Allah berfirman :
“bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan,
akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari
Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir
(yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah
orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al Baqarah:177)
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Islam adalah agama
yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai sosial di masyarakat ketimbang hanya
sekedar menghadapkan wajah kita ke barat dan ke timur dalam shalat. Tanpa
mengesampingkan akan pentingnya shalat dalam Islam, Al Quran mengintegrasikan
makna dan tujuan shalat dengan nilai-nilai sosial. Di samping memberikan nilai
keimanan berupa iman kepada Allah SWT, Kitab-Nya, dan Hari Kiamat, Al Quran
menegaskan bahwa keimanan tersebut tidak sempurna jika tidak disertai dengan
amalan-amalan sosial berupa kepedulian dan pelayanan kepada kerabat, anak
yatim, orang miskin, dan musafir serta menjamin kesejahteraan mereka yang
membutuhkan.
Dalam konteks ini, maka CSR dalam perspektif Islam adalah praktik
bisnis yang memiliki tanggung jawab etis secara islami. Perusahaan memasukan
norma-norma agama islam yang ditandai dengan adanya komitmen ketulusan dalam
menjaga kontrak sosial di dalam operasinya. Dengan demikian, praktik bisnis
dalam kerangka CSR Islami mencakup serangkaian kegiatan bisnis dalam bentuknya.
Meskipun tidak dibatasi jumlah kepemilikan barang, jasa serta profitnya, namun
cara-cara untuk memperoleh dan pendayagunaannya dibatasi oleh aturan halal dan
haram oleh syariah (Suharto,2010). CSR dalam perspektif Islam menurut AAOIFI
yaitu segala kegiatan yang dilakukan institusi finansial Islam untuk memenuhi
kepentingan religius, ekonomi, hukum, etika, dan discretionary responsibilities
sebagai lembaga fianansial intermediari baik bagi individu maupun institusi
(Rizkiningsing,2012).
Menurut Islam, CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk menciptakan
kebajikan yang dilakukan bukan melalui aktivitas-aktivitas yang mengandung
unsur riba, melainkan dengan praktik yang diperintahkan Allah berupa zakat,
infak, sedekah, dan wakaf. CSR juga harus mengedepankan nilai kedermawanan dan
ketulusan hati (Suharto,2010). Perbuatan ini lebih Allah cintai dari ibadah-ibadah
mahdhah. Rasulullah SAW bersabda, “Memenuhi keperluan seorang mukmin lebih
Allah cintai dari pada melakukan dua puluh kali haji dan pada setiap hajinya
menginfakan ratusan ribu dirham dan dinar”.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika seorang muslim
berjalan memenuhi keperluan sesama muslim, itu lebih baik baginya daripada
melakukan tujuh puluh kali thawaf di Baitullah.”
Selain itu, pelaksanaan CSR dalam Islam juga merupakan salah satu
upaya mereduksi permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat
dengan mendorong produktivitas masyarakat dan menjaga keseimbangan distribusi
kekayaan di masyarakat. Islam mewajibkan sirkulasi kekayaan terjadi pada semua
anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada
segelintir orang (Yusanto dan Yunus, 2009:165-169). Allah Berfirman : “....supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu...” (QS. Al hasyr: 7).
Praktik CSR dalam Islam menekankan pada etika bisnis islami. Operasional perusahaan harus terbebas dari berbagai modus
praktik korupsi (fight agains corruption) dan memberi jaminan layanan
maksimal sepanjang ranah operasionalnya,
termasuk layanan terpercaya bagi setiap produknya (provision and
development of safe and reliable products).
Hal ini yang secara tegas tercantum dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
“.... Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan
bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya,....” (QS. al-A’raf
ayat 85).
Selain menekankan pada aktivitas sosial di masyarkat, Islam juga
memerintahkan praktik CSR pada lingkungan. Lingkungan dan pelestarianya
merupakan salah satu inti ajaran Islam. Prinsip-prinsip mendasar yang membentuk
filosofi kebajikan lingkungan yang dilakukan secara holistik oleh Nabi Muhamad
SAW adalah keyakinan akan adanya saling ketergantungan di antara makhluk
ciptaan Allah. Karena Allah SWT menciptakan alam semesta ini secara terukur,
baik kuantitatif maupun kualitatif (lihat QS. Al Qamar: 49) dan dalam kondisi
yang seimbang (QS. Al hadid:7). Sifat saling ketergantungan antara makhluk
hidup adalah sebuah fitrah dari Allah SWT. Dari prinsip ini maka konsekuensinya
adalah jika manusia merusak atau mengabaikan salah satu bagian dari ciptaan
Allah SWT, maka alam secara keseluruhan akan mengalami penderitaan yang pada
akhirnya juga akan merugikan manusia (Sharing,2010). Allah SWT berfirman: “telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar.” (QS. Ar Rum:41)
Dari penjelasan diatas menunjukan bahwa Islam telah mengatur dengan
begitu jelas tentang prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam CSR, padahal isu
CSR baru dimulai pada abad ke-20. Bahkan dalam berbagai code of conduct
yang dibuat oleh beberapa lembaga, Islam telah memberikan penjelasan terlebih
dahulu. Misalnya, dalam draft ISO 26000,
Global Reporting Initiatives
(GRI), UN Global Compact, International
Finance Corporation (IFC), dan
lainnya telah menegaskan berbagai
instrumen indikator bagi pelaksanaan komitmen CSR perusahaan demi pemenuhan target pembangunan
berkelanjutan—seperti isu lingkungan
hidup, hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan, perlindungan
konsumen, tata kelola perusahaan, praktik operasional yang adil, dan
pengembangan masyarakat. Dan bila
ditilik lebih lanjut, sebenarnya prinsip-prinsip tersebut merupakan
representasi berbagai komitmen yang dapat bersinergi dengan pengamalan prinsip
kehidupan Islami (Sampurna,2007).
Iya
ReplyDeleteThank you for nice information. Please visit our web:
ReplyDeleteKampus Favorit
Kampus Favorit
Financial Law addresses the legal aspects of debt restructuring and loan workouts. https://yesfinancialfree.com
ReplyDelete