Ayat Al-Quran yang paling eksplisit berbicara tentang muamalah terutama masalah akuntansi terdapat dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 282. Firman Allah SWT :
يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬
مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ ڪَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ
وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ ڪَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ
فَلۡيَڪۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِى عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ
رَبَّهُ ۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـًٔ۬اۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيۡهِ
ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ
فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُ ۥ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَٱسۡتَشۡہِدُواْ شَہِيدَيۡنِ مِن
رِّجَالِڪُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ۬ وَٱمۡرَأَتَانِ
مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّہَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَٮٰهُمَا
فَتُذَڪِّرَ إِحۡدَٮٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّہَدَآءُ إِذَا
مَا دُعُواْۚ وَلَا تَسۡـَٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ
ڪَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٲلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ
لِلشَّہَـٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ
تِجَـٰرَةً حَاضِرَةً۬ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَڪُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ
جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَاۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ وَلَا
يُضَآرَّ كَاتِبٌ۬ وَلَا شَهِيدٌ۬ۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُ ۥ
فُسُوقُۢ بِڪُمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُڪُمُ ٱللَّهُۗ
وَٱللَّهُ بِڪُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمٌ۬
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu"
TAFSIR
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu pembayaran yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya untuk melindungi hak masing-masing dan untuk menghindari perselisihan. Dan hendaklah seorang yang bertugas sebagai penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, jujur, dan adil, sesuai ketentuan Allah dan peraturan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Kepada para penulis diingatkan agar janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagai tanda syukur, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya kemampuan membaca dan menulis, maka hendaklah dia menuliskan sesuai dengan pengakuan dan pernyataan pihak yang berutang dan disetujui oleh pihak yang mengutangi.
Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan apa yang telah disepakati untuk ditulis, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripada utang-nya, baik yang berkaitan dengan kadar utang, waktu, cara pembayaran, dan lain-lain yang dicakup oleh kesepakatan. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit atau sangat tua, atau tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar dan jujur.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, atau kalau saksi itu bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Hal tersebut agar jika yang seorang dari perempuan itu lupa, maka perempuan yang seorang lagi yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya.
Dan sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan. Janganlah saksi-saksi itu menolak memberi keterangan apabila dipanggil untuk memberi kesaksian, karena penolakannya itu dapat merugikan orang lain. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, baik utang itu kecil maupun besar, sampai yakni tiba batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, yakni penulisan utang piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil di sisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan kesaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan terkait jenis utang, besaran dan waktunya.
Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk utang piutang, tetapi jika hal itu merupakan perdagangan berupa jual beli secara tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya, sebab memang pencatatan jual beli tidak terlalu penting dibanding transaksi utang-piutang.
Dan dianjurkan kepadamu ambillah saksi apabila kamu berjual beli untuk menghindari perselisihan, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi oleh para pihak untuk memberikan keterangan dan kesaksian jika diperlukan, begitu juga sebaliknya para pencatat dan saksi tidak boleh merugikan para pihak. Jika kamu, wahai para penulis dan saksi serta para pihak, lakukan yang demikian, maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan rasakanlah keagunganNya dalam setiap perintah dan larangan, Allah memberikan pengajaran kepadamu tentang hak dan kewajiban,
- Tafsir Kemenag -
KONSEP AKUNTANSI
Dalam Al-Quran terdapat banyak ayat yang menjelaskan konsep Muamalah dalam Islam. Salah satunya adalah Ayat 282 dari Surat Al Baqarah. Ini merupakan ayat terpanjang dalam Al Quran. Prinsip Akuntansi dalam ayat ini menunjukan bahwa praktek Akuntansi telah digunakan oleh Islam jauh mendahului berkembangnya ilmu akuntansi yang saat ini di klaim berasal dari Ilmuan Barat. Beberapa konsep akuntansi yang terdapat dalam ayat ini adalah:
1. IDENTIFIKASI TRANSAKSI.
Ayat ini diawali dengan seruan kepada orang beriman yang melakukan transaksi muamalah yang dalam hal ini dalam konteks utang/piutang. Ini menunjukan konsep Identifikasi dalam proses akuntansi dimana Identifikasi adalah proses awal akuntansi, yaitu mengidentifikasi suatu transaksi masuk kategori aset, kewajiban, modal, beban, atau pendapatan.
2. MENCATAT TRANSAKSI.
Setidak terdapat 7 kata dalam ayat diatas yang menyebutkan asal kata "ka-ta-ba" yang berarti "MENULIS/MENCATAT". Salah satu makna Akuntansi adalah mencatat semua transaksi yang bernilai ekonomi.
3. PERIODE / WAKTU AKUNTANSI.
Ayat diatas juga menjelaskan "Waktu" dalam bermuamalah. Dalam Akuntansi juga terdapat konsep waktu : semua transaksi harus jelas tanggal transaksinya, selain itu ada periode laporan keuangan yaitu per 31 Desember setiap tahunnya.
PROFESI AKUNTAN. Ayat ini juga menjelaskan bahwa tugas menulis transaksi muamalah di amanahkan kepada orang tertentu yang dalam ayat ini disebut "kaa-tib" yang berarti penulis/pencatat. Orang yang berprofesi melakukan kegiatan pencatatan transaksi ekonomi perusahaan biasa di sebut akuntan.
4. KARAKTERISTIK AKUNTANSI.
Karakeristik pokok akuntansi adalah dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat dibandingkan. Ayat diatas menjelaskan agar catatan transaksi harus dapat dipahami orang yang berhutang (debiur), jika tidak dapat memahami dianjurkan untuk menunjuka orang yang memiliki kapasitas pemahaman yang bagus terhadap keuangan. Selain itu dalam mencatat transaksi haruslah dengan benar agar laporan yang dihasilkan relevan, dan tidak ada konsep tidak material dalam transaksi utang-piutang, Baik kecil maupun besar haruslah tercatat dan diselesaikan sesuai jadwalnya.
5. SAKSI.
Konsep saksi dalam ayat ini dapat dianalogikan dengan bukti transaksi yang harus valid, dimana disetiap bukti transaksi haruslah jelas siapa maker, chacker, Approval, dll.
1. IDENTIFIKASI TRANSAKSI.
Ayat ini diawali dengan seruan kepada orang beriman yang melakukan transaksi muamalah yang dalam hal ini dalam konteks utang/piutang. Ini menunjukan konsep Identifikasi dalam proses akuntansi dimana Identifikasi adalah proses awal akuntansi, yaitu mengidentifikasi suatu transaksi masuk kategori aset, kewajiban, modal, beban, atau pendapatan.
2. MENCATAT TRANSAKSI.
Setidak terdapat 7 kata dalam ayat diatas yang menyebutkan asal kata "ka-ta-ba" yang berarti "MENULIS/MENCATAT". Salah satu makna Akuntansi adalah mencatat semua transaksi yang bernilai ekonomi.
3. PERIODE / WAKTU AKUNTANSI.
Ayat diatas juga menjelaskan "Waktu" dalam bermuamalah. Dalam Akuntansi juga terdapat konsep waktu : semua transaksi harus jelas tanggal transaksinya, selain itu ada periode laporan keuangan yaitu per 31 Desember setiap tahunnya.
PROFESI AKUNTAN. Ayat ini juga menjelaskan bahwa tugas menulis transaksi muamalah di amanahkan kepada orang tertentu yang dalam ayat ini disebut "kaa-tib" yang berarti penulis/pencatat. Orang yang berprofesi melakukan kegiatan pencatatan transaksi ekonomi perusahaan biasa di sebut akuntan.
4. KARAKTERISTIK AKUNTANSI.
Karakeristik pokok akuntansi adalah dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat dibandingkan. Ayat diatas menjelaskan agar catatan transaksi harus dapat dipahami orang yang berhutang (debiur), jika tidak dapat memahami dianjurkan untuk menunjuka orang yang memiliki kapasitas pemahaman yang bagus terhadap keuangan. Selain itu dalam mencatat transaksi haruslah dengan benar agar laporan yang dihasilkan relevan, dan tidak ada konsep tidak material dalam transaksi utang-piutang, Baik kecil maupun besar haruslah tercatat dan diselesaikan sesuai jadwalnya.
5. SAKSI.
Konsep saksi dalam ayat ini dapat dianalogikan dengan bukti transaksi yang harus valid, dimana disetiap bukti transaksi haruslah jelas siapa maker, chacker, Approval, dll.
izin copas, syukron
ReplyDeleteI wanted to thank you for this great read!! I definitely enjoying every little bit of it I have you bookmarked to check out new stuff you post. Hifz classes for adults
ReplyDeleteThank you for sharing great post. online quran classes
ReplyDeleteGreat post
ReplyDeleteThanks for this wonderful post. We provide a complete suite of integrated event management software aimed at delivering great user experiences and high ROIs to event planners. It is the only ‘App-First’ cloud-based platform to have automated the entire event lifecycle. This unique offering provides exceptional benefits for the event registration software, business matchmaking app, Onsite Event Management Software, lead retrieval app and the overall 360-degree view of the Event Management process. for more info check us out here: http://bit.ly/2V0s6fJ
ReplyDeleteThank you for sharing great post. event management software
ReplyDeletethank you for your sharing great post. norani-qaida
ReplyDeleteI see the greatest contents on your blog and I extremely love reading them.
ReplyDeletelearn noorani qaida
Thank you for nice information. Please visit our website:
ReplyDeleteAllif
Allif