Bank Syariah memiliki karakteristik khas yang
membedanya dengan lembaga keuangan konvensional. Karakteristik bank syariah
adalah:
1.
Menghindari
MAGHRIB.
Dalam UU
No 21 tahun 2008 dijelaskan bahwa bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya
harus menghindari MAGHRIB, yaitu Maysir, Gharar, Riba, dan Bathil.
2.
Paradigma
Transaksi Syariah.
Dalam
KDPPLKS dijelaskan bahwa dalam melaksanakan transaksi syariah, hendaknya
mempergunakan transaksi sebagai berikut:
a. Transaksi
syariah berdasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan
sebagai amanah dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk
mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual.
b. Paradigma
dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan
nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter
baik dan buruk, bener dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk
integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good
gavernance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
c. Syariah
merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang
berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal
dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah
yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat
secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi
syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam
interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan,
sinergi dan harmonisasi.
3.
Asas
Transaksi Syariah.
Asas-asas
transaksi syariah yang harus dipenuhi oleh bank Syariah dalam menjalankan
kegiatan usahanya adalah sebagai berikut:
a.
Persaudaraan
(ukhuwah)
b.
Keadilan
(‘adalah)
c.
Kemashlahatan
(mashlahah)
d.
Keseimbangan
(tawazun); dan
e.
Universalisme
(syumuliyah).
4.
Karakteristik
Transaksi Syariah.
Transaksi
atau kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah harus memenuhi karakteristik
syariah sebagai berikut:
1.
Implementasi
transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memnuhi
karakteristik transaksi syariah sebagai berikut:
a. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan perinsip
saling paham dan saling ridho;
b. Perisip kebebasan bertansaksi diakui seanjang
objeknya halal dan baik (thayib);
c. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan
satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
d. Tidak mengandung unsur riba; khezaliman;
masyir; gharar; haram;
e. Tidak menganut perinsip nilai waktu dari uang (time
value is money) karena keuntunganyang didapat dalam kegiatan usaha tekait
dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan perinsip al-ghunmu
bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
f. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu
perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa
merugikan pihak lain sehinggaa tidak diperkenankan menggunakan dua transaksi
bersama yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
g. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa
permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
h. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap
menyuap (risywah).
2. Transaksi
syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersiifat komersial dilakukan antara
lain berupa: investasi untu mendapatkan bagihasi; jual beli barang untuk
mendapatkan laba; dan atau pembeerian laanan jasa untuk mendapat imbalan.
3. Transaksi
syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa; pemberian dana pinjaman atau
talangan (qardh); penghimpunan dana penyaluran dana sosial seperti
zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.
* Diambil dari Skripsi saya yang berjudul Analisis Tingkat Pengungkapan Kinerja Sosial Bank Syariah Berdasarkan Islamic Social Reporting Index (Indeks ISR)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon