Akhir tahun ini OJK akan meluncurkan aturan terkait Branchless Banking. Hal ini akan menjadi kabar gembira bagi dunia perbankan guna ekspansi pelayanan jasa keuangan, sehingga layanan perbankan dapat dirasakan oleh banyak kalangan. Lantas apa yang dimaksud dengan Branchless Banking itu ?
Newsletter BI edisi 39 Juni 2013 menjelaskan bahwa Branchless Banking adalah layanan perbankan tanpa gerai atau kantor. Pada awalnya, layanan tanpa gerai itu menggandeng perusahaan telekomunikasi. Berikutnya, Branchless Banking menggandeng toko ritel dan kantor pos. Model yang paling anyar, yakni mengkombinasikan layanan perbankan dan telekomunikasi. Saat ini, lebih dari 100 negara telah mengadopsi Branchless Banking untuk memperluas jangkauan layanan keuangan.
Dengan adanya aturan ini, nantinya perbankan syariah pun dapat memanfaatkan fasilitas ini, mengingat perbankan syariah masih terkendala pada minimnya kantor layanan di pelosok - pelosok Indonesia. BMI di tahun 2004 pun telah memulainya dengan peluncuran Shar-e yang bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia. Namun Branchless Banking memerlukan dukungan SDM dan IT yang kuat.
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon