"kerja dimana mas ?" tanya tetangga di perumahan.
"di BMT" jawab saya
"owh bank muamalat mas ya" responnya.
Masyarakat memang belum familiar dengan istilah BMT dan ada yang tahu istilah BMT tapi dengan pengertian yang berbeda-beda, salah satunya adalah dengan pengertian BMT dengan bank muamalat.
Ya mumpung hari koperasi tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan, maka yuk coba kita mengenal apa itu BMT ?
Pengertian
Istilah BMT merupakan singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil yaitu sebuah lembaga keuangan syariah yang memadukan konsep Maal dan Tamwil dalam kerjanya. Maal adalah konsep sosial, sedang Tamwil adalah konsep komersial. Jadi BMT memiliki dua fungsi utama yaitu fungsi sosial dan fungsi bisnis atau komersial.
Sejarah
Berdasarkan dari beberapa literatur menyebutkan keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis
lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide
para aktivis Masjid Salman ITB
Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980.
Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun
1984.
Badan Hukum
Secara legal hukum di Indonesia, hampir seluruh BMT berbadan hukum koperasi sehingga secara formal BMT juga dikenal dengan Koperasi Syariah dan dalam beberapa peraturan pemerintah dikenal dengan istilah koperasi jasa keuangan syariah. jadi BMT adalah koperasi yang menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah.
Produk
Sesuai dengan fungsinya, BMT memiliki dua produk utama dalam kegiatannya yaitu:
- Produk Maal
BMT sebagai baitul maal menjalankan fungsi-fungsi sosial yaitu menghimpun dan menyalurkan dana-dana sosial untuk masyarkat. Dana-dana sosial yang dimaksud adalah zakat, infak, sedekah, wakaf dan dana sosial lainnya. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan dalam berbagai macam kegiatan sosial seperti santunan fakir miskin, beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas umum dan tempat ibadah dan lainnya. Dari produk ini BMT dilarang untuk mengambil keuntungan bisnis. - Produk Tamwil
BMT sebagai baitul tamwil menjalankan fungsi komersial yaitu mencari keuntungan dengan bisnis-bisnis yang sesuai dengan ketentuan syariah. Seperti koperasi simpan pinjam pada umumnya, BMT menawarkan produk penghimpunan dan penyaluran dana anggota dengan menggunakan akad-akad syariah.
Akad BMT
Akad Produk Penghimpunan Dana
Dalam menghimpun dana anggota BMT menggunakan akad wadiah dan mudharabah.
Akad wadiah adalah akad titipan, dimana anggota menitipkan dana kepada BMT yang dapat ditarik sewaktu-waktu oleh anggota dan BMT diberikan kebebasan untuk mengelola dana tersebut. Dari hasil pengelolaan dana tersebut BMT tidak berkewajiban untuk membaginya dengan anggota penabung, namun BMT boleh memberikan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan di awal besarannya. Akad wadiah biasanya digunakan untuk simpanan biasa yang anggota dapat menariknya kapanpun.
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak antara anggota dan BMT, dimana anggota memberikan dana (shohibul maal) sedang BMT bertugas mengelola dana tersebut (mudharib). Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut dibagi sesuai kesepakatan awal (Nisbah). Akad ini biasanya digunakan untuk produk simpanan berjangka / Deposito dimana dana baru bisa diambil ketika jatu tempo. Bagi hasil produk ini tidak tetap setiap bulannya melainkan berubah-rubah menyesuaikan jumlah keuntungan yang dihasilkan BMT dari pengelolaan dana tersebut.
Akad Produk Penyaluran Dana
Dalam penyaluran dana anggota BMT dapat menggunakan beragam akad, diantaranya akad jual-beli (bai'), akad sewa menyewa (ijarah), dan kerja sama (musyarakah).
Akad Jual-beli (bai') banyak jenisnya, namun yang paling banyak digunakan adalah akad murabahah, yaitu akad jual-beli barang dimana BMT menyediakan barang yang dibutuhkan anggota. Harga jual barang tersebut adalah harga pokok ditambah margin/keuntungan yang disepakati. Dalam akad ini BMT harus memberitahu harga pokok barang yang diperjual-belikan kepada anggota.
Akad sewa menyewa (ijaroh) adalah akad sewa menyewa barang atau jasa, dimana BMT menyediakan barang yang dibutuhkan oleh anggota untuk disewakan. Keuntungan dari akad ini berupa biaya sewa yang disebut Ujroh. Pada akad ini juga dibolehkan adanya opsi berpindahnya kepemilikan barang diakhir akad kepada anggota dengan tambahan akad hibah atau jual-beli.
Akad kerjasama (mudharabah/musyarakah) adalah akad kerjasama antar dua pihak yaitu BMT dan anggota dimana BMT menyediakan dana untuk anggota yang digunakan sebagai modal usaha. Keuntungan dari pengelolaan dana oleh anggota di bagi-hasil kan dengan BMT sesuai nisbah yang disepakati di awal.
Perkembangan di Indonesia
Hingga kini belum ada data statistik resmi mengenai perkembangan BMT di Indonesia baik dari segi jumlah, aset, dan anggota yang dilayani. Namun beberapa koperasi sekunder yang mewadahi BMT-BMT di Indonesia seperti Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH) dan Perhimpunan BMT Indonesia pernah menyebutkan bahwa jumlah BMT di Indonesia berjumlah lebih dari 5000an yang tersebar di pelosok Indonesia, sedang jumlah aset yang dikelola mecapai 5 triliun rupiah.
Dengan adanya beberapa peraturan pemerintah melalui kementrian koperasi dan UMKM mengenai koperasi syariah menunjukan adanya pengakuan legal akan kehadiran BMT di Indonesia. Selain itu hadirnya konsep Syariah dibeberapa lembaga keuangan saat ini menjadi momentum perkembangan BMT lebih baik kedepannya.
Itulah sekilas penjelasan mengenai BMT. Jadi BMT adalah bagian dari perkoperasian di Indonesia yang pada tanggal 12 juli juga berhak untuk memperingati hari koperasi. Semoga melalui semangat hari koperasi yang bertepatan dengan bulan suci Ramdahan ini perkoperasian di Indonesia semangkin maju dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Sehingga harapan koperasi indonesia tampil ke pentas dunia bukan isapan jempol semata. Hidup koperasi Indonesia ! Maju BMT Indonesia.
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon