Versi Final IFRS 9: Financial Instruments

Pada tanggal 24 Juli 2014 , IASB telah menerbitkan versi final dari IFRS 9: Financial Instruments. Pernyataan ini mengatur mengenai klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan, penurunan nilai (impairment) dan akuntansi lindung nilai (general hedge).

IFRS 9 akan menggantikan pengaturan dalam IAS 39 : Financial Instruments: Recognition & Measurement dan seluruh versi IFRS 9 sebelumnya. 

Beberapa pengaturan dalam IFRS 9 diantaranya adalah model yang logis dalam melakukan klasifikasi dan pengukuran atas instrumen keuangan, satu model penurunan nilai yang menggunakan “Expected Losses” dan perubahan pendekatan yang cukup substansial terhadap akuntansi lindung nilai (seperti qualifying criteria, rebalancing, qualitative assessments dan economic relationship).

Ketentuan tanggal efektif dalam IFRS 9 adalah berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018 dengan opsi penerapan dini diperbolehkan.

Accounting Standards Update - PSAK 1 (Revisi 2010): Penyajian Laporan Keuangan

PSAK ini mulai berlaku 1 Januari 2011 dan mengatur mengenai dasar-dasar penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dan komponen laporan keuangannya agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.

Perubahan Signifikan

1. Beberapa terminologi mengalami perubahan seperti:

  • Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan;
  • Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi dan Laporan Laba Rugi Komprehensif;
  • Tanggal neraca menjadi akhir periode pelaporan;
  • Pemegang saham menjadi pemilik.

2. Terdapat perubahan dalam komponen laporan keuangan lengkap yaitu:

a. Laporan laba rugi komprehensif mencakup pendapatan komprehensif lain yang berisi pos-pos  pendapatan dan beban yang tidak diakui dalam laporan laba rugi yaitu:
  • Perubahan dalam surplus revaluasi (sesuai PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset tidak Berwujud)
  • Keuntungan/kerugian aktuarial dalam manfaat pasti (sesuai PSAK 24: Imbalan Kerja),
  • Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (sesuai PSAK 10: Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
  • Keuntungan/kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan ‘tersedia untuk dijual’ (sesuai PSAK 55: Instrumen Keuangan).
  • Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (sesuai PSAK 55 : Instrumen Keuangan).
b. Perusahaan mempunyai pilihan untuk menyajikan pos pendapatan dan beban dalam bentuk:
         (1) Dua laporan yang terpisah antara:
  • Laporan laba rugi yang menunjukkan komponen laba rugi terpisah dan;
  • Laporan pendapatan komprehensif yang dimulai dengan laba rugi (pada butir a) di atas) dan pendapatan komprehensif lain.

    (2) Satu laporan laba rugi komprehensif (gabungan dua laporan terpisah di atas)
c. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif harus disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

3. Perusahaan mengklasifikasikan pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan ke liabilitas jangka pendek, meskipun:

  • Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan.
  • Perjanjian untuk pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran, atas dasar jangka panjang telah diselesaikan setelah periode pelaporan dan sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan.

4. Dalam laporan laba rugi komprehensif, perusahaan mengungkapkan pos-pos berikut sebagai alokasi laba rugi dalam periode:

  • Laba rugi periode berjalan dari kepentingan non-pengendali dan pemilik entitas induk.
  • Laba rugi komprehensif dari kepentingan non-pengendali dan pemilik entitas induk.

5. Kepentingan non pengendali (hak minoritas) disajikan sebagai bagian dari ekuitas.

6. Pajak penghasilan terkait dengan masing-masing komponen pendapatan komprehensif lain harus diungkapkan dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan.

7. Perubahan ekuitas disajikan terpisah dari komponen laporan keuangan yang harus menampilkan:

  • Total laba rugi komprehensif selama suatu periode dari masing-masing pemilik entitas induk dan kepentingan non-pengendali.
  • Efek dari aplikasi retrospektif jika dilakukan, untuk semua komponen.
  • Rekonsiliasi antara nilai terbawa pada awal dan akhir periode tiap komponen, secara terpisah mengungkapkan: (a) laba/rugi, (b) setiap pos di pendapatan komprehensif lain, (3) transaksi dengan pemilik

8. Perusahaan mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi tujuan, kebijakan dan proses entitas dalam mengelola permodalannya. Informasi yang diungkapkan adalah:

  • informasi kualitatif atas tujuan, kebijakan dan proses mengelola modal,
  • ikhtisar kuantitatif data atas sesuatu yang dikelola atas modal tersebut,
  • jika ada perubahan di poin a dan b,
  • kepatuhan atas kebutuhan permodalan untuk pihak luar.

9. Penyajian dan pengungkapan pos luar biasa dalam laporan keuangan tidak diperkenankan.

10. Perusahaan dapat menyajikan secara terpisah dari laporan keuangan lengkap:

  • laporan kajian keuangan oleh manajemen,
  • laporan mengenai lingkungan hidup dan,
  • laporan nilai tambah.

11. Perusahaan membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam catatan laporan keuangan.

12. Nama Direksi dan Komisaris serta jumlah karyawan tidak diatur untuk diungkapkan. 

 Implikasi

  1. Dalam menyajikan laporan keuangan, perusahaan perlu menggunakan terminologi baru dan memodifikasi format laporan keuangan terutama laporan laba rugi menjadi laporan laba rugi komprehensif dan laporan perubahan ekuitas.

  2. Perusahaan juga perlu mengidentifikasi kembali pengelompokkan pos-pos tertentu dilaporan keuangan sesuai PSAK No.01 terutama pos pendapatan komprehensif lain.

  3. Perusahaan perlu memperhatikan beberapa ketentuan baru dalam pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.

  4. Perusahaan menelaah kembali pentingnya menerbitkan laporan-laporan tambahan diluar komponen laporan keuangan lengkap.

     

    Sumber : https://www.crowehorwath.net/id/services/audit/publications/accounting_standards_update_may_2011.aspx.



Ketentuan Profit Equalization Reserve (PER) Dana Pihak Ketiga Menurut Fatwa MUI

Berikut ini ketentuan tentang Pembentukan Dana Cadangan /  Profit Equalization Reserve menurut Fatwa DSN MUI No. 87 :
  1. LKS boleh membentuk Dana Cadangan (PER) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya realisasi bagi hasil untuk Nasabah penyimpan dana di bawah tingkat imbalan yang diproyeksikan; 
  2. Dana Cadangan (PER) secara prinsip boleh dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan dengan syarat:
    1. bagi hasil aktual melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan, dan
    2. dengan izin Nasabah DPK;
  3. Dana Cadangan  (PER) tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil yang merupakan hak nasabah DPK apabila bagi hasil aktual lebih kecil dari tingkat imbalan yang diproyeksikan; 
  4. Dalam hal akad Mudharabah Muqayyadah, Dana Cadangan (PER) boleh juga dibentuk melalui penyisihan keuntungan hak Nasabah yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan setelah dibagihasilkan dengan izin Nasabah DPK;  
  5. Dana Cadangan (PER) yang dibentuk LKS dari penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan yang melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan merupakan hak Nasabah DPK secara kolektif yang harus dikelola secara terpisah oleh LKS untuk proses pengaturan pendapatan dan tingkat imbalan bagi Nasabah DPK;   
  6. Pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap kebijakan dan pelaksanaan LKS dalam Pembentukan Dana Cadangan (PER) dan penggunaannya merupakan kewenangan pihak otoritas.
  7. Metode Perataan Penghasilan yang dibolehkan adalah: dengan membentuk cadangan atau tanpa membentuk cadangan;
  8. Perataan Penghasilanhanya boleh digunakan LKS dalam kondisi yang diduga kuat berpotensi menimbulkan risiko penarikan dana nasabah akibat tingkat imbalan dari LKS yang tidak kompetitif  (displaced commercial risk);
  9. Kondisi sebagai dimaksud pada angka 2 di atas harus ditentukan oleh pengurus LKS berdasarkan pedoman operasional/standard operating prosedure (SOP) LKS dengan memperhatikan opini Dewan Pengawas Syariah;
  10. Kebijakan Perataan Penghasilan hanya boleh diberlakukan terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menggunakan akad mudharabah;  
  11. Kebijakan Metode Perataan Penghasilan tidak boleh dilakukan apabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik ribawi terselubung di mana imbalan diberikan tanpa memperhatikan hasil nyata; dan
  12. Dalam penggunaan Metode Perataan Penghasilan Tanpa Cadangan  yang dilakukan dalam  hasil usaha yang dibagihasilkan lebih rendah dari proyeksi, LKS boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq / at-tanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi nasabah DPK agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada nasabah.
BRANCHLESS BANKING ?

BRANCHLESS BANKING ?

Akhir tahun ini OJK akan meluncurkan aturan terkait Branchless Banking. Hal ini akan menjadi kabar gembira bagi dunia perbankan guna ekspansi pelayanan jasa keuangan, sehingga layanan perbankan dapat dirasakan oleh banyak kalangan. Lantas apa yang dimaksud dengan Branchless Banking itu ? 

Newsletter BI edisi 39 Juni 2013  menjelaskan bahwa Branchless Banking adalah layanan perbankan tanpa gerai atau kantor. Pada awalnya, layanan tanpa gerai itu menggandeng perusahaan telekomunikasi. Berikutnya, Branchless Banking menggandeng toko ritel dan kantor pos. Model yang paling anyar, yakni mengkombinasikan layanan perbankan dan telekomunikasi. Saat ini, lebih dari 100 negara telah mengadopsi Branchless Banking untuk memperluas jangkauan layanan keuangan.

Dengan adanya aturan ini, nantinya perbankan syariah pun dapat memanfaatkan fasilitas ini, mengingat perbankan syariah masih terkendala pada minimnya kantor layanan di pelosok - pelosok Indonesia. BMI di tahun 2004 pun telah memulainya dengan peluncuran Shar-e yang bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia. Namun Branchless Banking memerlukan dukungan SDM dan IT yang kuat.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI