Joint Financing adalah pembiayaan sindikasi yang telah ditentukan porsi pembiayaan syarat dan kondisi antara bank dengan lembaga keuangan syariah yang lain (misalnya dengan multifinance) dalam menyalurkan pembiayaan (misalnya kendaraan bermotor) kepada end user
Grace Period
Grace Period adalah:
1. Masa tenggang yang diberikan bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad murabahah atau istishna’ atau angsuran ijarah untuk akad ijarah dan ijarah muntahiyyah bit tamlik.
2. Adalah tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.
Contoh, pada 1 Maret 2004 Bank Perkasa Syariah memberikan pembiayaan kepemilikan mesin penggilingan daging kepada Ahmad. Ahmad memproyeksikan bahwa mesin tersebut baru dapat memberikan manfaat ekonomi setelah tiga bulan mendatang, sehingga ia meminta kepada bank untuk memberikan penangguhan cicilan pertama dilakukan pada 1 Juni 2004 dan Bank Perkasa Syariah menyetujuinya. Nah, tenggang waktu antara tanggal 1 Maret sampai dengan 1 Juni inilah yang disebut grace period.
Sumber: http://esharianomics.com
1. Masa tenggang yang diberikan bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad murabahah atau istishna’ atau angsuran ijarah untuk akad ijarah dan ijarah muntahiyyah bit tamlik.
2. Adalah tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.
Contoh, pada 1 Maret 2004 Bank Perkasa Syariah memberikan pembiayaan kepemilikan mesin penggilingan daging kepada Ahmad. Ahmad memproyeksikan bahwa mesin tersebut baru dapat memberikan manfaat ekonomi setelah tiga bulan mendatang, sehingga ia meminta kepada bank untuk memberikan penangguhan cicilan pertama dilakukan pada 1 Juni 2004 dan Bank Perkasa Syariah menyetujuinya. Nah, tenggang waktu antara tanggal 1 Maret sampai dengan 1 Juni inilah yang disebut grace period.
Sumber: http://esharianomics.com
Subscribe to:
Posts (Atom)