Pembenahan Internal Ekonomi Syariah (1)


Oleh:Shaifurrokhman Mahfudz Lc MSh, Chairman Madani Sharia Consulting (MSC) dan Kandidat Doktor Islamic Banking and Finance pada University College of Insaniah Malaysia. Tlp +62-21-8357324, E-mail: smahfudz@gmail.com

Perkembangan ekonomi syariah kekinian lebih baik dibanding kebijakan penguasa pada era-era sebelumnya. Pemerintah memandang sebelah mata terhadap Islam karena pengaruh islamo-phobia dan adanya ketegangan hubungan antara negara dengan kekuatan-kekuatan Islam. Dari sisi gerakan Islam juga ada reorientasi terhadap makna politik Islam yang selama ini dielaborasi dalam corak legalitas dan formalitas. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, orientasi politik umat Islam mengarah pada politik substantif. Yakni, mengutamakan nilai-nilai Islam sebagai sumber bagi kekuatan politis, adanya sikap saling menerima, dan menyesuaikan antara umat Islam dengan negara.

Strategi Dakwah

Ternyata ‘strategi dakwah’ ini tak salah. Saat ini, siapapun rezim penguasa negeri ini tak bisa mengabaikan keberadaan ummat Islam. Mereka tak punya pilihan kecuali harus memperhatikan aspirasi ummat Islam. Apalagi, penerapan sebagian syariat Islam senantiasa sesuai dengan arah dan kebijakan politik pemerintah. Salah satunya adalah penerapan ekonomi Islam dengan pendirian bank syariah. Awalnya, gagasan ini dicurigai sebagai bagian dari “Negara Islam”, tapi hari ini hampir semua bank umum nasional dan internasional di tanah air telah mengkonversi syariah, memiliki divisi syariah, atau unit usaha syariah.

Jika pada 1990-an jumlah kantor layanan bank syariah bisa dihitung dengan jari, saat ini jumlahnya hampir dua ribuan tersebar di seluruh Indonesia. Per Desember 2010 terdapat 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 151 BPR Syariah yang meliputi 1.796 kantor. Jumlah ini di luar sistem office channeling dengan total asset Rp 97,5 Triliun (Bank Indonesia, 2011).

Perkembangan perbankan syariah didukung oleh perkembangan asuransi syariah. Sampai akhir 2009, di Indonesia terdapat 4 perusahaan asuransi syariah (full flat), 32 cabang asuransi syariah, 3 reasuransi syariah, dan 6 broker asuransi syariah. Total preminya menembus Rp 3,9 triliun. Pada 2011, pertumbuhan asuransi syariah diperkirakan naik 50% dengan total premi mencapai Rp 6 triliun.

Fakta ini tak hanya memperkuat positioning ummat Islam, tapi negara juga banyak diuntungkan. Pasalnya, ekonomi syariah yang diterapkan secara optimal dapat memperkuat fundamental dan pertahanan ekonomi bangsa dari krisis. Dengan ekonomi syariah, pemerintah “diingatkan” untuk mengembangkan kebijakan ekonomi pro-rakyat. Pada saatnya, akan muncul pengakuan terbuka bahwa ekonomi syariah bisa menjadi solusi sistem ekonomi negara. Saat ini, memang masih ada pemimpin negeri ini yang meragukan kekuatan ekonomi syariah.

Pembenahan Program


Sebagai evaluasi terhadap perkembangan ekonomi syariah saat ini, perjuangan kita seharusnya fokus mengutamakan program pembenahan internal daripada meneriakkan slogan keistimewaan ekonomi syariah yang justeru melemahkan syariah itu sendiri. Sungguh ironis, jika institusi ekonomi syariah hanya bisa dibedakan dengan institusi ekonomi konvensional hanya dari aspek artifisial dan simbol, seperti tampilan karyawannya yang berjilbab dan bersongkok, sapaan “assalamu’alaikum” atau tradisi akad yang dimulai dengan “bismillah”.

Slogan dan simbol islami itu memang penting, tapi yang lebih dibutuhkan publik, khususnya oleh pelaku usaha saat ini lebih pada substansi akad syariah yang dapat memberi kepastian usaha yang aman, nyaman dan menenteramkan. Karenanya, diperlukan program pembenahan internal di institusi ekonomi syariah bahkan ummat Islam secara umum. Pembenahan ini dilakukan dalam beberapa aspek, misalnya:

a. Mengurangi Perdebatan tentang Riba


Dalam Islam, doktrin keharaman riba merupakan ajaran yang harus diyakini karena sumber hukumnya berdasarkan petunjuk nash yang pasti (qath’iy ad-dilalah). Perbedaan pendapat ulama, lebih pada persoalan tafsiran nash yang teknis. Karenanya, diskursus intelektual sebaiknya diarahkan pada upaya “penyadaran ummat” bukan sebaliknya. Seringkali, sebagian kita terpancing memasuki wilayah perdebatan teoritis fiqh, bukan pada aspek hikmah-filosofis dari hukum tersebut. Sehingga, yang nampak bukan kearifan ahli ilmu, tapi ego intelektual dan misi khusus masing-masing kelompok. Ini justeru akan mempertajam perbedaan dan melemahkan ummat.

b. Memperbanyak Entrepreneur


Ummat memerlukan lebih banyak wirausahawan yang mandiri, memiliki kapabilitas dan kompetensi yang dibutuhkan. Untuk itu diperlukan pemahaman dan orientasi yang benar dari seluruh elemen dalam industri syariah, baik pemilik, komisaris maupun pengelola. Faktor utama yang meneguhkan kedudukan ekonomi syariah adalah jika sektor riil masyarakat bergerak. Berarti, harus ada upaya serius mengangkat usaha kecil menengah. Kendala birokrasi dan persyaratan yang menutup akses masyarakat kecil ke perbankan harus segera diselesaikan.

Kelambatan munculnya wirausahawan Muslim juga disebabkan oleh perilaku pengusaha yang tak memahami pentingnya kaderisasi bisnis dan pengembangan ekonomi ummat. Mentalitas pengusaha Muslim kita lebih cepat puas dengan prestasi yang yang telah diraihnya. Selain itu, pengusaha Muslim kita umumnya memiliki karakter memonopoli kekayaan dan aset bisnis demi menjaga integritas pribadi, keluarga, dan lembaga bisnisnya.

Sehingga, tidak ada upaya serius untuk memberdayakan karyawan sebagai primary asset dengan mengembangkan potensi dan skill mereka agar mampu merintis dan mengendalikan perusahaan sendiri. Karenannya, ketidakmampuan kita melahirkan entrepreneur-entrepreneur baru, berarti mengamini analisa kritis yang menyebut bahwa industri syariah hanya melahirkan kapitalis-kapitalis baru yang menguntungkan sekelompok orang saja, khususnya para pemilik modal. (Bersambung).


Sumber :ttp://www.sabili.co.id/ekonomi-islam/pembenahan-internal-ekonomi-syariah-1

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon