SYARIAHKAH BANK SYARIAH? Tanggapan untuk akun Ust @felixsiauw

Oleh: Ahmad Ifham

Menjelang berakhirnya Ramadhan ini, semoga i’tikaf saya di depan laptop bisa bernilai ibadah yang barakah muthlaq. ‪#‎ngarepdeh‬
Ini barusan ada beberapa pertanyaan dan permintaan tanggapan dari Member Grup ILBS atas Kultwit dan share via Facebook dari Ustadz di akun @felixsiauw | Di bawah ini sekaligus saya tulis LANGSUNG tanggapan saya per nomor.
Sebelum membaca tulisan versi saya, yang saya beri awalan “IFH”: maka mohon perhatikan bahwa cara pikir saya ikut kaidah fikih “maa laa yudroku kulluh, laa yutroku kulluh”, klo gak bisa mbenerin semuanya, (oke deh gak apa-apa) gak usah ninggalin semuanya. Klo gak bisa ninggalin Murni Riba seperti Bank Murni Riba (Konven) dan Rupiah, oke deh gak apa-apa gak usah ninggalin semuanya. | Dan lebih baik pake Bank BELUM MURNI SYARIAH daripada Bank MURNI RIBA.
Gimana caranya agar saya bisa berpikir TEGAS mau bebas Riba sekarang juga? | Ya gak usah pake Rupiah. Apalagi pake Bank. Sama sekali. CLEAR. | Siap? Hebat.
Oke, kita mulai:

1. banyak yg bingung, apa beda antara bank konvensional dan ‪#‎banksyariah‬ | sehingga bunga dianggap beda dengan bagi hasil?
IFH: Kenapa misalnya Bunga dianggap TIDAK BEDA dengan Bagi Hasil? | Sangat mungkin terjadi jika Marketing dan praktisi Bank Syariah menyampaikannya tidak tepat atau Nasabahnya yang pas gak merhatiin penjelasan marketingnya. BUNGA itu imbalan atas skema KREDIT atau DEPOSIT yang minta IMBALAN PASTI. Sedangkan BAGI HASIL itu skema buka usaha (partnership) dengan IMBALAN HARAM PASTI. Jika ada Bank Syariah MASIH minta Bagi Hasil dengan JUMLAH PASTI, tegur dengan cara yang baik. Benerin yak. Bukan berarti kita KONSEP-nya yang salah. SOP-nya PASTI udah bener. Yang njalanin SOP yang belum tentu bener. Jika SOP-nya gak sesuai kaidah Syariah ya pasti udah dikomen keras oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI
2. bila praktek ‪#‎bank‬ konvensional yg memberikan tambahan pada tabungan kita sudah jelas riba yg haram diambil, bagaimana bank syariah?
IFH: Bank Konven minta imbalan PASTI, apapun skemanya. Gak logis. Karena logika ambil profit HANYA LOGIS jika ada skema Jual Beli dan atau yang melibatkan Jual Beli baik Jual Beli barang maupun jasa. | Bank Syariah MEMASTIKAN IMBALAN PASTI hanya untuk transaksi Berbasis JUAL BELI, seperti Murabahah, Ijarah, Istishna, Salam. Bank Syariah TIDAK AKAN MEMASTIKAN IMBALAN PASTI hanya untuk transaksi SYIRKAH (partnership), seperti akad Mudharabah dan Musyarakah.
IFH: Jika Bank Syariah enggak mempraktekkan yang demikian, tegur dengan baik. SOP-nya udah bener kok.
3. harus dipahami, bahwa #bank syariah anggap akad tabungan adl mudharabah (bagi-hasil) | nasabah dianggap pemodal dan bank adl pengelolanya
IFH: Benar. Ini SATU transaksi INVESTASI. Namun ada juga tabungan wadiah alias TITIP. | Sekali lagi. Satu TRANSAKSI. Sudah terpisah dengan transaksi lainnya, JIKA ADA. Terpisah.
4. maka hasil yg didapat oleh #bank syariah ketika mengelola harta inilah yg dibagikan kpd nasabah selaku pemilik modalnya sbg bagi-hasil
IFH: Ketika Bank Syariah mengelola usaha, ini sudah terpisah akadnya dengan Nasabah yang punya uang tadi. Akadnya udah beda. Seperti kalau kita dikasih modal usaha trus kita jalanin usaha dengan pihak ketiga. Ini yang juga diterapkan Bank Syariah.
5. bedanya dgn bank konvensional, #bank syariah hanya menyalurkan uang dr nasabah ke pos2 yg halal, tidak ke pabrik bir misalnya.
IFH: prinsipnya adalah Bank Syariah gak akan pernah berani menyalurkan dana ke bisnis terlarang dan atau yang memproduksi zat terlarang.
6. hanya saja, ini adl teorinya, pada prakteknya, banyak sekali pengelolaan #bank syariah yg bertentangan, karena terjebak dlm sistem
IFH: sistem yang gak bener? | Betul, sistemnya udah akut. Ibarat ruko Islam di PASAR YAHUDI, pasar sebelah juga Yahudi. Pasar GLOGAL juga Yahudi. Capek deeh. Nah, mari ubah sistemnya jika mampu. Jika gak mampu mengubah dengan upaya nyata, silahkan usul ide. Jika gak mampu juga, INGKARI dengan gak usah pake produk itu dan doakan. Klo berani TEGAS sih gak usah pake Rupiah, jika konsisten.
7. misalnya, #bank syariah jg tetap mere-investasikan dananya pada bank konvensional, bahkan ke SBI (sertifikat bank indonesia)
IFH: Sudah ada Sertifikat Bank Indonesia Syariah. Udah ada sejak lama. Ada juga Sertifikat Investasi Mudharabah, Sertifikat Berharga Syariah Negara, dan lain-lain. Dari sisi TREASURY udah ada instrument Syariah. | Jika dirasa masih kurang ideal, mari bikin usul nyata dan fasilitasi agar benernya bisa IDEAL.
8. yg tentu saja return dari SBI atau bank konvensional adl riba, yang akhirnya dibagikan #bank syariah pada nasabah sebagai bagi-hasil
IFH: Ini TIDAK DILAKUKAN oleh Bank Syariah. | Ini dilakukan oleh Bank Murni Riba. Jadi Nasabah Bank Syariah gak usah khawatir akan hal ini.
9. dan yg paling bermasalah diantara semuanya adl akad pd #bank syariah, dimana terjadi 2 akad dlm 1 transaksi, yg dilarang Rasulullah
IFH: Apa definisi 2 akad dalam 1 akad? Apa definisi 2 akad dalam 1 transaksi? Apakah SETIAP 2 akad dalam 1 akad itu SELALU HARAM? | Gak semua 2 akad dalam 1 transaksi itu dilarang.
10. "Nabi saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)" | yg dimaksud disini adl 2 akad dalam satu transaksi
IFH: Hadis ini SHAHIH. Bunyinya kan “nahaa Rasuulullaahi SAW ‘an bai’ataini fii bai’atin (HR Ahmad)” yang artinya: Rasulullah ShallaLlaahu alayhi wasallam MENCEGAH 2 JUAL BELI dalam SATU JUAL BELI. | Dalam kita Buluughul Maraam min Jamii’i Adillatil Ahkaam, hadits ini diikuti dengan hadits berikutnya yang berbunyi: “man baa’a bai’ataini fii bai’atin falahuu awkasuhumaa, aw ar ribaa” (HR Abu Dawud) yang artinya: siapa yang MENJUAL 2 JUAL BELI di dalam 1 JUAL BELI, maka baginya (PILIHLAH) yang paling murah, atau (terkena) Riba. Dan Al Hafizh Ibn Hajar al Asqolani memasukkan 2 hadits ini ke KITAAB AL BUYUU (Bab JUAL BELI);
IFH: Perhatikan, hadits ini pake kata BAY’ yang BIASA diartikan dengan JUAL BELI. Begitu juga hadist BERIKUTNYA yang juga pake kata BAY’ yang memperjelas keterkaitannya dengan Riba. Kita DIMINTA MEMILIH, atau kena RIBA. SETELAH memilih ya gak ada lagi RIBA. Artinya hanya akan ada SATU JUAL BELI, sehingga akan ADA SATU HARGA. Ini juga untuk menjawab pertanyaan “gimana klo Bank Syariah nyodorin banyak harga misalnya 2 tahun harganya 100jt, 10 tahun harganya 170jt. Pilih aja, karena SETELAH DIPILIH, maka HANYA ADA 1 HARGA.
IFH: Benarkah TRANSAKSI JUAL BELI di Bank Syariah ADA YANG LEBIH DARI 1 HARGA? Jika ada, laporkan kepada DSN MUI, atau saya siap nge-bully rame-rame (eh map becanda, gak boleh nge-bully, hehe)
IFH: Jadi, melihat matan (teks) hadits tersebut, yang dimaksud PENCEGAHAN 2 akad dalam 1 transaksi adalah untuk TRANSAKSI JUAL BELI. Hadits tersebut bilangnya BAY’ bukan ‘AQDUN (akad/transaksi), ‘AQDAINI (2 akad/transaksi) dan seterusnya.
IFH: Ciri-ciri TEKNIS 1 akad JUAL BELI adalah 1 perjanjian JUAL BELI. Jika ada 1 JUAL BELI ya 1 PERJANJIAN JUAL BELI. Dalam 1 Jual Beli HANYA BOLEH ada 1 harga. Jika dalam 1 PERJANJIAN JUAL BELI ada 2 harga, nah ini gak bener.
11. dlm kasus #bank syariah, saat mereka mendapat dana dari nasabah, maka bila akadnya adl mudharabah, seharusnya mereka mengelola sendiri
IFH: Bank Syariah mengelola dana dalam bentuk akad-akad yang SECARA FIKIH ternyata UDAH SAH. DIKETAHUI: A adalah Nasabah Deposito, B adalah Bank Syariah, C adalah Nasabah Pembiayaan. | CONTOH: A investasi 200jt kepada B. B beli rumah dari developer 200jt. B jual rumah ke C 350jt. Ini secara FIKIH ternyata LOGIS dan SAH. | Contoh lain: A investasi 200jt kepada B. B buka usaha bersama C berbasis Bagi Hasil. Ini secara FIKIH ternyata juga logis dan sah. | Dari sisi FIKIH ya.
IFH: Kalau pertanyaannya adalah BAGAIMANA YANG IDEAL? Yang IDEAL ya Nasabah gak usah pake RUPIAH. | Bagaimana yang rada-rada ideal? Silahkan A gak usah ke Bank, langsung aja ke C. | Bolehkah A langsung ke C? Silahkan saja, si B (Bank Syariah) juga PASTI gak apa-apa. Si B akan nyari Nasabah baru.
12. namun yg terjadi adl, bank syariah bertindak kembali sbg pemodal, yg memodali usaha tertentu | jd #bank syariah pengelola atau pemodal?
IFH: Menurut skema fikih di atas tadi ternyata logis. A ke B bikin SATU PERJANJIAN. Clear. B ke C, bikin SATU PERJANJIAN. Clear.
13. jika dikatakan #bank syariah pengelola, dia tak mengelola sendiri usaha itu | bila dikatakan pemodal, itu bukan uangnya
IFH: Dalam posisi sebagai PENGELOLA, Bank Syariah LANGSUNG BISA bertransaksi JUAL BELI. Dan ternyata juga secara fikih, sah saja LANGSUNG bertransaksi Berbasis Bagi Hasil. | Istilah kasarnya nih ya, ketika si A sudah meminta Bank Syariah mengelola dana-nya, ya suka-suka Bank Syariah mengelola untuk transaksi apapun, ASAL BUKAN TRANSAKSI TERLARANG. Akadnya sudah terpisah.
IFH: Bank Syariah dominan menggunakan akad berbasis Jual Beli, saya kira ini clear. Khusus untuk transaksi MUDHARABAH, Bank Syariah dikatakan PEMODAL setelah ia memperoleh dana dari masyarakat dan pemegang saham. Dana masyarakat dan pemegang saham ini PRINSIPNYA sama persis. Sehingga Bank Syariah ada hak untuk mengelola dana itu dan ketika Bank Syariah mengelola dana itu ya dia dianggap sebagai pemilik dana, meskipun sejatinya dana itu milik pemegang saham. Dengan kata lain, Bank Syariah itu sebenarnya miliknya si A tadi karena si A juga BERFUNGSI sebagai pemodal dan/atau pemegang saham (tapi di definisi hukum positifnya disebut sebagai NASABAH). Ini boleh.
14. bila dikatakan #banksyariah adl wakil dari nasabah utk pengelolaan harta, ini benar, namun pemodal ini harus restricted (tbatas)
IFH: Secara fikih, syirkah mudharabah ini dibagi menjadi 2, (1) mudharabah muqayyadah (restricted alias terbatas) dan boleh juga (2) mudharabah muthlaqah (unrestricted alias gak terbatas). Gak terbatas ini maksudnya NASABAH nyerahin ke Bank Syariah, suka suka Bank Syariah deh mau dijalankan kayak gimana, ASAL HALAL. Ini sah dan logis.
15. misal, setiap nasabah harus diberitahu, bahwa dananya ditanamkan kesini dan kesini, dan bagi hasilnya sekian dan sekian, ini boleh.
IFH: Tadi di atas saya sampaikan bahwa boleh UNRESTRICTED. | Mari perhatikan jika kita MEMAKSAKAN RESTRICTED: maka ketika kita NABUNG 50.000 perak, maka Bank Syariah HARUS HANYA menyalurkan kepada Nasabah yang MEMBUTUHKAN MODAL KERJA SEBESAR 50.000 perak. Saya kira ini masih MENYULITKAN logika pengelolaannya. | Jika hal ini dilakukan sih boleh saja, jika mampu. Jika mau dibikin glondongan, misalnya anak kampus nih yang saldonya tinggal 3.000 perak jumlahnya se Indonesia ada 10 juta orang. Jadi deh 30.000.000 terkumpul trus nyari orang yang butuh pembiayaan 30.000.000. | So, jika memaksakan HARUS RESTRICTED, ini menyulitkan. Jika Unrestricted itu boleh, lebih baik sih gak memaksakan untuk Restricted.
16. namun yg terjadi di #bank syariah hampir sama dgn bank konvensional, tak ada kejelasan dana, bagi hasil itu didapat darimana
IFH: Bagi Hasil didapat dari perhitungan total dana yang dikelola kemudian dibagi secara proporsional kepada pemilik dana. Ini BOLEH. | Jika mau SANGAT KAKU, bisa pake skema saya tadi, Bank Syariah kita PAKSA nyari Nasabah yang butuh pembiayaan 50.000 perak. Betapa sangat menyulitkan nanti untuk bisa menemukan orang yang membutuhkan DANA yang jumlahnya PERSIS dengan TIAP-TIAP PEMILIK TABUNGAN. | Dengan kaidah MEMAKSAKAN metode RESTRICTED ini, maka JUMLAH ORANG Nasabah Tabungan + Deposito HARUS SAMA DENGAN JUMLAH ORANG Nasabah Pembiayaan.
17. bahkan bagi-hasil itu dlm Islam ada kemungkinan rugi, namun pernahkah bagi-hasil negatif? tentu tidak karena dilarang untuk negative.
IFH: INI SANGAT IDEAL, tapi rasanya kita belum siap. YAKNI: kalau mau MEMAKSAKAN sistem PROFIT/LOSS SHARING, maka YANG HARUS LEBIH DULU SIAP adalah Nasabah Tabungan Giro, dan Deposito. KARENA duit ini BERMULA dari Nasabah tersebut. Asalnya duit dari situ. | Jika kita SEMUA NASABAH yang nabung ini siap rugi, siap uangnya habis jika Bank Syariah rugi, maka saya kok saaangat yakin Bank Syariah pun siap. Bank Syariah malah lumayan hebat dalam nata risiko. Justru pertanyaan ini kita tanyakan TERLEBIH DULU ke masyarakat. | Namun, kondisi ini HARUS dijalankan JIKA SEMU (sekali lagi JIKA SEMUA) Nasabah Tabungan, Giro, Deposito SETUJU siap bagi Untung dan Bagi Rugi. Jika SEMUA udah setuju, maka Bank Syariah bisa mudah menerapkan Profit/Loss Sharing ini.
18. kesimpulannya, 2 akad dalam 1 transaksi inilah inti dari masalah #banksyariah, sehingga bila ini bisa diperbaiki, ini boleh dilakukan
IFH: perhatikan definisi hadits, bahwa yang DICEGAH Rasulullah SAW adalah 2 JUAL BELI DALAM 1 JUAL BELI. | Klo di Bank Murni Riba ada ratusan harga dalam 1 Jual Beli. Pernyataan saya ini insya Allah akurat. Tapi di lain kesempatan saja dibahasnya.
19. sedangkan bila tetap seperti itu, maka bagi-hasil #banksyariah hukumnya sama seperti riba bank konvensional, tambahan pada tabungan
IFH: Perhatikan, di Bank Murni Riba sudah sangat beda. Istilah beda. Risiko beda. Dampak bagi Nasabah udah pasti beda. Risiko hukum juga jelas beda. Cara memperoleh IMBAL HASIL juga pasti udah beda. | Jika masih dipraktekkan sama, Bank Syariah-nya ingetin aja yak..
20. maka mengambil bagi-hasil inipun tak dibolehkan, karena ia termasuk riba yang dilarang Allah untuk diambil
IFH: Silahkan dicermati lagi skemanya. Fikih Bank Syariah nih bagi saya sangat cerdas. Rada sulit dicari kesalahan MUTHLAQ-nya. | Kekurangan sana sini jelaslah ada. Tetapi Bank Syariah sudah PASTI jauh lebih baik dibandingkan dengan BANK MURNI RIBA.
21. adapun hukum bekerja di #bank syariah, maka sama hukumnya seperti bekerja di bank konvensional, harap lihat twet >> http://t.co/RPanWf8Z
IFH: Kita beda mazhab. | Perhatikan kalimat berikut dan ikuti logikanya yak: Klo saya sih, lebih baik kerja di Bank Konven daripada gak kerja. Daripada kerja di Bank Konven ya lebih baik kerja di Bank Syariah. Kerja di Bank Konven dengan semangat mensyariahkan Bank Konven, bisa dinilai lebih baik dibandingkan dengan bekerja di NONBANK. Bekerja di perusahaan NonBank belum tentu lebih baik dibandingkan dengan bekerja di Bank Konven. Kerja di Bank Syariah belum tentu lebih baik dibandingkan dengan bekerja di perusahaan NoBank. Dan seterusnya.
22. reksadana syariah, deposito syariah, dll? >> selama ada penggabungan 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi, maka sama haramnya.
IFH: Tidak ada 2 JUAL BELI DALAM 1 JUAL BELI dalam produk Reksadana dan Deposito dan lain lain. | Di setiap Lembaga Keuangan Syariah, insya Allah sudah tidak ada lagi transaksi 2 JUAL BELI DALAM 1 JUAL BELI.
23. 2 akad dalam 1 transaksi ini pula yg ada di asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga ada di leasing motor dan KPR, sama semuanya
IFH: TERKAIT dengan DICEGAHNYA 2 JUAL BELI DALAM 1 JUAL BELI di Asuransi, hanya ada 1 Jual Beli Jasa, jadi BOLEH. Ini pun jual beli jasa pengelolaan dana. Akad antara peserta asuransi akan beda lagi. Dan gak ada Jual Beli barang di Asuransi.
24. di leasing motor, bila kita tak bayar tepat waktu kena denda, ini riba nasiah | akadnya juga sewa-beli (2 akad dlm 1 transaksi)
IFH: Naaah, jika LEASING di MURNI RIBA mah pokoknya RIBA aja. | Klo di LEASING SYARIAH, bisa pake MURABAHAH (Jual Beli yang digabung WAKALAH) atau pake IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (Sewa yang diakhiri dengan MILIK). Jadi, gak ada 2 JUAL BELI DALAM 1 JUAL BELI di Leasing Syariah yang pake akad IMBT tersebut.
25. di asuransi, akadnya adlah mengelola harta, menabung, penjaminan (akad jaminannya juga rusak), lebih dari 2 akad dlm 1 transaksi
IFH: Di Asuransi Konven, pokoknya ada MAISIR. GHARAR, RIBA. | Di Asuransi Syariah ya cermati aja akad antara siapa? Sesama peserta Asuransi Syariah pake akad HIBAH alias SALING NYUMBANG, ini SAH. Antara Perusahaan Asuransi Syariah dengan peserta Asuransi Syariah pake akad WAKALAH BIL UJRAH, yakni mengelola dana nasabah sehingga berhak dapet Fee. Udah mah gitu aja klo di Asuransi Syariah. | Jadi, di Asuransi Syariah TIDAK ADA lagi skema 2 JUAL BELI DALAM 1 JUAL BELI sebagaimana yang dicegah (nahaa) oleh Rasulullah SAW tadi.
26. begitulah yg bisa kami bagikan dalam masalah #banksyariah dan transaksi2 ekonomi kontemporer, semoga memberikan manfaat
IFH: Ada banyak kaidah fikih yang menyebabkan kita SAH berpikir FLEKSIBEL jika masih banyak keterbatasan. Seperti kita maklum bahwa BIANG dari Riba adalah FIAT MONEY, berlanjut ke INTEREST SYSTEM, juga modal Fractional Reserve ala BANK.
IFH: HOW TO SOLVE: Ini urut dari cara paling ideal: (1) Cara KAKU: jika bener-bener HARAM-in itu RIBA dengan SAAANGAT KONSISTEN, silahkan jangan pake RUPIAH dan sejenisnya. Bikin sistem sendiri yang bisa menandingi sistem perbankan yang sudah menjadi hegemoni GLOBAL khas YAHUDI. Jangan pake RUPIAH. (2) UBAH SISTEM: bikin Bank Syariah, dukung terus Bank Syariah sampai semua Nasabah Bank Murni Riba pindah ke Bank Syariah. Baru deh UBAH Bank Syariah menjadi BAITUL MAL ala Rasulullah dan Sahabat.
IFH: Solusi lain? | Solusi NONEKONOMI ya pemimpin dan masyarakatnya harus kompak ikut kata Alquran dan Hadis. TITIK. Lihat kemudian apa yang terjadi berikutnya. | Mudahkah? I don’t know.
27. perlu disampaikan pula, bahwa seperti inilah Islam bila dipegang saat negeri tak terapkan syariah, semua susah, laksana bara api.
IFH: SETUJU. Tinggal gimana solusinya.
28. susah punya rumah, susah punya motor, susah nikah dll, begitulah ketika #bank dan riba jadi jantung ekonomi, hidup bukan di habitat kita.
IFH: Menurut penelitian ilmiah, MENGHILANGKAN Riba di perbankan bisa dimulai dari Gold Standard pada sistem moneter. Mudahkah ini dilakukan? | JIKA INI BISA MUDAH DAN CEPAT, maka saya akan jadi orang pertama yang kampanye anti Bank Syariah. Tema ini bisa panjang pembahasannya. Udah banyak saya tulis di Page; Ahmad Ifham.
29. maka yg sudah terlanjur dlm transaksi2 yg ribawi, buatlah segala cara untuk keluar darinya, cara halal tentunya.
IFH: Silahkan dengan berbagai cara yang maslahat dan tidak makin memperburuk keadaan. | DALAM KONDISI SEKARANG, KALAU MAU RIBA MAKIN MERAJALELA, MAKA TINGGALKAN BANK SYARIAH.
30. bila kita menginginkan, Allah akan beri jalan | bila Muslim lain bisa, kitapun bisa | hanya perlu pengorbanan di dunia kok.
IFH: Masing-masing punya cara. Dewan Syariah Nasional MUI tentu bukan orang faqir ilmu kayak saya. Beliau beliau pasti lebih arif dalam memandang persoalan. NAMUN, jika gak berani mempercayai DSN MUI, silahkan berijtihad sendiri-sendiri.
AKHIRNYA..
SAYA MEMAHAMI KERISAUAN REKAN-REKAN YANG GAK SETUJU dengan adanya berbagai lembaga BERLABEL SYARIAH. | Namun, saya termasuk yang yakin bahwa DSN MUI, praktisi, akademisi dan pegiatnya pasti punya itikad baik, dengan tolok ukur yang baik, metode ijtihad yang baik.
Sunnatullah dan Sunnatu Rasuulillaah ternyata gak hanya sekedar TEKS (Dalil NAQLI), namun juga FENOMENA KONTEKS (via Dalil AQLI). Dan penafsiran atas TEKS itu pasti dilakukan oleh SIAPAPUN. Yesss siapapun. | Tinggal kapasitas dan keluasan HIKMAH kita-lah yang menentukan.
Semakin lama saya belajar, maka semakin merasa banyak hal yang harus saya pelajari. Mohon maaf jika saya sebut akun @felixsiauw di tulisan ini biar jelas ini saya komentar atas kultwit yang mana. | Terima kasih.
Mari SINERGI untuk bisa mewujudkan REVOLUSI MENTAL ala Umar Ibn Abdul Aziz.
waLlaahu a’lamu bishshowaah
shodaqaLlaah al ‘azhiim, wa shodaqa RasuuluH al Kariim

Regards,
twitter: @ahmadifham
page: Ahmad Ifham

1 comment:

  1. Surabaya, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyatakan, bahwa sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah terdapat masalah dari sisi syariah. MUI sekaligus menepis bahwa fatwa tersebut sengaja digulirkan untuk kepentingan tertentu.

    “Enggak ada, bisnisnya siapa? Enggak ada. Itu keluar dalam rangka Ijtima Ulama, ada sekitar 700-an Ulama se-Indonesia, masa mereka dimanfaatkan BPJS?” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’aruf Amin di Ponpes Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8).

    Tak Sesuai Syariah, BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon