Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) dalam rapatnya telah mengesahkan Exposure Draft:
- Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103: Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istishna’, PSAK 107: Akuntansi Ijarah
- Revisi atas PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
- Revisi atas PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, dan
- PPSAK 101: Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah.
Penyesuaian atas Definisi Nilai Wajar pada PSAK 103: Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istishna’, PSAK 107: Akuntansi Ijarah;
Penyesuaian
pada ketiga PSAK tersebut memberikan definisi nilai wajar sebagai harga
yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur
antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Revisi
terkait Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah pada PSAK 101: Penyajian
Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi
Syariah; dan
Revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah antara lain mencakup:
·
·
|
Kontribusi Peserta
|
Memberikan pengaturan bahwa kontribusi peserta diakui pendapatan dana tabarru sesuai jangka waktu akad yang mendasarinya.
| |
·
|
Wakalah
|
Memberikan
pengaturan bahwa bagian pembayaran dari peserta untuk investasi yang
menggunakan akad investasi wakalah dicatat sebagai dana investasi
wakalah di laporan posisi keuangan.
| |
·
|
Penyisihan Teknis
|
Penyisihan
teknis untuk akan asuransi jangka panjang memperhitungkan manfaat
polis mada depan yang mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat
yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan,
dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dan
tabarru.
| |
·
|
Tes Kecukupan atas Penyisihan Teknis
|
Memberikan
pengaturan agar tes kecukupan dilakukan terhadap penyisihan teknis
yang dibentuk dengan menggunakan estimasi paling kini atas arus kas
masa depan berdasarkan akad asuransi syariah.
|
PPSAK 101: Pencabutan atas PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah
Dalam perkembangannya, pengaturan akuntansi di dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ini sudah diatur di PSAK lain. Oleh karena itu, DSAS IAI memutuskan untuk mencabut PSAK 59.
Sebagai
bagian dari due process procedure penyusunan dan pengembangan PSAK
Syariah, kami mengharapkan masukan atau tanggapan dari regulator,
asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat atas exposure draft PSAK
Syariah tersebut.
Untuk itu, kami mengundang Bapak/Ibu dalam Public Hearing yang akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 2 Desember 2015
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng – Jakarta Pusat
Acara
ini bersifat tanpa biaya, konfirmasi kehadiran Bapak/Ibu dapat
disampaikan kepada kami paling lambat Senin 30 November 2015* melalui REGISTER ONLINE pada LINK INI.
sumbwr : http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=869
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon