Etika
Profesi Auditor dan Akuntan Syariah
Oleh: Gustani
(40109048)
In
their profession, Islamic Accountants and Auditors are required to run the
ethics derived from Islamic law and other professional codes of ethics that
does not conflict with Shari'a. This paper discusses professional ethics for
islamic Accountants and auditors of Islamic financial institutions (IFI). This
professional ethics formulated by the Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial (AAOIFI) based in Bahrain. The author also describes the
principles of code that had been developed by IAI and IESBA as a comparison.
Key word: codes
of ethics, AAOIFI, IFI
1.
Pendahuluan
Akhir-akhir ini
isu terkait etika profesi dalam dunia bisnis mulai marak diperbincangkan. Hal
ini mengingat akhir-akhir ini banyak kasus-kasus “kriminal” terjadi dalam dunia
bisnis. Beberapa skandal keuangan perusahaan besar dunia antara lain Enron,
WorldCom, Adelpia, Global Crossing, Qwest, Tyco, Xerox, Martha Stewart, Health
South, Royal Ahold, Parmalat, The Mutual Funds. Kasus skandal audit yang paling
menyita perhatian berbagai kalangan adalah kasus Enron pada tahun 2001 di
Amerika Serikat. Dalam kasus Enron terjadi karena perilaku moral hazard oleh
perusahaan Enron dan KAP Andersen. Diketahui perusahaan melakukan manipulasi
laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal
perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan
perusahaan agar saham tetap diminati investor. Akibat skandal ini tingkat
kepercayaan stakeholder turun drastis, perusahaan Enron kolap dan KAP Andersen
dibatalkan izin operasinya (Kusmayadi, 2009). Bahkan peraih nobel ekonomi tahun
2001, Joseph E.Stiglitz dalam bukunya Dekade Keserakahan, menyebut Enron
sebagai lambang segala kesesatan era 90-an: kerakusan korporasi, skandal akuntansi,
hasutan publik, skandal perbankan, deregulasi, mantera pasar bebas.
Menurut
beberapa pengamat, diantaranya Copeland skandal keuangan yang terjadi pada
beberapa perusahaan besar dunia disebabkan kegagalan penerapan etika pada
profesi auditor dan akuntan. Bahkan lima belas tahun yang lalu beliau pernah
memberikan pandangan pada para partner dari Deloitte & Touche, bahwa
ancaman terbesar bagi profesi akuntan publik adalah kemungkinan kehilangan
konsensus dalam masyarakat kita mengenai standar etika yang berlaku. Karena
auditor sangat bergantung pada kejujuran penyajian laporan keuangan dari klien,
dan pada etika dan kompetensi dalam menjalankan profesinya (Reni,2006).
Sebenarnya kebutuhan akan penyusunan kode etik profesional setiap
profesi merupakan tuntutan dari profesi itu sendiri. Setiap profesi membutuhkan
kepercayaan dari masyarakat, dan umumnya msyarakat akan percaya pada profesi
yang memiliki mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya.
Kepercayaan masyarakat akan mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi
akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota audit profesi tersebut
(Mulyadi,2001).
Dalam dunia sekuler
sumber kekuatan etika itu adalah berdasarkan rasio atau pemikiran manusia.
Sehingga komitmen untuk penegakannya hanya terletak pada komitmen professional.
Sedangkan dalam Islam, etika profesi akan dipaksa oleh syariat yang sumbernya
dari Allah SWT. Akuntan dan auditor lembaga keuangan syariah wajib memenuhi
kode etik yang bersumber dari ajaran Islam dan kode etik yang telah di tetapkan
oleh standar audit lainya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
(Harahap, 2008).
Saat ini
perkembangan bisnis syariah mengalami pertumbuhan yang terus meningkat. Bahkan
bisnis syariah sudah menjadi tren di masyarakat, hampir di semua sektor bisnis
telah bermunculan layanan syariah. hal ini menunjukan adanya kepercayaan
masyarakat akan bisnis syariah. Dengan hadirnya bisnis syariah di ruang publik
ini menjadikan profesi akuntan dan auditor syariah sangat dibutuhkan. Untuk
menjaga kepercayaan masyarakat ini dibutuhkan profesi akuntan dan auditor yang
memiliki mutu tinggi dalam kinerjanya dengan panduan-panduan etika
syariah. Makalah
ini akan membahas terkait kode etik profesi akuntan dan auditor untuk
lembaga bisnis syariah. Etika profesi akuntan dan auditor yang penulis bahas
hanya terbatas pada kode etik yang dibuat oleh AAOIFI dengan tambahan
penjelasan dari berbagai standar kode etik audit yang dibuat oleh beberapa
lembaga lainya.
2.
Etika Profesi
Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), mendefinisikan
etik sebagai (1) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; (2)
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
sedang etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlak).
Etika menurut Dictionary
of Acconting karangan Ibrahim Abdullah Assegaf, adalah sebagi disiplin
pribadi dalam hubungannya dengan lingkungan yang lebih daripada apa yang
sekedar ditentukan oleh Undang-undang.
Arens dan
Loebbecke (1996) memberikan pengertian etika dengan suatu perangkat prinsip
moral atau nilai. Sedangkan menurut Satyanugraha (2003) dalam Reni (2006) etika
adalah nilai-nilai dan norma-norma moral dalam suatu masyarakat. dalam
pengertian ini maka etika adalah sama artinya dengan moral.
Dalam Islam
dikenal istilah Akhlak. Akhlak menempati posisi yang sangat penting dalam
Islam. Akhlak merupakan salah satu dari tiga cakupan agama Islam bersama Aqidah
dan Ibadah. Dalam beberapa ayat al Quran, Allah banyak menyinggung masalah
akhlak atau etika. Salah satu kode etik auditing dan akuntansi yang banyak
disinggung adalah konsep Fairness atau keadilan. Disebutkan dalam al Quran
surat An Nahl, ayat 90:
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran”.
Surat An Nissa ayat 58:
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat.”
Dalam pandangan Islam, profesi akuntan dan auditor adalah profesi
yang diperlukan sebagai fardu kifayah.
Seorang akuntan dan auditor muslim dituntut untuk menjalani profesinya
dengan akhlak yang baik utnuk memenuhi tujuan sebagai berikut:
a.
Untuk
membantu mengembangkan kesadaran etika profesi dengan membawa perhatian mereka
pada isu-isu etika yang terdapat dalam praktek profesi dan apakah setiap
tindakan dapat dipertimbangkan sebagai perilaku yang beretika sesuai dengan
sudut pandang syariah sebagai tambahan dari sekedar komitmen etika profesi yang
normal.
b.
Untuk
meyakinkan keakuratan dan keandalan laporan keuangan, sehingga dapat
meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan kepada jasa yang diberikan akuntan.
Selain itu dapat meningkatkan perlindungan kepentingan baik inttitusi maupun
pihak-pihak yang terkait dengan institusi tersebut.
3.
Etika Profesi Auditor dan Akuntan Syariah
3.1.
Prinsip Etika Auditor dan Akuntan
Berdasarkan code of ethics for professional Accountants yang
ditetapkan oleh International Ethics Standards Board For Accountants
(IESBA), setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini
(IAPI,2008) : (1) Prinsip Integritas, (2) Prinsip Objektivitas, (3) Prinsip
Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, (4) Prinsip
Kerahasiaan (5) Prinsip perilaku profesional.
Dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), prinsip etika
profesi akuntan sebagai berikut: (1) Tanggung Jawab Profesi, (2) Kepentingan
Publik, (3) Integritas, (4) Objektivitas, (5) kompetensi dan kehati-hatian
profesional, (6) kerahasiaan, (7) perilaku profesi, dan (8) standar teknis.
3.2.
Kode Etik Aditor dan Akuntan Syariah
3.2.1
Struktur Kode Etik
AAOIFI merumuskan struktur kode etik akuntan dan auditor syariah
untuk lembaga keuangan syariah kedalam tiga bagian. Bagian satu merupakan
pondasi syariat dari kode etik akuntan dan auditor syariah, yang berupa
dasar-dasar hukum dari kode etik itu sendiri. Bagian kedua merupakan prinsip
etika akuntan dan auditor syariah yang yang berisi prinsip etika yang berlaku
umum diambil dari dasar syariat dan kode etik profesional yang berlaku. Bagian
tiga berupa aturan kode etik akuntan dan auditor syariah yang berisi apa yang
seharusnya menjadi perilaku akuntan dan auditor syariah. Struktur kode etik
profesi akuntan dan auditor syariah digambarkan berikut ini:
Gambar:
Dasar:
Ketentuan Syariah
Integritas,
khalifah, ikhlas, taqwa, benar dan sempurna, pengawasan Allah,
Akuntabilitas terhadap Allah
|
|
Prinsip Etika
Akuntan dan Auditor
Dapat dipercaya,
Legistimasi, Objektif, Kompetensi dan rajin, Dasar Iman, Perilaku
Profesional dan standar teknik
|
|
Aturan
Etika Akuntan dan Auditor Islam
|
|
Struktur Kode Etik AAOFI
Sumber: Harahap, 2008
3.2.2 Kode Etik
Etika yang dalam konsep syariat Islam dikenal dengan Akhlak merupakan
bagian yang terintegrasi dengan syariat islam itu sendiri, akhlak tidak dapat
terpisah dari bagian Islam. Islam menempatkan akhlak atau etika pada posisi
tertinggi dan merupakan tujuan dari Islam. Oleh karena itu, Islam mengatur
berbagai aspek dalam kehidupan manusia dengan etika, termasuk profesi akuntan
dan Auditor pun tidak terlepas dari pengaturan Islam. AAOIFI membuat beberapa landasan Kode Etika
akuntan dan auditor Syariah sebagai berikut :
a.
Prinsip Integritas
Auditor dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap
jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan
agar dapat memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan. Bersikap dan
bertindak jujur merupakan tuntutan untuk dapat dipercaya. Hasil pengawasan yang
dilakukan auditor dapat dipercaya oleh pengguna apabila auditor dapat
menjunjung tinggi kejujuran. Sikap jujur ini didukung oleh sikap berani untuk
menegakkan kebenaran (bpkp,2008).
Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh
perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi
tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban. Dalam Al-Qur’an surat Al-Qashash
ayat 26 disebutkan bahwa: “sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Dan juga dalam hadits Rasulullah SAW: “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan bertanggung jawab
terhadap yang dipimpinnya.” Dan juga: “Berikanlah kembali kepercayaan kepada mereka yang kamu percayai
terhadapnya”. Yang paling penting dari sikap integritas adalah kepercayaan dan Islam
selalu mensyaratkan perlunya jujur kepada Allah SWT, kepada masyarakat dan diri
sendiri (harahap,2008)
b.
Prinsip Khalifah
Allah menciptakan manusia di bumi mengemban tugas yang cukup berat, yaitu
sebagai khalifah atau pemimpin untuk memakmurkan bumi dan segala isinya.
Sebagaimana firman Allah: “sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah
di muka bumi” (Q.S Al Baqarah 30). “dialah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi” (Q.S Al An’am 165). “Dia telah menciptakan kamu dari
tanah dan menjadikan kamu pemakmurnya” (Q.S Hud 61).
Kekhalifahan ini didasarkan pada prinsip yang menyatakan bahwa pemegang kekuasaan
tertinggi di bumi ini adalah Allah SWT dan kepemilikan manusia terhadap
kekayaan yang di bumi ini bukanlah tujuan akhir tetapi sebagai sarana untuk
menjalani kehidupan dirinya, keluarganya dan masyarakat. Manusia harus
memperhatikan perintah dan larangan Allah selaku pemilik semua yang ada di bumi
ini dalam penggunaannya sebab manusia akan dimintai pertanggungjawaban
bagaimana ia menggunakan kekayaan itu.
c.
Prinsip Ikhlas
(sincerity)
Landasan ini berarti bahwa akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam
melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama. Pura-pura, hipokrit dan berbagai
bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk
pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah
dalam melaksanakan fungsi professinya. Tugas professi harus bisa dikonversikan
menjadi tugas ibadah. Jika hal ini bisa diwujudkan maka tugas akuntan menjadi
bernilai ibadah dihadapan Allah SWT disamping tugas professi yang berdimensi
material dan dunia.
d.
Prinsip Taqwa (Piety)
Takwa adalah sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi
maupun terang-terangan sebagai slaah satu cara untuk melindungi dari akibat
negative dan perilaku yang bertentangan dari syariah khususnya dalam hal yang
berkaitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayaan atau transaksi yang
cenderung pada kezaliman dan hal lain yang tidak sesuai dengan syariah.
ketakwaan akan dapat diwujudkan bila kita mematuhi semua perintah dan menjauhi
larangan Allah SWT. Allah berfirman dalam Al-Quran: “Hai-hai orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan
sebenar-benarnya takwa kepadanya. (QS. Ali-Imran: 102).
Dalam salah satu hadist, Rasulullah bersabda: “takutlah kepada Allah dimanapun
kamu berada dan sertailah kejahatan dengan amal yang baik untuk menghapuskanya
dan berhubunganlah dengan manusia dengan tingkah laku yang baik”
e.
Kebenaran dan bekerja secara sempurana
Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan
professi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan menegakkan
kebenaran dan kesempurnaan tugas professinya dengan melaksanakan semua tugas
yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini
tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktek,
dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas
professinya. Sebagaimana Allah berfirman: “ Allah memerintahkan kamu berbuat adil dan berbuat baik” (Al An’am: 90). “dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang berbuat baik” (Q.S Al Baqarah 195). Dalam hadist Rasulullah bersabda:
“Allah menyukai jika seseorang dari kamu bekerja dan melaksanakan pekerjaannya
dengan sebaik-baiknya”.
f.
Allah menyaksikan tingkah laku setiap orang
Seorang Akuntan atau Auditor meyakini bahwa Allah selalu melihat dan
menyaksikan semua tingkah laku hambany-Nya dan selalu menyadari dan
mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti
bahwa seorang akuntan/auditor harus berperilaku”takut”kepada Allah tanpa harus
menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau
menyukainya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan
terus-menerus dair godaan yang berasal dari pekerjaan professinya. Allah
berfirman: “sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (An-Nisa 1). Dan
“Maka apakah Tuhan menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya?” (Q.S Ar
Raad 33)
g.
Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah
Akuntan muslim harus meyakini bahwa allah selalu mengamati semua perilakunya
dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti
dihari akhirat baik tingkah laku yang baik maupun yang besar. Karenanya akuntan
harus berupaya untuk selalu menghindari pekerjaan yang tidak disukai oleh Allah
SWT karena dia takut akan mendapat hukuman nantinya dihari akhirat. Sebagaimana
firman Allah dalam QS Annisa ayat 6 dan QS Ali Imran ayat 199. Oleh karenanya akuntan/auditor eksternal atau internal harus selalu ingat
bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan
juga kepda public, professi, atasan dan dirinya sendiri.
3.2.3
Prinsip Etika
Pada bagian kedua dari struktur kode
etik yang dibuat AAOIFI dijelaskan
prinsip etika akuntan dan auditor yang berupa kode etik profesi sebagai berikut:
a.
Dapat
dipercaya (trustworthinies)
Dapat dipercaya
mencakup bahwa akuntan harus memiliki tingkat integritas dan kejujuran yang
tinggi dan akuntan juga harus dapat menghargai kerahasiaan informasi yang
diketahuinya selama pelaksanaan tugas dan jasa baik kepada organisasi atau
langganannya.
b.
Legitimasi
Semua kegiatan professi
harus yang dilakukannya harus memiliki legitimasi dari hukum syariah maupun
peraturan dan perudang-undangan yan berlaku.
c.
Objektivitas
Akuntan harus bertindak
adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dalam kenyataan
maupun dalam penampilan.
d.
Kompetensi professi dan
rajin
Akuntan harus memiliki
kompetensi professional dan dilengkapi dengan latihan-latihan yang dibutuhkan
untuk menjalankan tugas dan jasa professi tersebut dengan baik.
e.
Perilaku yang didorong
keimanan
Perilaku akuntan harus
konsisten dengan keyakinan akan nilai islam yang berasal dari prinsip dan
aturan syariah.
f.
Perilaku professional
dan standar teknik
Akuntan harus
memperhatikan peraturan professi termasuk didalamnya standar akuntansi dan
auditing untuk lembaga keuangan syariah.
3.2.4
Aturan Prilaku Etika
Pada bagian ketiga,
dijelaskan aturan etika profesi akuntan dan auditor syariah. aturan ini harus
dianggap sebagai persyaratan minimum yang harus dilaksanakan oleh akuntan dan
auditor dalam melaksanakan jasa dan kewajiban profesinaya.
a.
Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip dapat dipercaya
Akuntan harus melaksanakan kewajiban
profesi dan jasa secara amanah, jujur, menjaga integritas dengan tingkat
kualitas yang tinggi.
1) Menyajikan dan
menyampaikan segala informasi baik yang menguntungkan maupun yang tidak
menguntungkan dan menyampaikan pertimbangan professi secara benar dan dengan
menerapkan transparan.
2)
Menjaga diri dari
pengungkapan informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan tugas dan
jasa professi kepada sisapapun yang tidak berhak terkecuali diwajibkan oleh
peraturan atau sesuai standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan
syariah.
3) Menjaga diri dari
menggunakan informasi rahasia yang diperoleh selama melaksanakan
tugas untuk kepentingan pribadi atau kepenting pihak ketiga.
4)
Menjaga diri dari
perilaku ang dilakukan secara aktif atau pasif yang akan membahayakan
pencapaian tujuan etis dan agama lembaga atau organisasi.
b.
Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip legitimasi agama
Beberapa peraturan perilaku etis yang menyangkut prinsip
legitimasi agama adalah:
1) Akuntan harus melakukan
tugas dan jasanya untuk kepentingan Allah SWT dengan sebaik mungkin dan
mengutamakan pelaksanaan kewajiban itu di atas kepentingan yang lain dan
meyakini bahwa dengan menunaikan tugas kepada Allah dengan sendirinya akan
melepaskan tugas yang lainnya.
2)
Akuntan
bertanggungjawab untuk selalu memperhatikan ketentuan dan prinsip syariah yang
berkaitan dengan transaksi keuangan.
3)
Akuntan
bertanggungjawab untuk memeriksa legitimasi agama dari semua kejadian yang
dicatat atau diperiksa dengan memperhatikan prinsip dan hukum syariah yang
ditetapkan oleh Alqur’an maupun Dewan Pengawas Syariah perusahaan.
4) Akuntan
bertanggungjawab untuk memenuhi prinsip dan peraturan syariah sebagaimana yang
ditentukan oleh DPS yang memperhtikan landasan formal dan kerangka hukum
syariah ketika memastikan bahwa semu transaksi, tindakan, dan perilaku secara
umum selama pelaksanaan tugas dan jasa profesinya.
c.
Peraturan perilaku yng didasarkan pada prinsip objektivitas
Akuntan bertanggungjawab untuk melindungi kebebasan
profesinya baik dalam kenyataan maupun dalam penampilannya. Dengan demikian dia
harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan yang
dapat menimbulkan pertentangan kepentingan yang dapat mengancam netralitas dan
keadilannya. Akuntan juga harus menjauhi dirinya dari pengaruh pihak lain, agar
objektivitas pertmbangan profesinya dapat dipertahankan dan dia harus
menghindari pemberian informasi yang tidak benar. Berdasarkan prinsip objektivitas
ini, akuntan bertanggungjawab:
1) Menolak semua jenis
pemberian untuk kepentingan material atau kebaikan yang dapat mengancam
objektivitas pertimbangan profesinya.
2)
Menghindari konflik
yang dapat mengancam objektivitas pertimbangan profesinya.
3)
Menghindari situasi
yang dapat merusak independensi profesinya baik dalam kenyataan maupun dalam
penampilan seperti: memiliki sejumlah saham dalam perusahaan yang diaudit atau
memiliki kepentingan keuangan dengan langganan atau lembaga lain yang berhubungan
dengan langganan.
4) Menghindari diri dari
penugasan jasa professional lain sewaktu mengaudit suatu langganan untuk
menghindari kehilangan objektivitas dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
5) Menghindari contigen
fees (fee yang tergantung pada hasil pemeriksaan misalnya fee dihitung
sekian persen dari laba usaha). Hal ini akan dapat merusak independensi dan
objektivitas akuntan sewaktu melakukan tugas atau jasa profesi.
d.
Peraturan perilaku yang didasarkan pada prinsip kompetensi professional dan
prinsip rajin
Akuntan bertanggungjawab mengabdi pada Allah SWT, masyarakat, profesi,
atasan, langganan, dan dirinya dalam melaksanakan tugas dan jasa profesinya
secara rajin dan benar. Peraturan dibidang ini adalah:
1)
Memilik tingkat
pengetahuan yang cukup dan kemampuan profesi, pemahaman syariah yang berkaitan
dengan dengan transaksi keuangan dan selalu menjaga kemampuannya melalui
pengembangan keahlian terus menerus dalam bidang profesi teruatama mengikuti
standar akuntansi dan auditing yang baru.
2) Menjaga diri dari menerima
penugasan professional terkecuali dia memiliki kompetensi atau staf atau system
sehingga dapat melaksanakan tugas dan jasa itu.
3)
Melakukan pekerjaan
professional dengan kualitas tinggi sesuai prinsip syariah dan aturan syariah.
4) Mengembangkan rencana
yang terpadu untuk melaksanakan kewajiban dan tugas dan mengikuti program yang
didesain untuk meyakinkan terjaminnya control kualitas terhadap system dan
bawahan dalam melaksanakan tugas profesinya.
5) Meyakinkan bahwa
laporan yang disajikan oleh akuntan intern lengkap, jelas, yang didukung oleh
analisa dan informasi yang relevan dan terpercaya.
e. Peraturan Perilaku yang didasarkan pada prinsip perilaku yang didorong
keyakinan pada Allah
Dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi tindakan dan perilaku akuntan harus
konsisten dengan nilai agama yang diambil dari prinsip dan aturan syariah.
Dijabarkan sebagai berikut:
1)
Secara tetap menyadari
pengawasan dari Allah SWT.
2)
Secara tetap menyadari
tanggung jawab di depan Allah SWT di hari akhirat nanti.
3)
Ikhlas dalam melaksanakan
tugas dan jasa profesi dan menyadari keridhaan Allah SWT dan bukan untu
mengabdikan kepada pihak selain Allah SWT.
4)
Melaksanakan dan
menghargai semua perjanjian.
5)
Bekerjasama dengan
pihak lain sehingga semua tugas dan jasa profesi dilaksanakan secara baik,
lancar, dan efisien.
6)
Menunjukkan kasih
saying dan persaudaraan demi keridhaan Allah dan memperluas kerjasama dan
kepercayaan antara dia dan pihak yang berhubungan.
7)
Berlaku pemurah dan
baik dalam berhubungan dengan pihak lain dan sabar dalam menangani semua
masalah yang terjadi dalam praktek.
8)
Tunjukkan keteladanan bagi staf dan bawahan.
f.
Peraturan perilaku yang didasarkan atas prinsip professional dan standar
teknis
Perilaku professional membutuhkan kepatuhan pada standar etika dan standar
teknik tertinggi seperti standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan
syariah dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi. Dalam kaitan ini maka
penjabaran peraturan kode etik ini adalah:
1)
Mematuhi standar
akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan syariah yang berlaku.
2)
Melakukan tugas dan
jasa profesi dengan rajin.
3)
Menjaga diri dari
penugasan atau kegiatan yang akan membahayakan integritas, objektivitas, atau
independensi dalam melaksanakan tugas dan jasa profesi yang akan mendekreditkan
profesi dan mengancam kredibilitasnya. Hal ini mencakup:
4)
Menjaga diri dari
tindakan memasarkan diri dan keahliannya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh
profesi atau bersifat memalukan.
5)
Menjauhkan diri dari
melakukan klam berlebihan tentang jasa profesi yang dapat dilakukannya.
6)
Menjaga diri dari
tindakan melecehkan pekerjaan akuntan lain.
7)
Menjaga diri dari
memberikan komisi untuk mendapatkan penugasan dari langganan.
8)
Ketika diminta untuk
menggantikan akuntan lain, akuntan baru harus memastikan alasan-alasan
penggantian.
4.
Kesimpulan
Islam menempatkan
etika pada posisi yang sangat penting dalam ajarannya, karena etika adalah
tujuan dari syariat Islam. Agama Islam dengan karakternya yang universal, telah
mengatur segala aspek dalam hidup manusia. Bagi akuntan dan auditor syariah,
etika profesi yang wajib dipatuhi bersumber dari syariat Islam dan kode etik
lainya yang tidak bertentangan dengan syariat.
AAOIFI sebagai
lembaga standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan Islam telah
membuat kode etik profesi akuntan dan auditor syariah. Kode etik ini akan
menjadi acuan kerja para akuntan dan auditor dalam menjalankan tugasnya. Dengan
bersumber dari nilai-nilai syariat, kode etik profesi akuntan dan auditor
syariah akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa akuntan dan
auditor syariah dapat terhindar dari praktek moral hazar.
5.
Referensi
AAOFI. (1998) Accounting and Auditing Standards for Islamic
Financial Institution, state of Bahrain. www.aaoifi.com
Arens & Loebbecke (1996) Auditing Pendekatan Terpadu (Amir
Abadi Yusuf, Penerjemah). Jakarta: salemba Empat.
Harahap, S.S. (2008) Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah.
Jakarta: Pustaka Quantum
Harahap,S.S. (2002) Auditing Dalam Perspektif Islam. Jakarta:
Pustaka Quantum
Mulyadi. (2001) Auditing. Jakarta: Penerbit Salemba
Reni,D. (2006) Etika Profesi Akuntan Dalam Pandangan Islam.
September 9,2006. Lensa, Jurnal Universitas Pramita Indonesia.
Satyanugraha, H. (2003) Etika Bisnis: Prinsip dan Aplikasi.
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti
Stiglitz,E.J. (2006) Dekade Keserakahan (Aan Suhaeni, Penerjemah).
Jakarta: Marjin Kiri