Alasan "DARURAT" BPJS Masih Dibolehkan

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama tahun 2015 yang dilaksanakan oleh MUI yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan saat ini melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal yang dianggap melanggar syariah adalah adanya unsur gharar (ketidakpastian), maisir (judi), dan riba. Ketiga unsur ini jelas dilarang dalam Islam.

Lantas bagaimana dengan dengan masyarakat yang telah mendaftar BPJS saat ini ?

Sebagaimana kita ketahui pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk mengikuti program jaminan kesehatan BPJS dan hingga saat ini jumlah penduduk yang terdaftar di BPJS mencapai 150 juta jiwa. 

Melihat kondisi ini artinya BPJS menyangkut kemashlahatan banyak penduduk, bahkan seluruh penduduk Indonesia. Dengan alasan darurat karena tidak ada pilihan lain selain layanan BPJS saat ini maka penggunaan BPJS Kesehatan saat ini masih dibolehkan hingga ada pilihan ke layanan BPJS yang menggunakan prinsip syariah.

Oleh karena itu MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan agar dibentuk BPJS yang sesuai dengan prinsip Syariah. Dan pelaksanaan ini dinilai tidak teramat sulit karena saat ini sudah terdapat panduan dan contoh konkrit praktek asuransi secara syariah.

Wallahu A'lam.

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon