Aktivitas ekonomi berbasis syariah di Indonesia yang dinamis saat ini memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai pula. Standar akuntansi keuangan syariah merupakan salah satu bagian yang akan mendukung hal tersebut. Lahirnya standar akuntansi keuangan syariah tidak terlepas dari semakin pesatnya perkembangan ekonomi berbasis syariah. Berikut ini sejarah standar akuntansi keuangan syariah di Indonesia dari tahun 2002 hingga saat ini :
Call for Papers Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah III
Call for Papers
Forum Riset Ekonomi dan
Keuangan Syariah III
Kampus Universitas
Indonesia - Depok, 28 – 29 April 2015
“Menata Sistem
Keuangan Syariah Nasional yang Kokoh, Stabil dan Inklusif”
diselenggarakan bersama oleh :
Otoritas Jasa Keuangan RI Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Universitas Indonesia (UI)
Dasar Pemikiran :
Sebagai sistem keuangan dan industri
yang baru tumbuh, keuangan syariah perlu ditopang oleh aktivitas riset dan
pengembangan berkualitas agar dapat tumbuh lebih cepat, stabil, efisien dan
berdaya saing; sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting
dalam perekonomian nasional.
Area riset keuangan syariah yang belum
dikembangkan masih sangat luas; akademisi dan peneliti di bidang ini masih
perlu pula terus ditingkatkan jumlah dan kualitasnya agar dapat mengimbangi
laju kebutuhan industri keuangan syariah yang semakin cepat. Terkait dengan
itu, Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam
Indonesia (IAEI) sejak tahun 2012 telah
melaksanakan kegiatan yang disebut sebagai Forum Riset terkait ekonomi,
keuangan dan perbankan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan yang berdasarkan
Undang-Undang menjadi otoritas pengaturan dan pengawasan sektor keuangan
termasuk keuangan syariah dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) memiliki
semangat untuk menumbuh kembangkan sistem ekonomi dan sektor jasa keuangan
syariah sehingga tetap menjaga kesinambungan forum riset ini dari tahun ke
tahun.
Dalam pelaksanaan Forum Riset Ekonomi
Keuangan Syariah (FREKS) ini, OJK dan IAEI bekerjasama host university yang
pada tahun ini adalah Univeristas Indonesia (UI).
Ragam
kegiatan dalam FREKS III-2015 terdiri dari kompetisi dan presentasi papers
peneliti yang diseleksi dari call for papers, kegiatan general
lectures oleh pakar keuangan syariah, dan side events bernuansa
akademik lainnya. Kami menghimbau para peneliti muda dan peneliti senior untuk
mengikuti kompetisi penulisan makalah/paper terbaik dengan topik sesuai tema
dan area fokus forum riset tahun ini. Sejumlah peneliti senior secara
on-invited basis akan pula diundang oleh OJK-IAEI untuk menjadi menyampaikan
papers dan mempresentasikan pada FREKS III – 2015.
Call for Paper Berhadiah Rp 75.000.000
bagi enam pemakalah terbaik.
Informasi selengkapnya mengenai topic
paper waktu penyerahan dan pengumuman dan lain-lain : klik
Esensi Prinsip Ukhuwah dalam Transaksi Syariah
16. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan perinsip:
1. saling mengenal (ta'aruf)
2. saling memahami (tafahum)
3. saling menolong (ta'awun)
4. saling menjamin (takaful)
5. saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf)
Revisi PSAK 101 (2014) Disahkan
IAI. Dewan
Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah
mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
pada rapat pleno tanggal 15 Oktober 2014. PSAK tersebut berlaku efektif
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. PSAK 101 (2014) ini
menggantikan PSAK 101 (2011): Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
SKRIPSI FULL : Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (ISR)
Gustani, Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR), Jurusan Muamalat, Program Studi Akuntasi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, 2013.
Salah satu upaya meningkatkan kepercayaan stakeholder bank syariah adalah dengan melaporkan informasi yang berkaitan dengan kinerja sosial dalam perspektif syariah. Format pelaporan kinerja sosial dalam perspektif Islam yang saat mulai banyak dikembangkan adalah Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pengungkapan kinerja sosial bank syariah di Indonesia berdasarkan indeks ISR. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia, sedangkan sampel adalah BUS yang telah mempublikasi annual report periode 2009-2011 pada website resmi masing-masing. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sample. Analisis data menggunakan content analysis. Dari hasil perhitungan dan analisis indeks ISR pada BUS, bahwa tingkat pengungkapan kinerja sosial tertinggi periode 2009-2011 adalah BSM. Secara keseluruhan, tingkat pengungkapan kinerja sosial BUS di Indonesia dalam periode 2009-2011 terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sedang secara rata-rata dalam periode tersebut predikat tingkat pengungkapan kinerja sosial BUS di Indonesia masih Kurang Informatif.
Kata Kunci: Indeks ISR, BUS, annual report, tingkat pengungkapan kinerja sosial, content analysis.
ABSTRACT
Gustani, Analysis Rank of Revelation Social Performance of Islamic Bank Based on Islamic Social Reporting Index (Index ISR), Muamalat Major, Islamic Accounting Study, Higher Education of Islamic Economic SEBI, 2013.
One of the effort to increase the trust of shariah banks stakeholder is by reporting the information relating with the social performance ability in shariah view. The reporting social performance format in Islam view that nowdays is more developed is Islamic Social Reporting Indexs (Indeks ISR). ISR Index is an index reveals social performance of Islamic company which consists of revelation items based on Islamic principles. The aim of this research is to find out the rank of revelation social performance of Islamic bank in Indonesia based on ISR index. The taken population of this research is the whole Islamic Commercial Bank (BUS) in Indonesia, and the taken sample is the BUS that has published its annual report of 2009 – 2011 periods on its official website. The taken sample is done by using purpose sample method. The analysis data is done by using content analysis method. The result of analysis ISR index on BUS shows that BSM is for the highest rank of revelation social performance in 2009 – 2011 periods. As the whole banks, the rank of revelation social performance of BUS in Indonesia in 2009 – 2011 periods had continuously increased each year. As the average in the periods, the predicate of rank revelation social performance BUS in Indonesia is still less than informative.
Keywords: Index ISR, BUS, Annual Report, Rank of Revelation Social Performance, Content Analysis.
Download Full Text DOWNLOAD
Paradigma Transaksi Syariah
(12). Transaksi Syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan illahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al falah).
(13). Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelolayang baik (good governance) dan disiplin pasar (market disciplin) yang baik.
(14). Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip Syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.
Ruang Lingkup KDPPLKS
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan; dan
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
06. Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statemens, yang selanjutnya hanya disebut "laporan keuangan"), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pengguna. Beberapa diantara pengguna ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan disamping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pengguna sangat bergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.
07. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan kegiatan komersial meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya, sebagai laporan arus kas, atau laporan perubahan ekuitas), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Laporan atas kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Disamping itu juga termasuk, skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industri dan geografis.
08. Kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah yang laporan keuangannya digunakan oleh pengguna yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah. Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu mentiapkan laporan laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan keuangan konvensional.
KDPPLKS : Tujuan, Peranan, dan Ruang Lingkup
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dikeluarkan oleh DSAS pada 27 Juni 2007.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Tujuan dan Peranan
01. Kerangka
dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan
keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk
digunakan sebagai acuan bagi :
(a) Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
(b) Penyusun laporan keuangan, Untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
(c) Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
(d) Para pengguna laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah
02. Pengertian transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar ini adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
03. Kerangka dasar ini bukan standar
akuntansi keuangan dan karenanya tidak mendefinisikan standar untuk permasalahan pengukuran atau pengungkapan tertentu.
04. Revisi kerangka dasar ini akan dilakukan
dari waktu ke waktu sesuai dengan pengalaman
badan penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam penggunaan dasar
kerangka tersebut.
Ruang Lingkup
05. Kerangka dasar ini membahas :
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan; dan
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
06. Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statemens, yang selanjutnya hanya disebut "laporan keuangan"), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pengguna. Beberapa diantara pengguna ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan disamping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pengguna sangat bergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.
07. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan kegiatan komersial meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya, sebagai laporan arus kas, atau laporan perubahan ekuitas), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Laporan atas kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Disamping itu juga termasuk, skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industri dan geografis.
08. Kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah yang laporan keuangannya digunakan oleh pengguna yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah. Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu mentiapkan laporan laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan keuangan konvensional.
BACA JUGA : BACA SAK SYARIAH LAIN...
Sumber : Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah - DSAS IAI (2007)
Subscribe to:
Posts (Atom)