Menurut Wiroso (2009;44-47) untuk membahas
landasan hukum perbankan syariah di Indonesia tidak lepas dari sejarah
perkembangan perbankan di Indonesia itu sendiri. Perkembangan perbankan syariah
di Indonesia melalui beberapa tahap periode berikut ini:
1.
Periode
sebelum tahun 1992
Sebelum
tahun 1992 di Indonesia telah berdiri bank syariah dalam bentuk Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Pada periode ini BPRS didirikan sesuai
dengan perundang-undangan perbankan yang berlaku saat itu dan tidak ada
ketentuan yang mengatur tentang bank syariah.
2.
Periode
tahun 1992 sampai dengan tahun 1998
Pada
periode ini telah lahir beberapa BPRS dan satu bank syariah, yaitu Bank
Muamalat Indonesia. Pada periode ini bank syariah didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang tidak membahas secara langsung tentang
bank syariah. Dalam Undang-undang tersebut tidak dibahas secara jelas tentang
bank syariah, kecuali hanya dalam pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c yang
menjadi landasan bank syariah. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa usaha bank
umum dapat menyediakan pembiayaan bagi hasil nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
3.
Periode
tahun 1998 sampai dengan tahun 2008
Pada
tahun 1998 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Undang-Undang ini merupakan amandemen dari Undnag-Undang nomor 7 tahun 1992.
Dalam Undang-Undang ini telah dibahas ketentuan-ketentuan bank syariah.
undang-undang ini cukup menjadi landasan hukum yang kuat bagi bank
syariah, sehingga setelah undang-undang
ini muncul, berdiri beberapa bank umum syariah.
4.
Periode
setelah tahun 2008
Mulai
tahun 2008 perbankan syariah di Indonesia memiliki undang-undang tersendiri,
yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Sejak tahun
2008, bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan undang-undang
tersebut, dan ketentuan-ketentuan pada undang-undang nomor 7 tahun 1998 tetap
diberlakukan selama tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 21 tahun
2008.
* Diambil dari Skripsi saya yang berjudul Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon