Pertama |
: |
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Metode Perataan Penghasilan/Laba (Income Smoothing Method)
adalah pengaturan pengakuan dan pelaporan laba atau penghasilan dari
waktu ke waktu dengan cara menahan sebagian laba/penghasilan dalam satu
periode dan dialihkan pada periode lain dengan tujuan mengurangi
fluktuasi yang berlebihan atas bagi hasil antara Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) dan Nasabah penyimpan dana (Dana Pihak Ketiga/DPK);
- Metode Perataan Penghasilan dengan Membentuk Dana Cadangan adalah
pengaturan distribusi keuntungan dari waktu ke waktu atas bagi hasil
antara LKS dan Nasabah Penyimpan Dana dengan cara membentuk cadangan
perataan laba/penghasilan (Profit Equalization Reserve);
- Profit Equalization Reserve (PER) adalah dana cadangan yang
dibentuk oleh LKS yang berasal dari penyisihan selisih laba LKS yang
melebihi tingkat imbalan/hasil yang diproyeksikan untuk penyesuaian bagi
hasil dana mudharabah (muthlaqah); dan dalam hal simpanan dana Nasabah menggunakan akad mudharabah muqayyadah,
jika disepakati para pihak, pembentukan cadangan penyesuaian bagi hasil
dapat pula berasal dari penyisihan keuntungan Nasabah yang melebihi
tingkat bagi hasil yang diproyeksikan;
- Metode Perataan Penghasilan Tanpa Membentuk Cadangan adalah
pengaturan pengakuan dan pelaporan laba dari waktu ke waktu untuk tujuan
pengaturan bagi hasil antara LKS dan Nasabah tanpa pembentukan
cadangan.
|
Kedua |
: |
Ketentuan Hukum
Metode Perataan Penghasilan
dengan atau tanpa membentuk cadangan boleh dilakukan dalam Bagi Hasil
Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam fatwa ini. |
Ketiga |
: |
Ketentuan terkait Pembentukan Dana Cadangan
- LKS boleh membentuk Dana Cadangan (PER) untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadinya realisasi bagi hasil untuk Nasabah penyimpan dana
di bawah tingkat imbalan yang diproyeksikan;
- Dana Cadangan (PER) secara prinsip boleh dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan dengan syarat:
- bagi hasil aktual melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan, dan
- dengan izin Nasabah DPK;
- Dana Cadangan (PER) tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi
hasil yang merupakan hak nasabah DPK apabila bagi hasil aktual lebih
kecil dari tingkat imbalan yang diproyeksikan;
- Dalam hal akad Mudharabah Muqayyadah, Dana Cadangan (PER)
boleh juga dibentuk melalui penyisihan keuntungan hak Nasabah yang
melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan setelah dibagihasilkan
dengan izin Nasabah DPK;
- Dana Cadangan (PER) yang dibentuk LKS dari penyisihan keuntungan
sebelum dibagihasilkan yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan
merupakan hak Nasabah DPK secara kolektif yang harus dikelola secara
terpisah oleh LKS untuk proses pengaturan pendapatan dan tingkat imbalan
bagi Nasabah DPK;
- Pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kebijakan dan
pelaksanaan LKS dalam Pembentukan Dana Cadangan (PER) dan penggunaannya
merupakan kewenangan pihak otoritas.
|
Keempat |
: |
Ketentuan terkait Perataan Penghasilan dengan atau tanpa Pembentukan Cadangan
- Metode Perataan Penghasilan yang dibolehkan adalah: dengan membentuk cadangan atau tanpa membentuk cadangan;
- Perataan Penghasilanhanya boleh digunakan LKS dalam kondisi yang
diduga kuat berpotensi menimbulkan risiko penarikan dana nasabah akibat
tingkat imbalan dari LKS yang tidak kompetitif (displaced commercial risk);
- Kondisi sebagai dimaksud pada angka 2 di atas harus ditentukan oleh pengurus LKS berdasarkan pedoman operasional/standard operating prosedure (SOP) LKS dengan memperhatikan opini Dewan Pengawas Syariah;
- Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;
- Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukan apabila
dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik ribawi
terselubung di mana imbalan diberikan tanpa memperhatikan hasil nyata;
dan
- Dalam penggunaan Metode Perataan Penghasilan Tanpa Cadangan yang
dilakukan dalam hasil usaha yang dibagihasilkan lebih rendah dari
proyeksi, LKS boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq / at-tanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi nasabah DPK agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada nasabah.
|
Kelima |
: |
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya. |
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon