Jaminan Sosial oleh BPJS Tidak Sesuai Syariat

Salah satu hasil Ijtima Ulama tahun 2015 yang diselenggarkan oleh MUI di Pondok Pesantren AtTauhidiyyah pada 7-10 juni 2015 adalah menyatakan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS hukumnya tidak sesuai dengan syariah alias haram. 

Dalam keputusan komisi BIjtima' Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia V Tahun 2015 tentang Panduan jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS kesehatan dijelaskan bahwa:
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba".
Dasar penetapan ini adalah praktek penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS bertentangan dengan prinsip syariah karena menggunakan sistem asuransi konvensional yang mengandung unsur gharar, maysir, dan riba.

Selain menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial BPJS tidak sesuai dengan syariah, MUI juga memberikan dua poin rekomendasi :
  1. agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;
  2. agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Semoga  cpemerintah cepat merespon ya !

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon