DEFINISI
HUKUM
Transaksi Repo berdasarkan Prinsip Syariah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 94 Tahun 2014
KETENTUAN TRANSAKSI REPO SYARIAH
- Transaksi Repo SBS dilakukan dengan akad al-bai' ma'aal-wa'd bi al-syira`;
- Akad Jual beli atas SBS harus dilakukan dengan akad jual beli yang sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi) yang antara lain ditandai dengan berpindahnya kepemilikan SBS yang diperjualbelikan berikut segala hak dan akibat hukum lain yang melekat padanya;
- Penjual SBS berjanji untuk membeli kembali SBS tersebut pada masa yang akan datang; dan Pembeli juga berjanji untuk menjual kembali SBS tersebut pada masa yang akan datang (saling berjanji/muwa'adah);
- Jual-beli SBS yang dilakukan lembaga keuangan harus menggunakan/mengacu pada harga pasar atau harga yang disepakati;
- Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) boleh menjadi penjual dan/atau pembeli repo SBS;
- Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) yang melakukan jual-beli SBS harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang terdapat dalam fatwa tentang Repo Syariah;
- Dalam hal janji tidak dipenuhi, maka pihak yang mengingkari janji dapat dikenakan sanksi.
Lihat Fatwa Lengkap tentang Repo Syariah di www.dsnmui.or.id
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon