Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar

Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar

www.mui.or.id
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Lindung Nilai (al-Tahawwuth/Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar;
  2. Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah;
  3. Transaksi Lindung Nilai atas nilai tukar adalah transaksi (akad) yang bertujuan untuk lindung niIai;
  4. Forward Agreement (a/-Muwa 'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) adalah saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu;

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI