumbwr : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=869

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon