Profit Equalization Reserve (PER) dan Investment Risk Reserve (IRR) dan (Idealisme) Ber Bank Syariah

Oleh : Wahyudi Hidayat
Dkutip dari : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/04/13/profit-equalization-reserve-per-dan-investment-risk-reserve-irr-dan-idealisme-ber-bank-syariah-454257.html
 
Sebuah ringkasan (Artikel Sundararajan)
Ekspansi yang begitu cepat dari Industri Keuangan Islam dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kebutuhan akan sebuah kebijakan untuk membantu mengintegrasikan keuangan Islam dalam sistem keuangan nasional dan global. Secara khusus, desain dan implementasi Basel II yang standarnya setara untuk Bank Islam, dan penerapan sistem manajemen risiko yang efektif , yang mencerminkan fitur operasional khusus keuangan Islam, semakin mengemuka. Walaupun IFSB (Islamic Financial Service Board) telah mengeluarkan berbagai standar kehati-hatian dan pedoman yang sejalan dengan Basel II dan juga cocok dengan sistem Keuangan Islam, penerapan standar ini memerlukan pendekatan pengukuran resiko yang baru. Khususnya, sebuah isu sangat penting dalam pengelolaan risiko oleh Bank Syariah secara global, adalah bagaimana mengukur dan mengelola risiko yang berkarakteristik bagi hasil (mudharabah) ,yang merupakan sumber utama pendanaan Bank Syariah. Skema Bagi Hasil yg di miliki oleh deposan merupakan sekitar 62% dari aset rata-rata dari contoh 12 bank syariah di negara di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Pada dasarnya PER (Profit Equalization Reserve) dan IRR (Investment Risk Reserve) adalah sebuah Instrumen yang di gunakan untuk mengantisipasi kerugian dari asset yang diinvestasikan, baik dari sisi Bank maupun dari pemilik rekening simpanan/shaibul maal. Tujuannya adalah untuk memberikan tingkat profitabilitas/kepastian yang lebih tinggi dari nature bisnis syariah, utamanya Bank syariah yang cenderung memiliki tingkat volatilitas lebih dari daripada Bank Konvensional dikarenakan implementasi transaksi-transaksi berakad mudharabah/musyarakah. Dalam bahasa ekonomisnya adalah bahwa implementasi dari PER dan IRR ditujukan untuk membantu mengelola tingkat Displaced Commercial Risk (DCR) yang didefinisikan sebagai sebuah resiko yang muncul ketika Bank Syariah berada dalam tekanan untuk memberikan hasil (return) yang lebih tinggi kepada Investor/deposannya melebihi yang seharusnya diberikan berdasarkan kontrak investasi sebelumnya. Banyak alasan yang dikemukakan terkait isu DCR tersebut, salah satunya adalah masalah likuiditas Bank Syariah, dimana ketika bagi hasil lebih rendah dari Bank Konvensional, dikhawatirkan akan terjadi “fund flight” yang cukup besar dari Bank Syariah ke Bank Konvensional dikarenakan suku bunga konvensional lebih tinggi dibanding imbal hasil Bank Syariah, dengan demikian, likuiditas dari Bank-Bank Syariah tersebut menjadi semakin menipis.
Profit equalization reserve (PER) sendiri menurut standar The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah sebagian dari pendapatan kotor dari pendapatan murabahah yang dikeluarkan/disisihkan , sebelum mengalokasikannya ke bagian Mudharib dengan tujuan untuk memberikan return/hasil yang lebih merata kepada pemilik rekening dan pemegang saham. Sedangkan Investment Risk Reserve adalah sebagian dari pendapatan Investor yang disesuaikan dengan cara mengurangi bagian dari pendapatan mudharib yang bertujuan untuk menutupi kerugian-kerugian di masa yang akan datang pada sebuah Investasi yang dibiayai dengan skema pembiayaan berbentuk/berakad bagi hasil.
Secara prinsip, pada kontrak mudharabah, semua kerugian (disebabkan oleh resiko kredit dan pasar) ditanggung oleh Investor, sedangkan profit/keuntungan dibagi antara Investor dan mudharib secara proporsional sesuai kontrak. Namun, setiap kerugian yang diakibatkan oleh “kesalahan dan kelalaian” (resiko operasional), ditanggung oleh mudharib.
Namun dengan diberlakukannya PER atau IRR, Bank Syariah dapat menjaga pembayaran kepada investor tetap berada pada level “pasar” walaupun hasil aktual dari asset yang diinvestasikan melampaui ataupun dibawah suku bunga pasar . PER yang diakumulasikan tersebut yang sebenarnya ekuitas dari investor dan pemegang saham dapat ditarik kemudian untuk meratakan imbal hasil ketika imbal hasil dari sebuah investasi menurun, begitu pula dengan akumulasi IRR, yang sebenarnya merupakan milik investor dapat digunakan untuk menutupi kerugian-kerugian yang dapat saja muncul dimasa yang akan datang. Sebagai tambahan, ketika akumulasi PER tidak mencukupi dalam memberikan imbal hasil yang “selevel” dengan suku bunga pasar, Bank Syariah dapat saja memberikan sebagian dari porsi pendapatan mereka kepada investor/depositor. Ketersediaan informasi yang dipublikasikan oleh Bank Syariah dalam hal praktek PER dan IRR sangat terbatas. Dalam sebuah analisa atas pengungkapan praktek tersebut (berdasarkan laporan tahunan 2001 – 2003), hanya sekitar 30% saja dari bank-bank yang disurvei, yang mengungkapkan jumlah PER dalam neraca mereka (sundararajan 2005). Kebanyakan dari Bank Sentral, menyerahkan metodologi perhitungan mudharabah, baik PER maupun IRR, ditentukan oleh kebijakan Bank-Bank Syariah itu sendiridan tidak ada persyaratan pengungkapan tertentu pengawasan atas PER / IRR, selain yang timbul dari standar akuntansi yang berlaku.
Kesimpulan Artikel
Analisis di atas menunjukkan bahwa penggunaan IRR adalah kunci untuk menutupi potensi kerugian atas aset yang diinvestasikan oleh investor, dan PER dibutuhkan untuk meratakan imbal hasil, sehingga pengembalian yang diharapkan oleh investor dapat diberikan dalam menghadapi volatilitas imbal hasil, dan dengan demikian dapat membantu mengelola tingkat DCR; tetapi hubungan antara PER / IRR dan DCR adalah kompleks. Jumlah minimal tertentu yang diperlukan untuk memastikan bahwa kombinasi risiko imbal hasil yang dibutuhkan investor memiliki tingkat probabilitas yang tinggi, penggunaan IRR untuk mengimbangi kerugian Bank dalam membiayai sebuah proyek. Sebuah kombinasi yang tepat harus diputuskan oleh manajemen Bank Syariah berdasarkan dugaan dari penggunaan yang mungkin dari cadangan di masa depan. Ini akan, Hal penting selanjutnya adalah menetapkan batas kehati-hatian pada ukuran PER dan IRR untuk memastikan prinsip berbagi risiko dan imbalan antara pemegang saham dan IAH (Investment Account Holder).
Profit Equalization Reserve (PER) dan Investment Risk Reserve (IRR) dan (Idealisme) Ber Bank Syariah
Bank Indonesia (BI) mulai mengawasi perhitungan manajemen dua risiko tambahan di bank syariah, yakni risiko investasi (Equity of investment risk) dan risiko imbal hasil (rate of return risk). Meski belum diperhitungkan dalam penilaian risiko (risk profile), bank syariah diminta menghitung berapa modal untuk pengelolaan kedua risiko tersebut. Kedua risiko itu telah diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No mor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank UmumSyariah dan Unit Usaha Syariah. Sebagai pembanding, Profit Equalization Reserve (PER) diperbolehkan di digunakan oleh Bank-Bank Syariah di Malaysia sekitar 12 tahun yang lalu. PER disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Bank Negara Malaysia (BNM) setelah mendapat rekomendasi dari Association of Islamic Banking Institution Malaysia (AIBIM) yang ditujukan untuk memitigasi disparitas/perbedaan laba simpanan/suku bunga antara Bank-Bank Syariah/Unit Usaha Syariah dan Bank-Bank Konvensional.
Bagi yang sangat percaya bahwa bunga/“riba” hukumnya haram dalam Islam, maka mereka akan tetap menempatkan dananya di Bank-Bank Syariah tanpa memperdulikan suku bunga yang ditawarkan oleh Bank Konvensional.; Namun bagi yang lain (khususnya-Non Muslim), sangat alamiah bagi mereka, menempatkan dananya ke Bank-bank yang menawarkan suku bunga tertinggi untuk memaksimalkan hasil. Maka, bagi investor yang tidak peduli apakah system bank “halal” atau “tidak halal”, ketika Bank Syariah menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dari bunga bank, ia akan memindahkannya ke Bank Syariah. Sebaliknya, ketika bank konvesnisonal juga menawarkan yang lebih tinggi, maka ia akan memindahkan dananya ke Bank konvensional. Tentu saja, kita juga tidak dapat menyangkal bahwa ada investor/nasabah yang puas terhadap satu bank karena layanannya, tanpa memperdulikan tawaran suku bunga di pasar, dan mereka tetap setia terhadap bank tersebut. Melihat skenario diatas, untuk sebuah bank konvensional yang memiliki anak perusahaan atau unit usaha syariah, sangat tidak masuk akal, jika sebuah system (anak perusahaan/UUS) memberikan imbal hasil yang lebih besar dan menjadi beban/pengeluaran bagi perusahaan Induknya. Maka dari itu, AIMIM menawarkan PER yang kemudian disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Bank Negara Malaysia. Namun ada sebuah komentar menyikapi pemberlakuan PER tersebut, bahwa PER seharusnya tidak diteruskan, ketika asset perbankan syariah di Malaysia sudah mencapai 40 % - 50 % dari total asset perbankan konvensional, untuk memastikan kedua system bermain pada level yang sama.

Perhitungan PER di Malaysia
Profit Equalization Reserve (PER) di Malaysia dapat di laksanakan dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Akumulasi Maksimum dari PER tidak melebihi 30 % dari dana/modal Pemilik saham.
  2. Maksimal transfer PER bulanan tidak melebihi 15 % dari laba kotor sebelum distribusi bagi hasil. Maka, pada bulan-bulan tertentu ketika ada recovery yang cukup besar, imbal hasil dapat saja lebih besar dari biasanya.
  3. Penggunaan yang tidak terbatas untuk mendukung rate imbal hasil ketika terjadi pendapatan yang rendah pada bulan tertentu; yang mungkin saja disebabkan oleh provisi kredit yang tinggi dari biasanya, tambahan provisi khusus atau untuk menyesuaikan dengan suku bunga konvensional yang disebabkan oleh kenaikan Overnight Policy Rate (OPR) yang secara langsung mempengaruhi suku bunga dasar kredit bank konvensional .
Dampak – Transfer keuntungan ke PER
Ketika keuntungan ekstra (misalnya dibagi antara Bank dan Nasabah) di transfer sebagai PER yang pada dasarnya untuk menhindari pembayaran imbal hasil yang tinggi (atau mengurangi beban Mudharabah General Investment Account), agar tidak lebih tinggi dari Bank Konvensional, dampaknya terhadap Bank Syariah adalah sebagai berikut :
  1. PBT (Profit Before Tax) bulan berjalan akan berkurang (menjadi pengurang PBT, karena laba bank berkurang akibat transfer ke pos PER);
  2. R” rate/suku bunga (mengacu kepada Islamic Interbank Money Market: IIMM) juga akan berkurang. Hal ini berarti, Bank syariah yang menempatkan dananya pada Bank lain melalui Islamic Interbank Money Market, akan dibayar dengan rate yang lebih rendah dari pada rate penempatan indikatif.
Contoh:
Bank X menempatkan dananya di Bank Syariah dengan indicative rate (untuk menentukan Profit Sharing Ratio) sebesar 3.5% p.a. Diasumsikan suku bunga penempatan sebesar 6.4 % p.a, namun pada saat “Maturity date” (diasumsikan saat ini), suku bunga berkurang menjadi 6.25 % p.a (berkurang sebanyak 0.15% p.a). Pada penempatan, Rasio profit sharing ( PSR) adalah  (3.5 /6.40 ) = 54.68 : 45.32 (Bank X : IIMM bank); namun pada saat “jatuh tempo” , Bank X akan dibayar sebesar (6.25 x 54.68%) = 3.42% p.a. (lebih rendah 0.08% dari indicative rate). Hasilnya , adalah  (+) positive untuk Bank syariah.
Dampak Penggunaan PER
Ketika pilihannya adalah tidak meningkatkan Rasio Profit Sharing tapi memanfaatkan PER untuk menunjang rate imbal hasil untuk menyesuaikan dengan suku bunga konvensional, dampak terhadap bank adalah sebagai berikut :
  1. PBT (Profit Before Tax) bulan berjalan akan meningkat; (karena adanya transfer dana dari pos PER ke Income statement, sehingga nilai PBT akan naik).
  2. “R” rate (mengacu kepada IIMM) juga akan meningkat. artinya, IIMM bank yang menempatkan dananya kepada Bank X akan dibayar lebih tinggi dari indicative rate ketika penempatan benar-benar dilakukan.
Contoh:
Bank Y menempatkan dana pada Bank Syariah dengan indicative rate sebesar 3.5% p.a. diasumsikan “r” rate penempatan adalah 6.40% p.a. Namun pada saat jatuh tempo, tingkat “r” naik menjadi 6.65% p.a.  Rasio Profit Sharing untuk penempatan tersebut adalah (3.5 / 6.40%) = 54.68: 45.32 (Bank Y: Bank X) namun pada saat jatuh tempo, Bank Y akan dibayar sebesar (6.65 x 54.68%) = 3.63% p.a. (lebih tinggi 0.13%). Hasilnya adalah  (-) negative untuk Bank Syariah.
Malaysia Indonesia
Bagaimanapun Malaysia tidaklah sama dengan Indonesia, dari sisi demografi, kukltur dan teologis mayoritas, tidak dapat disandingkan dengan Malaysia, apalagi menjadikan Malaysia sebagai rujukan. Dalam hal pemberlakuan PER , setidaknya ada 2 (dua) hal penting yang dapat dijadikan alasan untuk tidak menjadikan PER sebagai sebuah solusi untuk meningkatkan market share Bank Syariah di Indonesia. Pertama : Jumlah penduduk yang beragama Islam di Indonesia, jauh lebih besar dari Malaysia dan pertumbuhan perbankan syariah yang sebenarnya jauh lebih besar dari negara-negara lain termasuk Malaysia. Kedua :Potensi perbankan Syariah di Indonesia cukup besar, namun asetnya masih terbilang kecil. Sampai akhir 2011, dengan jumlah kantor per Oktober 2011 sebanyak 2.054 unit (BUS,UUS dan BPRS )Nilai aset perbankan syariah pada Desember 2011 telah mencapai Rp 149 triliun dengan Laba bersih perbankan syariah yang dapat di raup pada periode Januari—November 2011 mencapai Rp1,51 triliun meningkat sebesar 36,04% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai aset tersebut terdiri dari aset Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar Rp 145,5 triliun serta aset Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar Rp 3,5 triliun. Pada akhir 2010, aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp 100,3 triliun yang terdiri dari Rp 79,1 triliun aset BUS, Rp 18,3 aset UUS, dan Rp 2,7 triliun aset BPRS. Pada 2010, pangsa pasar bank syariah masih tercatat di level 3,28 persen. Pertumbuhan aset tersebut diikuti naiknya Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank syariah yang mencapai 51,7 persen dibandingkan akhir tahun 2010.  Total jumlah DPK bank syariah mencapai Rp 118 triliun per Desember 2011. Jumlah ini terdiri dari DPK BUS dan UUS sebesar Rp 115,4 triliun dan BPRS sebesar Rp 2,6 triliun.. Angka itu mencerminkan sekitar 4 persen dari total aset industri perbankan. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia relatif cepat dalam lima tahun terakhir, aset perbankan syariah mencatat kenaikan hingga 49 persen dibandingkan posisi aset per akhir 2010. pertumbuhan aset perbankan syariah Indonesia relatif cepat dibandingkan rata-rata pertumbuhan perbankan syariah di negara lain, dimana rata-rata pertumbuhan perbankan syariah di dunia hanya 10-15 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya bisnis perbankan syariah Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan tanpa harus mempergunakan PER, sebagai tawaran aktraktif bagi nasabah.
Hal lain yang menunjukkan bahwa Malaysia dan Indonesia tidaklah sama adalah berdasarkan riset tahun 2006 yg dilakukan oleh Ratu Humaemah, bahwa di Indonesia, khususnya Bank Mesga Syariah Indonesia mampu menarik nasabah dari etnis cina non muslim sebesar 42 % dari total 12.748 nasabahnya, itu berarti sebanyak 5.354 nasabah.
Terdapat 2 (dua) faktor yang mendasari etnis cina tersebut menjadi nasabah bank syariah. Pertama : Faktor Syariah, dimana sebenarnya pelarangan riba ternyata juga dilarang oleh, kristen, judasime, hindu dan budha (dalam bentuk yang mungkin berbeda). Dengan prinsip berbagi resiko yang digunakan oleh bank syariah, mereka merasa lebih nyaman dalam berinvestasi dan bertransaksi di bank syariah. Kedua : adalah faktor promosi dan sosialisasi yang merupakan faktor dominan dibalik kesediaan mereka menjadi nasabah bank syariah. Selain itu faktor lokasi, layanan dan produk yang menawarkan berbagai macam keuntungan juga menjadi alasan nasabah etnis cina menjadi nasabah di Bank Syariah Mega Indonesia.
Argumentasi tentang bolehnya pemberlakuan PER menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah bahwa, filosofi sistem ini mengikuti kisah Nabi Yusuf yang menyimpan panen gandumnya selama tujuh tahun karena memprediksi akan terjadi masa paceklik tujuh tahun kemudian. Selain itu sebuah dalil fikih menyebutkan bahwa kepentingan yang luas dapat mengalahkan kepentingan individu. Hal ini menurut saya tidak relevan, karena “pencadangan” di masa nabi Yusuf, jauh berbeda dengan apa yang dimaksudkan oleh PER. Pencadangan di zaman Nabi Yusuf, memang ditujukan untuk kemaslahatan ummat dan bukan untuk tujuan komersiil, sedangkan pemberlakuan PER sepenuhnya bersifat komersiil dan lebih kepada kepentingan “Industri”, bukan filosofisnya.
Aturan PER sebenarnya juga masih menyisakan banyak pertanyaan, karena dikhawatirkan adanya PER menyebabkan hak orang lain tertahan sehingga menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, seorang nasabah yang memutuskan keluar dari bank syariah tidak bisa mendapatkan haknya karena bank menahan sebagian bagi hasil. Padahal uang si nasabah sudah dipakai untuk menyalurkan pembiayaan. Akhirnya, hak itu malah diberikan kepada orang lain atau kalaupun PER diambil dari sebagian profit Bank pun, tetap ada salah satu pihak yang dikalahkan, artinya bisa saja hak karyawan untuk mendapatkan bonus/insentif dari sebagian laba menjadi semakin kecil porsinya. Pengamat Ekonomi Syariah Agustianto mengatakan, sebenarnya PER tidak pernah ada dalam sistem dan praktik fikih muamalah. Tetapi demi alasan bisnis dan guna merangkul masyarakat agar tetap setia di lembaga syariah, aturan PER kemudian diperkenalkan dan diterapkan di beberapa negara. Dalam kondisi terpaksa atau darurat maka PER bisa dilakukan, Itu pun sebaiknya, PER diberikan kepada nasabah-nasabah besar yang memberikan pengaruh signifikan bila menarik uangnya. Regulasi ini, menurut Agustianto, diperlukan karena bank syariah yang masih kecil harus berhadapan dengan hegemoni bank konvensional yang mendominasi. Namun bila masyarakat sudah memahami konsep bagi hasil dan risiko yang diusung perbankan syariah, aturan ini tidak diperlukan lagi. Jadi PER ini sifatnya sementara. Namun pertanyaannya sampai kapan dan apakah ada ukuran riilnya untuk menetapkan batasan waktu pemberlakuan PER.
Jumlah penduduk muslim Indonesia yang cukup besar merupakan pasar yang sebenarnya cukup menjanjikan bagi pertumbuhan perbankan syariah secara berkelanjutan (menurut PEW Forum on Religion & Public Life : 04 November 2010, jumlah penduduk muslim Indonesia sebanyak 205 juta, bandingkan dengan Malaysia yang masuk 10 besar pun tidak). Banyak cara lain yang sebenarnya dapat dilakukan oleh Bank-Bank Syariah di Indonesia untuk meningkatkan asset dan kinerja bisnisnya tanpa harus menerapkan aturan PER yang sebeanrnya ditakutkan akan semakin menegaskan kritik sebagian orang termasuk muslim sendiri di dalamnya, bahwa bank syariah itu sama saja dengan bank konvensional. Walaupun misalnya, secara filosopis sangat berbeda antara Murabahah dan bunga flat/efektif di konvensional atau PER berbeda dengan suku bunga tetap, karena sebagian besar masyarakat Indonesia awam terhadap prinsip-prinsip syariah terutama dalam system perbankannya.
13343271961726557238
Fakta lainnya adalah bahwa sebenarnya rata-rata bagi hasil bank-bank syariah di Indonesia dengan membandingkan nisbah papan dan bunga papan, sudah cukup kompetitif, bahkan cenderung lebih tinggi daripada bank-bank konvensional. Di salah satu bank syariah di Indonesia , rata-rata bagi hasil deposito 12 bulan pada tahun 2011 misalnya, equivalent rata-rata bagi hasil bank tersebut mencapai angka 6.98%/tahun, hampir 1 % lebih tinggi dari bank Induknya yang hanya berkisar 6 %, jadi sebenarnya pemberlakuan PER, menurut saya tidak berasal dari Industri Perbankan Syariah di Indonesia dan seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Agustianto diatas, melainkan “tekanan” dari pemilik dana besar.
Kesimpulan
Sebelum sampai pada kesimpulan atas ringkasan dan tulisan diatas, ada baiknya penuls menyampaikan ayat dalam Al Qur’an yang berbunyi “ La tudzlimu na walatudzlamu “ yang artinya tidak boleh menzhalimi orang lain dan tidak pula boleh dizhalimi orang lain” (QS. 2 : 279). Dalam konteks ini juga, seseorang tidak boleh membahayakan ataupun merugikan orang lain, sebagaimana sabda Rasul : “Tidak boleh ada bahaya (kerugian) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Imam ad-Daruqutni). Mencoba memahami ringkasan artikel dari Sundararajan diatas dan dari beberapa pendapat ahli baik yang pro maupun kontra terhadap pemberlakuan PER pada simpanan atau IRR pada pembiayaan, akhirnya penulis menyimpulkan beberapa hal penting, antara lain :
1. PER/IRR belum dan tidak perlu diberlakukan di Indonesia
2. Pendapat atas boleh tidaknya pemberlakuan PER, terbagi menjadi 3 (tiga) besaran pendapat yaitu : 1). Boleh, 2). Boleh namun terbatas baik besaran maupun jangka waktu penerapannya dan 3). menolak
3. Banyak hal yang sebenarnya dapat dilakukan untuk meningkatkan asset dan kinerja Bank Syariah di Indonesia tanpa harus memberlakukan PER, misalnya dengan meningkatkan akseseibilitas, layanan, benefit produk, variasi produk, promosi dan sosialisasi (belajar dari kasus Bank Syariah Mega Indonesia).
4. Jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar merupakan market yang cukup potensial untuk keberlangsungan Industri Perbankan Syariah
5. Pertumbuhan Industri Perbankan Syariah jauh lebih tinggi dari negara negara lain, yaitu sebesar 49 %, sedangkan rata-rata negara lain hanya sebesar 10 -15 % saja
6. Berdasarkan Nisbah papan, bagi Hasil Bank Syariah di Indonesia ada yang cenderung lebih tinggi dari bank konvensional.
Pada akhirnya, penulis menukil kembali sepenggal ayat di dalam Al Qur’an yaitu “Barangsiapa BERTAKWA kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan MEMBERINYA REZEKI dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS 65 Ath-Thalaq 2-3)”. Maksudnya, orang yang BERTAKWA dijamin oleh Allah untuknya dengan REZEKI YANG BERLIMPAH (tanpa disangka-sangkanya). Insya Allah praktisi perbankan syariah senantiasa dapat menjaga kemurnian setiap transaksi syariah.
Wallahu’alam…
Sumber :
1. Al Qur’anul karim
2. Al Hadits
3. Issues in Managing Profit Equalization Reserves and Investment Risk Reserves in Islamic Banks (An article : V. Sundararajan, Director, Centennial Group Holdings LLC, Washington DC)
  1. http://www.islamicbankingway.com/2011/01/27-profit-equalisation-reserves-per.html
  2. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Etnis China-Nonmuslim Menjadi Nasabah Bank Syariah dan Implikasinya terhadap Strategi Pemasaran (Studi Kasus: PT Bank Syariah Mega Indonesia”, (Thesis of Ratu Humaemah : Uiversitas Indonesia : 2006)
  3. http://www.jurnas.com/halaman/5/2011-10-21/186137
  4. http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/02/14/investment-grade-capital-inflow-dan-pengaruhnya-terhadap-perbankan-syariah-di-indonesia-di-tahun-2012/
  5. http://www.pewforum.org/Muslim/Muslim-Population-of-Indonesia.aspx

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI