Pada tanggal 24 Februari 2015 Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan PSAK 110: Akuntansi Sukuk Revisi
2015 yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang di mulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
PSAK 110 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah, baik sebagai penerbit maupun investor sukuk.
PSAK 110: Akuntansi SUkuk Revisi 2015 dilengkapi
dengan dasar kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK 110. Bagi
anggota IAI dapat mengaksis PSAK yang dimaksud melalui
http://iaiglobal.sharepoint.com
Sumber : www.iaiglobal.or.id