Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1
yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, memberikan
pengertian bank dengan:
Bank badan usaha yang menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah
dijelaskan pada pasal 1 butir 13 Undang-Undang No 7 Tahun 1998 dengan:
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip
jula-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Jadi, dapat disimpulkan Bank Syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainya
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam (Muhammad,2005).
Di Indonesia Bank Syariah terbagi kedalam tiga
jenis yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Usaha Unit Syariah (UUS), dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
* Diambil dari Skripsi saya yang berjudul Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon