Grace Period

Grace Period adalah:

1. Masa tenggang yang diberikan bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad murabahah atau istishna’ atau angsuran ijarah untuk akad ijarah dan ijarah muntahiyyah bit tamlik.

2. Adalah tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.

Contoh, pada 1 Maret 2004 Bank Perkasa Syariah memberikan pembiayaan kepemilikan mesin penggilingan daging kepada Ahmad. Ahmad memproyeksikan bahwa mesin tersebut baru dapat memberikan manfaat ekonomi setelah tiga bulan mendatang, sehingga ia meminta kepada bank untuk memberikan penangguhan cicilan pertama dilakukan pada 1 Juni 2004 dan Bank Perkasa Syariah menyetujuinya. Nah, tenggang waktu antara tanggal 1 Maret sampai dengan 1 Juni inilah yang disebut grace period.

Sumber: http://esharianomics.com

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon