Istimroriyah & Tawazun Dua Permata Jiwa

Istimroriyah & Tawazun Dua Permata Jiwa



Oleh Abdullah Haidir
Riyadh

  1. Dua hal yg sangat mendasar dalam beragama.... istimroriyah (kontinyuitas) dan tawazun (keseimbangan).
  2. Istimroriyah (kontinyuitas) berbicara ttg konsistensi, daya tahan dan kesiapan menghadapi cobaan.
  3. Sedangkan tawazun (keseimbangan) berbicara tentang pemahaman, kendali diri dan proporsionalitas.
  4. Hal ini karena beragama bukan semata masalah emosi, juga bukan semata masalah intelektual.
  5. Beragama adalah sebuah keyakinan yang diwujudkan dalam amal yang berimbang, terus dijaga hingga ajal menjelang.
  6. Istimroriyah, dlm bhs syariat disebut dg istiqamah ... konsistensi. Disini kt berbicara ttg kesungguhnya berprinsip.
  7. Istimroriyah terkait erat dg konsep Khusnul Khatimah. Sabda Nabi, penilaian amal ada di akhir (Shahih Ibnu Hibban).
  8. Dalam Al-Quran, jg telah dipesan; "Jangan mati kecuali dlm keadaan Islam.." (QS. Ali Imran: 102).
  9. Itu berarti perintah utk menjaga iman dan amal sampai detik2 terakhir. Krn tdk ada satupun dri kt yg tahu kapan kemtian kan datang.
  10. Menjaga istimroriyah memiliki tantangan tersendiri, karena manusia memiliki sifat bosan.
  11. Karenanya Allah sangat mencintai perbuatan yg istimror (kontinyu) walau sedikit (Muttafaq alaih).
  12. Dalam banyak hal, keberhasilan dan kegagalan kita lbih ditentukan oleh istimroriyah atau tidak tidaknya dibanding faktor lainnya.
  13. Dakwah, ngaji, belajar, menggelar program, dll... sangat beda tentu saja hasilnya antara yg istimror dg yg tidak.
  14. Dlm dakwah misalnya, kt sering terpesona dg semangt luar biasa, dan jumlah besar. namun seringkali hanya sesaat saja.
  15. Semntara yg menggelar pengajian bertahun-tahn secara kontinyu dan dihadiri beberpa puluh atau gelintir org saja, sering tdk dianggap.
  16. Padahl justeru dari sana biasanya lahir para ulama, pemikir dan bahkan pemimpin nasional hingga internasional.
  17. Istimroriyah memang mahal, dia butuh orang yang besar hatinya utk menapaki jalan dg tekun dn tidak terombang ambing kesana kemari.
  18. Karena sehebat apapun sebuah idiologi, program, cita2, kalau tidak istimror menjalaninya, dia kan percuma.
  19. Kita coba bicara ttg tawazun... keseimbangan... dlm bhs Al-Quran disebut 'adil'.
  20. Adil bukan sama rata sama rasa... hal itu, pada taraf tertentu justeru zalim... adil adalah menemptkan sesuatu pada tempatnya.
  21. Nah, beragama menuntut kita utk seimbang, artinya harus memenuhi segala kebutuhan sesuai proporsinya.
  22. Kebutuhan rohani, materi, lahir, batin, harta, jiwa, tauhid, akhlak, sosial, individu, keluarga, masyrakat, dll.
  23. Keseimbangan di sini artinya bukan dlm taraf minimal... yg penting ada.. tapi dlm taraf maksimal... masing2 terpnuhi scara maksimal.
  24. Rasulullah saw, di tengah kelurga; org terbaik, dlm pemerintahan; kepla negara utama, dlm medan tempur; komandan, dlm ibadah; jgn ditanya.
  25. Dalam sosial; semua senang, dlm bertutur kata; tak ada dusta dan menyakiti; Dalam tauhid; Emang itu misi utamanya.
  26. Pendek kata... tawazun disini adalah pemenuhan secara proporsional serta maksimal setiap kebutuhan yg ada.
  27. Disinilah kita sering tersandung... asyik belajar, lupa kebutuhan rohani, lupa cari materi, bahkan ada yg lupa 'cari isteri' :)
  28. Ada yg asyik bekerja... abai dg intelektualnya, acuh dg sosialnya, tak peduli ibadahnya, apalagi dakwahya.
  29. Ada yg semangat berzikir... tak mau berpikir, janjinya sering mangkir, sadaqahnya kikir, diajak berpolitik dia bilang.. mau pikir-pikir.
  30. Ada yg mantap ajakan tauhidnya... tapi lisannya tajam, sikapnya seram, terhadap saudara bawaannya selalu geram.
  31. Dlm beberapa riwyat Rasulullah saw menegur sikap beberapa shahabat yg tdk adil... walau sang shahabt melakukannya dg semngt agama.
  32. Ingat hadits muttafaq alaih ttg tiga org shahabt.. setlah mendaptkan info dari Aisyah bgaiman ibadah Nabi saw.
  33. Yg satu bilng, akan puasa trus, yg satu bilang akan bangun mlam trus, yg satu bilng ga mau nikah.
  34. Ketika tahu, justeru Nabi saw tegur mrk. Dia katakan, sy org paling bertakwa dan plng takut (Allah), saya puasa tp berbuka.
  35. Saya shalat malam tp tidur.. sya juga mnikahi wanita.... Lalu Nbi tutup dg ucapan "Siapa yg tdk suka sunahku, dia bukan golonganku.."
  36. Sayangnya ucapn ini sering dikutp utk urusn nikah saja.. mestinya juga dipahami bahwa selain puasa, berbuka juga sunah,
  37. Selain shalat malam, tidur juga sunah... karena disana terdapat tawazun, pemenuhan terhada hak2 yg harus dipenuhi.
  38. Seperti istimroriyah... tawazun juga berat.. karena kita sering subyektif melihat.. dan cenderung mengikuti nafsu.
  39. Ini juga salah satu pintu setan dlm menyesatkan.. menghilangkan tawazun.. buat org tertentu, tdk digoda utk tidak shalat atau berzikir.
  40. Tapi digoda agar dg shalat dan zikirnya, membuat yg lain terbengkalai... tidak tawazun... buat yg lain, sebaliknya.
  41. Terapi tawazun adalah, memahami Islam secara integral dan terus menerus mengamalkannya secara integral pula... Syamil gitu loh.
  42. Adapula tambahannya... jangan pernah berhenti belajar dan memahami... bisa jadi awalnya tawazun, namun dlm perjalannya ada penympangan.
  43. Atau utk suatu masa proporsi pemenuhan thd sesuatu sudah tepat, pada masa lainnya sudah tdk cocok proporsinya.
  44. Antara istimroriyah (kontinyuitas) dan tawazun (keseimbangan) harus beriringan. Tidak boleh yg satu mengalhkan yg lain.
  45. Istimror tapi tidak tawazun atau tawazun tapi tidak istimroh... keduanya tiada guna.
  46. Justeru keduanya saling melengkapi.. istimror akar mudah tercipta kalau seseorang tawazun dan tawazun akan tampak hasilnya kalau istimror.
  47. Sebab tawazun adalah fitrah.. sesuatu yg fitrah, lebih mudah dan lebih mampu bertahan utk diteruskan.
  48. Tawazun, walau lambat, terkesan tdk bombastis, dia akan tampak yg paling berkilauan di kemudian hari. sekian.
sumber: http://www.pkspiyungan.org/2013/09/istimroriyah-tawazun-dua-permata-jiwa.html 

KHOUF dan ROJA'

Dua prinsip yang selalu saya pegang disaat saya mengharapkan sesuatu adalah KHOUF dan ROJA'. setidaknya inilah pesan dari salah seorang dosenku dulu saat kami akan berangkat ke ke Riau dalam ajang olimpiade ekonomi syariah tingkat nasional 2012 silam. setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, alhamdulillah tim ku meraih juara 2 olimpiade ekonomi syariah. luar biasa....
KHOUF adalah rasa khawatir dan takut akan sesuatu yang kita harapkan tidak terwujud, hal ini memotivasi kita agar terus berjuang mempersiapkan diri dan bekerja sebaik mungkin.
sedang ROJA' adalah rasa optimis bahwa usaha-usaha maksimal yang dibarengi dengan kebersandaran kita kepada Allah akan dimudahkan oleh-Nya untuk meraih apa yang kita inginkan.

Dan kini prinsip itu diuji oleh Allah keteguhannya dalam diriku. dua minggu kedepan saya harus dihadapkan pada dua agenda besar dan bersejarah dalam perjalanan hidupku. ya,,,, hari sabtu tanggal 23 November 2013, aku wisuda. perjuangan ku meraih titel sarjana ekonomi syariah alias SEI dalam kurun waktu 3,5 tahun atau 7 semester akan tersempurnakan dengan agenda wisuda nanti. yang ke-2 adalah seminggu berikutnya aku harus menjalani sebuah agenda maha dahsyat dan menyejarah dalam hidup ini yaitu aku akan mempersunting seorang gadis/ akad nikah.

dengan kondisi ku saat ini, jujur secara matematis tak mungkin aku bisa melewati dua agenda itu.
- baru3 bulan kerja.....
- gaji 1 juta perbulan....
- dengan kondisi orang tua hanya ibu, ayah sudah tiada, tak mungkin aku minta bantuan ke ibu.....
- tabungan tak punya


masih ada masa dua minggu tuk ikhtiar dan doa kepada Allah. namun aku bersyukur aku masih memiliki stok keyakinan kepada Allah yang cukup tuk melewati itu semua. karena aku yakin bahwa 2 hal ini adalah bagian dari perjuangan dakwah ini, maka Allah pn tak akan menyia2kan ku.

dua minggu ni, adalah puncak dari kepasrahanku kepada ALLAH. aku bertawakkal kepada-Mu ya ALLAH.

18 Nov 2013... 14.42... diruang server BMT al falah sumber.... shoum sunnah senin.....




10 Alasan Mengapa Teori dan Praktik Hybrid Contracts Perlu Dipahami dalam Mengembangkan Perbankan dan Keuangan Syariah


Oleh : Agustianto Mingka
(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarajana Keuangan Syariah  Universitas Indonesia dan Trainer Iqtishad Consulting)

Hybrid Contracts sebenarnya bukanlah teori baru dalam  khazanah fikih muamalah. Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topic ini berdasarkan dalil-dalil syara’ dan ijtihad yang shahih. Namun, dalam kajian fikih muamalah di pesantren bahkan di Perguruan Tinggi Islam, isu ini kurang banyak dibahas, karena belum banyak bersentuhan dengan realita bisnis  di masyarakat. Pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topic hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori dan konsep yang tak terelakkan. Sejumlah buku dan karya ilmiah pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah.
Tanpa memahami konsep dan teori hybrid kontracts, maka seluruh stake holders  ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan, sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah. Semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator (BI dan OJK), bankers/praktisi LKS,  DPS, notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi), dsb.  Jadi semua pihak yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktek ini dengan tepat dan dengan baik.
Setidaknya terdapat 10 alasan utama mengapa teori dan praktek hybrid contracts, perlu dan  wajib diketahui terutama oleh praktisi keuangan/perbankan syariah, regulator, pejabat pajak, pakar ekonomi Islam, DPS, akuntan, notaries, auditor  dan praktisi hukum ekonomi syariah:
Pertama :,karena hybrid contracts terkait dengan  pajak. Banyak produk perbankan dan keuangan syariah yang mengandung hybrid contracts, seperti Musyarakakah Mutanaqishah (MMq), Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT),  pembiayaan take over, pembiayaan rekening koran, line facility, pasar uang syariah dengan commodity syariah dan masih banyak lagi. Pejabat dirjen pajak harus memahami teori hybrid contracts dengan tepat agar tidak salah dalam penagihan pajak. Demikian pula para  praktisi, akademisi dan auditor, harus memahaminya agar mengetahui hubungan pajak dan praktik  hybrid contracts,sehingga tidak terkena pajak ganda.
Kedua,   hybrid contracts terkait dengan akuntansi dan PSAK, karena dari sekian banyak akad dalam sebuah produk pembiayaan, harus diketahui akad mana yang dicatatkan dalam pembukuan. Dalam akad MMq misalnya, apakah akad ijarah atau musyarakah yang dicatatkan, demikian pula dalam hybrid contracts  lainnya, seperti kafalah bil ujrah pada L/C, hiwalah bil ujrah pada anjak piutang, wakalah bil ujrah pada factoring, produk gadai yang mengandung tiga akad, rahn, qardh dan ijarah. Apakah penerapan hybrid contracts membutuhkan PSAK baru yang lebih relevan dengan teori hybrid contracts.
Ketiga, hybrid contracts sangat terkait dengan inovasi produk. Bank-bank syariah yang ingin mengembangkan dan menginovasi produk harus memahami teori hybrid contracts agar bank syariah bisa unggul dan dapat bersaing dengan konvensional. Dengan demikian, peranan hybrid contracts sangat penting bagi insdustri perbankan dan keuangan. Jangan sampai terjadi banker syariah menolak peluang yang halal karena kedangkalan keilmuan tentang teori-teori pengembangan akad-akad syariah. Untuk itu teori hybrid contracts harus digunakan dan difahami dgn baik agar bank syariah bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produk-produknya. Selain itu hybrid contracts terkait dengan manajemen risiko, termasuk risiko hukum, karena itu praktisi bank syariah mutlak harus memehami teori dan prakteknya
Keempat hybrid contracts terkait dengan regulasi. Para regulator (Bank Indonesia dan para direktur lembaga keuangan syariah di  OJK) harus memahami dengan baik teori dan praktek ini agar tidak salah dalam membuat aturan. Kesalahan dalam membuat regulasi, akan berbahaya dan mengganggu pengembangan bank syariah dan LKS.

Kelima hybrid contracts  terkait dengan putusan hakim di Pengadilan, putusan arbitrer di Basyarnas dan terkait dengan risiko hukum. Para hakim yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah wajib memahami ini. Berapa banyak putusan pengadilan yang salah, akibat tidak memahami teori hybrid kontracts, contoh kasus pembiayaan take over di Bukit Tinggi.  Maka pengacara syariah juga harus mengerti tentang teori dan praktik hybrid contracts agar tidak salah dalam melihat akad akad yg serba hybrid, seperti musyarakah mutanaqishah, pembiayaan take over, novasi, IMBT, dll

Keenam hybrid contracts terkait dgn struktur draft kontrak. Teori hybrid contracts akan memandu (memberi pedoman) kepada legal officer dan notaris, akad-akad apa saja yang bisa disatukan dalam satu draft perjanjian (kontrak) dan akad-akad apa saja yang harus dipisahkan. Bahkan sampai kepada akad-akad apa saja yang harus dinotarilkan dan akas-akad apa saja yang dibuat di bawah tangan.
Ketujuh, hybrid contracts terkait dengan aspek syariah (syariah compliance). Apakah hybrid contratcs (multi akad) itu mengandung riba atau gharar, apakah hybrid itu mengandung ta’alluq yang diharamkan, apakah hybrid contracts itu termasuk akad bay’atain fi bay’atin atau shafqatain fi shafqah. Bagaimana penafsiran para ulama tentang hadits itu. Apa dan bagaimana dalil mereka?, Pendapat mana yang paling rajih (kuat) dan paling maslahah.  Bagaimana pula akad hybrid yang muallaq), dsb. Semua pertanyaan itu dibahas secara tuntas dan mendalam dalam workshop hybrid contracts.
Kedelapan, hybrid contracts terkait dengan biaya (cost) notaris. Kalau notaries tidak memahami teori hybrid, maka semua akad-akad dalam satu produk, akan dikenakan biaya, semakin banyak akad dalam satu produk, maka akan semakin banyak biayanya. Misalnya produk pembiayaan take over terdiri dari 3 akad, MMq terdiri dari 4 akad, IMBT terdiri dari 2 akad ditambah wa’ad, kartu kredit terdiri dari 3 akad, gadai (bisa) terdiri dari 3 akad, ijarah bertingkat (dua akad), begitu pula ijarah multijasa.  Bahkan pembiayaan murabahah bisa terdiri dari 3 akad, murabahah, wakalah dan jaminan. Berhubung banyaknya akad dalam satu produk, maka teori hybrid contracts ini harus difahami notaries dan legal officer dengan baik.
Kesembilan, hybrid contracts terkait dengan hukum positif (harmonisasi) dgn hukum positif. Hal ini termasuk masalah penting, karena banyak sekali notaries yang salah faham tentang akad-akad syariah, karena tidak memahami teori syariah tentang hybrid contracts. Hybrid contracts dirumuskan kadang sebagai makharij (jalan keluar) untuk mewujudkan sharia compliance yaitu agar kontraknya halal dan sesuai  syariah, karena itu semua akad itu harus dilaksanakan walaupun kelihatan seperti berputar (berbelit), tetapi semua itu dimaksudkan untuk kepatuhan kepada syariah, Dalam prakteknya, terkadang tidak semua akad-akad itu harus dinotarilkan sebagai akad otentik. Hal ini terjadi misalnya dalam akad pembiayaan KPR melalui Musyarakah Mutanaqishah, termasuk pembiayaan take over, instrument commodity syariah untuk pasar uang, pembiayaan multiguna syariah, hedging dengan Islamic swap, dan sebagainya.
Kesepuluh hybrid contracts terkait dengan ke-simple-an dan efisiensi. Tanpa memahami teori hybrid contracts selalu terjadi pemborosan (tenaga dan kertas) dan pengulangan pasal-pasal perjanjian yang tidak perlu. Seringkai terjadi format-format akad yang terlalu tebal, karena pasal-pasalnya berulang-ulang di setiap judul akad, dan ini menimbulkan pemborosan tenaga,  kertas, dan biaya lainnya, seperti yang telah terjadi saat ini dimana praktisi perbankan memisahkan akad Musyarakah Mutanaqishah dan ijarah, padahal keduanya bisa disatukan, sehingga lebih efisien dan simple, Demikian pula pada pembiayaan take over, sindikasi dan lain-lain sebagainya. SEKIAN ARTIKEL, Wallahu A’lam bis Shawab  


sumber: inbok gmail yang dikirim oleh panitia worshop nasional hybrid contract
Saat Jiwa Mulai Lelah

Saat Jiwa Mulai Lelah





Saat jiwa mulai lelah Karna rutinitas pekerjaan kantor yang monoton
Saat jiwa mulai lelah karna rutinitas aktifitas di rumah yang membosankan
Saat jiwa mulai lelah karna rutinitas aktifitas Tholibul Ilmi yang mumet
Saat jiwa mulai lelah karna rutinitas aktifitas dakwah yang tak ada perubahan
Saat jiwa mulai lelah karna rutinitas aktifitas Ibadah yang tak menggairahkan
Saat jiwa mulai lelah karna rutinitas sosial yang tak berdampak
Saat jiwa mulai lelah oleh berbagai aktifitas rutinitas.......

Maka coba mulailah dievalusi dan bermuhasabah, mungkin mulai ada yang salah. Salah dalam berbagai hal; salah motivasi, salah niat, salah langkah, salah tujuan, salah metode.

Jika kelelahan ini terus dibiarkan, maka bisa jadi itu akan menjadi awal KEGAGALAN HIDUP.
BERMUHASABAHLAH, karna jiwa ini memiliki tabiat mudah berubah-ubah.
Semoga Allah selalu membimbing kita, dan membangkitkan kembali semangat jiwa ini.

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI