Stakeholder entitas syariah lebih beragam dan lebih banyak dari entitas pada umumnya. Dalam KDPPLKS disebutkan beberapa pihak yang berkepentingan (stakeholder) terhadap laporan keuangan syariah :
(09). Pengguna laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial; pemilik dana qardh; pemilik dana investasi syirkah temporer; pemilik dana titipan; pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf; pengawas syariah; karyawan; pemasok dan mitra usaha lainnya; pelanggan; pemerintah serta lembaga-lembaganya; dan masyarakat. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda. Beberapa kebutuhan ini meliputi:
(a) Investor. Investor dan penasehat berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membenatu menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar deviden.
(b) Pemberi dana qardh. Pemberi dana qardh tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
(c) Pemilik dana syirkah temporer. Pemilik dana syirkah temporer yang berkepentingan akan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
(d) Pemilik dana titipan. Pemilik dana titipan tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
(e) Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta mereka yang berkepentingan akan informasi mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut.
(f) Pengawas syariah. Pengawas syariah berkepentingan dengan informasi tentang kepatuhan pengelola entitas syariah akan prinsip syariah.
(g) Karyawan. Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas entitas syariah. Mereka juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
(h) Pemasok dan mitra usaha lainnya. Pemasok dan mitra usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Mitra usaha berkepentingan pada entitas syariah dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pinjaman qardh kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka bergantung pada kelangsungan hidup entitas syariah.
(i) Pelanggan. Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup entitas syariah, terutama kalu mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau bergantung pada, entitas syariah.
(j) Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena itu berkepentingan dengan aktivitas-aktivitas entitas syariah. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
(k) Masyarakat. Entitas syariah mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara.Misalnya, entitas syariah dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang diperkerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon