Enhancing The Integraty Of Islamic Financial Institutions in
Malaysia: The Case For The Shari’ah Audit Framework
I.
Pendahuluan
Upaya peningkatan integritas merupakan hal yang sangat penting bagi
setiap bisnis, lebih lagi bagi lembaga
keuangan Islam (IFI), karena stabilitas kinerja suatu lemabaga bisnis akan
sangat tergantung pada tingkat kepercayaan stakeholder-nya. Salah satu upaya meningkatkan
integritas lembaga keuangan islam adalah dengan memberikan keyakinan kepada
stakeholder bahwa bisnis yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Untuk memberikan keyakinan kepada stakeholder bahwa lembaga keuangan
islam telah melaksanakan shariah compliant, maka diperlukan audit syariah. audit
syariah adalah proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti untuk
menentukan dan melaporkan tingkat kepatuhan lembaga keuangan islam pada
prinsip-prinsip syariah.
Paper ini menjelaskan beberpa hal, pertama menjelaskan tata
kerangka kerja syariah (Shariah Governance Framework) yang diterbitkan oleh
BNM. Kedua, memuat diskusi tentang perlunya kerangka kerja (framework) audit
syariah. ketiga, menyajikan beberapa hal aturan lembaga dan persyaratan yang
perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan islam telah mampu
secara efektif melakukan fungsi audit syariah.
II.
Shariah Governance Framework: Suatu Gambaran
Shariah governance framework adalah suatu panduan bagi lembaga
keuangan islam (IFI) untuk memastikan pengawasan yang efektif, bertanggung
jawab, dan akuntabilitas dari dewan direksi, manajemen, dan komite syariah.
Framework ini berfungsi untuk memastikan lingkungan operasi lembaga keuangan
islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Shariah governance framework
ini diterbitkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM). Kerangka ini terbagi ke dalam
enam bagian, yaitu (i) persyaratan umum, (ii) perngawasan, akuntabilitas, dan
tanggung jawab, (iii) independensi, (iv) kompetensi, (v) kerahasiaan dan
konsistensi, dan (vi) kepatuhan syariah dan fungsi penelitian.
Dengan framework ini, lembaga keuangan islam diharapkan dapat
melakukan tiga fungsi, yaitu (i) fungsi manajemen resiko syariah, (ii) fungsi
review syariah, dan (iii) fungsi audit syariah.
III.
Kerangka Audit Syariah: Pengaturan Kelembagaan
A.
Tujuan dan Lingkup Audit Syariah
Tujuan utama audit syariah adalah untuk memastikan bahwa manajemen
telah melaksankan fungsi pengawasan kepatuhan syariah di semua kegiatan IFI.
Untuk audit Internal dibutuhkan unit audit syariah internal yang bersifat
independen dari manajeman yang bertanggung jawab langsung kepada komite audit.
Ruang lingkup dari fungsi audit syariah mencakup seluruh
aspekkegiatan IFI, termasuk:
i.
Aspek
Syariah yang mempengaruhi laporan keuangan IFI
ii.
Kepatuhan
Audit pada struktur organisasi, SDM, dan sistem informasi
iii.
Kepatuhan
syariah pada fungsi manajemen resiko
iv.
Efektivitas
sistem pengendalian internal syariah
v.
Ketidak
patuhan syariah pada manajemen resiko
vi.
Kecukupan
proses tatakelola audit syariah
B.
Independensi dan Pelaporan
Auditor internal harus bersikap independen. Untuk memastikan
independensi laporan audit syariah internal harus dipresentasikan, ditinjau dan
disahkan oleh dewan komite audit. Walaupun tidak bisa independen mutlak,
auditor internal harus berusaha mempertahankan tingkat kepercayaan pengguna
laporan mereka.
C.
Kriteria dan standar audit
Proses audit syariah internal harus dilakukan dengan mengacu pada
standar yang ditetapkan, yang meliputi :
i.
Opini
dari SAC BNM
ii.
Parameter
Syariah yang ditetapkan oleh BNM
iii.
Pernyataan
yang relevan yang dikeluarkan oleh BNM
iv.
Opini
dari SC IFI
v.
Standar
syariah atau fatwa fikih OKI
vi.
Standar
produk dan prosedur operasi
Dalam proses audit diperlukan bukti audit untuk menentukan apakah
informasi yang diaudit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Bukti audit
dalam proses audit syariah diantaranya:
i.
Panduan
Produk, Kntrak, dan perjanjian
ii.
Bukti
transaksi akuntansi, jurnal, dan dokumen
iii.
Kesaksian
lisan
iv.
Komunikasi
tertulis dengan pihak lain
v.
Pengamatan
langsung
vi.
Data
elektronik transaksi
D.
Kompetensi
Auditor syariah internal harus memiliki pengetahuan audit yang
memadai, keterampilan dan kompetensi hal berikut:
i. Kecakapan
dalam menerapkan standar dan prosedur audit internal
ii. Memiliki
kecakapan dalam bidang akuntansi
iii. Memiliki
pemahaman prinsip-prinsip manajemen
iv. Memiliki
Penghargaan dibidang akuntansi, ekonomi, hukum dagang, perpajakan, keuangan,
metode kuantitatif, dan IT
v.
Keterampilan
dalam berkomunikasi
vi.
Keterampilan
dalam komunikasi lisan dan tulis
* Abdul Rahim Abdul
Rahman adalah Profesor di Kulliyyah Ekonomi dan Management Sciences,
International Islamic University Malaysia (IIUM) dan Research Fellow di
International Syariah Riset Akademi on Islamic Finance (ISRA). Dia bisa
dihubungi di abdulrahim@iium.edu.my
* Kelas AS A 2009,
prodi Akuntansi Syariah STEI SEBI, Depok.
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon