- Penyesuaian definisi Nilai Wajar pada PSAK 103 : Akuntansi Salam, PSAK 104: Akuntansi Istisna;, dan PSAK 107: Akuntansi Ijarah
Sebelum revisi Nilai Wajar didefinisikan sebagai berikut :
PSAK 103 paragraf 04 : Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.
PSAK 104 paragraf 05 : Nilai wajaradalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksidengan wajar.
PSAK 107 paragraf 05 : Nilai wajaradalahjumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction)
Pada revisian 2015 Nilai Wajar didefinisikan sebagai : "Harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran". - Pencabutan PSAK 59
PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariahyang telah disahkan pada tahun 2009 mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah, termasuk prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, penyisihan kerugian aset produktif, wadiah, qardh, sharf, dan kegiatan bank syariah berbasis imbalan.
Dalam perkembangannya, pengaturan akuntansi di dalam PSAK 59 ini sudah diatur di PSAK lain, baik di dalam PSAK non-syariah, maupun PSAK Syariah mulai dari PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah hingga PSAK 110: Akuntansi Sukuk. Hal ini karena pada dasarnya PSAK syariah tidak mengatur transaksi spesifik yang sudah diatur di PSAK lain.
Standar Akuntansi Keuangan pun kini tidak lagi disusun berdasarkan industri atau jenis entitas tertentu, namun berdasarkan pada jenis transaksi pada laporan keuangan.
Selain itu, terdapat pengaturan transaksi pada PSAK 59 yang sudah tidak sesuai dengan regulasi perbankan syariah saat ini, seperti penyisihan kerugian aset produktif.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, DSAS IAI memutuskan untuk mencabut PSAK 59. - Revisi PSAK 101 : Ilustrasi Penyajian Dana Investasi Peserta
Sebagai dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, ED PSAK 101 (Revisi 2015): Penyajian Laporan Keuangan Syariah merevisi ilustrasi 1 - Laporan Posisi Keuangan dengan merubah istilah dana syirkah temporer dengan dana investasi peserta. - Revisi PSAK 101 : Penyajian Pendapatan Dana Tabarru’ pada Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’.
Sebagai dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, ED PSAK 101 (Revisi 2015): Penyajian Laporan Keuangan Syariah merevisi ilustrasi 2 - Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’dengan menggabungkan Laporan Dana Tabarru’ dengan Laporan Surplus Defisit Underwriting DanaTabarru’.Selain itu, ED PSAK 101 memberikan ilustrasi penyajian pendapatan dana tabarru'sebagai pendapatan asuransi di Laporan Surplus Defisit UnderwritingDana Tabarru’, dan memberikan ilustrasi penyajian beban ujrahmenjadi beban dana tabarru’ di Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’. - Revisi PSAK 108
- Kontribusi Peserta
ED PSAK 108 (Revisi 2015): Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah memberikan pengaturan bahwa kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan danatabarru’sesuai jangka waktu akad yang mendasarinya. - Wakalah
Dalam PSAK 108 (2009) dana investasi wakalah yang telah diinvestasikan dicatat secaraoff balance sheet, sementara dana investasi mudharabah dan dana investasi mudharabah musytarakahdicatat secara on balance sheet. Kondisi ini menjadi perhatian dari sebagian pihak disebabkan jumlah dana investasi peserta yang dikelola entitas asuransi syariah (sebagian on balance sheetdan sebagian off balance sheet) tidak dapat dibandingkan dengan jumlah dana investasi peserta yang dikelola entitas asuransi konvensional (seluruhnya on balance sheet).
Oleh karena itu, ED PSAK 108 (Revisi 2015) memberikan pengaturan bahwa bagian pembayaran dari peserta untuk investasi yang menggunakan akad investasi wakalah dicatat sebagai dana investasi wakalah di laporan posisi keuangan. - Penyisihan Teknis
ED PSAK 108 memberikan pengaturan terkait penyisihan teknis untuk akad asuransi jangka panjang. Penyisihan teknis untuk akad asuransi jangka panjang memperhitungkan manfaat polis masa depan yang mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabarru’. Estimasi pembayaran biaya di masa depan tidak termasuk dalam komponen pembentuk manfaat polis masa depan, disebabkan penyisihan teknis dilakukan atas dana tabarru', sementara pembayaran biaya merupakan kewajiban entitas pengelola (bukan dana tabarru'). - Tes Kecukupan atas Penyisihan Teknis
Pada PSAK konvensional, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan tes kecukupan atas liabilitas (liability adequacy test). ED PSAK 108 kini memberikan pengaturan agar tes kecukupan dilakukan terhadap penyisihan teknis yang dibentuk dengan menggunakan estimasi paling kini atas arus kas masa depan berdasarkan akad asuransi syariah. Ketika terjadi kekurangan maka diakui sebagai beban dana tabarru’.
Sumber : Materi Public Hearing 02 Desember 2015 IAI - Kontribusi Peserta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon