Bank Indonesia memastikan aturan rasio maksimal pemberian pembiayaan oleh industri perbankan syariah terhadap pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor akan diterbitkan pada tahun ini dan berlaku mulai kuartal I/ 2013, bersamaan dengan penerapan bagi lembaga keuangan syariah di luar bank.
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edi Setiadi mengungkapkan aturan tersbeut nantinya tidak akan memiliki perbedaan dengan aturan nilai pembiayaan maksimal (loan to value ratio/ LTV) yang sudah ditetapkan di perbankan konvensional.
"Akan tahun ini penerbitannya, tetapi efektif berlakunya belum tentu tahun ini. Sekitar kuartal I/ 2013. Isinya akan sama, tidak akan ada perbedaan dengan konvensional karena sejak awal secara makro pengkajiannya sama," terangnya, Rabu (24/10).
Adapun aturan mengenai bagi bank konvensional LTV tertuang dalam Surat Edaran Bank (SE) Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
SE tersebut menentukan LTV bagi KPR sebesar maksimal 70% atau setara DP 30%. Sementara DP bagi kendaraan roda dua minimal DP sebesar 25% dan roda empat minimal DP 30%. Sedangkan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%.
Menurut Edi aturan tersebut harus disamakan agar tidak ada rembesan kepada bank syariah dari nasabah yang tidak mampu memenuhi ketentuan di bank konvensional. Hal yang sama juga sudah berlaku dan diterapkan di berbagai negara lain.
Dia mengungkapkan saat ini saja pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor di perbankan syariah justru mengalami peningkatan saat kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank konvensional mengalami perlambatan. (Bsi
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edi Setiadi mengungkapkan aturan tersbeut nantinya tidak akan memiliki perbedaan dengan aturan nilai pembiayaan maksimal (loan to value ratio/ LTV) yang sudah ditetapkan di perbankan konvensional.
"Akan tahun ini penerbitannya, tetapi efektif berlakunya belum tentu tahun ini. Sekitar kuartal I/ 2013. Isinya akan sama, tidak akan ada perbedaan dengan konvensional karena sejak awal secara makro pengkajiannya sama," terangnya, Rabu (24/10).
Adapun aturan mengenai bagi bank konvensional LTV tertuang dalam Surat Edaran Bank (SE) Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
SE tersebut menentukan LTV bagi KPR sebesar maksimal 70% atau setara DP 30%. Sementara DP bagi kendaraan roda dua minimal DP sebesar 25% dan roda empat minimal DP 30%. Sedangkan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%.
Menurut Edi aturan tersebut harus disamakan agar tidak ada rembesan kepada bank syariah dari nasabah yang tidak mampu memenuhi ketentuan di bank konvensional. Hal yang sama juga sudah berlaku dan diterapkan di berbagai negara lain.
Dia mengungkapkan saat ini saja pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor di perbankan syariah justru mengalami peningkatan saat kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank konvensional mengalami perlambatan. (Bsi
Sumber: www.bisnis.com
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon