www.mui.or.id |
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Lindung Nilai (al-Tahawwuth/Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar;
- Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah;
- Transaksi Lindung Nilai atas nilai tukar adalah transaksi (akad) yang bertujuan untuk lindung niIai;
- Forward Agreement (a/-Muwa 'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) adalah saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu;