IAI. Dewan
Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah
mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
pada rapat pleno tanggal 15 Oktober 2014. PSAK tersebut berlaku efektif
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. PSAK 101 (2014) ini
menggantikan PSAK 101 (2011): Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon