GUSTANI.ID - At-Tawarruq adalah jika seseorang membeli barang dari seorang penjual dengan harga kredit lalu ia menjual barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga selain dari penjual.
Dinamakan dengan nama At-Tawarruq dari kalimat waraqoh yaitu lembaran uang, sebab pembeli yang merupakan pihak pertama sebenarnya tidak menginginkan barang tapi yang ia inginkan hanyalah mendapatkan uang sehingga ia bisa lebih leluasa menggunakannya.
Contoh : Sesorang memiliki uang sebesar 1.000.000,- sedangkan ia butuh uang 10.000.000,-, maka ia pun mencicil motor senilai 11.000.000,- dengan panjar 1.000.000,- tersebut. Setelah motor ia pegang, ia menjualnya kepada pihak ketiga selain penjual dengan harga 10.000.000,-.
Jadi, letak perbedaannya dengan jual beli dengan cara Al-‘Inah hanya pada tempat penjualan kembali. Kalau jual beli dengan cara Al-‘Inah penjualannya kembali kepada pihak penjual sedangkan At-Tawarruq penjualannya kepada pihak ketiga selain dari pihak penjual.
Hukumnya
Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum At-Tawarruq ini :
1. Hukumnya adalah boleh. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan pendapat Iyas bin Mu’awiyah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/398), Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (8/232) dan Al-Mudayanah, Syaikh Sholih Al-Fauzan dalam Al-Farq Bainal Bai’i war Riba fii Asy-Syari’atul Islamiyah dan dalam Al-Muntaqo dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/399-400).
2. Hukumnya adalah haram. Ini adalah riwayat kedua dari Imam Ahmad dan pendapat ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia yang disebutkan dalam kitab 99 tanya-jawab dalam jual beli dan bentuk-bentuknya.
Tarjih:
Insya Allah yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Hal ini berdasarkan kaidah umum bahwa asal dalam jual beli adalah halal dan tercakup dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli”. (QS. Al-Baqorah : 275)
Dan dalam masalah At-Tawarruq ini tidak nampak bentuk riba baik secara maksud maupun bentuk, sementara manusia membutuhkan mu’amalah yang seperti ini dalam melunasi hutang, nikah dan lain-lainnya. Namun Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mensyaratkan bolehnya dengan beberapa ketentuan :
1.Ia butuh untuk melakukan transaksi tersebut dengan kebutuhan yang jelas.
2.Sulit baginya mendapatkan keperluannya dengan jalan Al-Qardh (pinjaman), As-Salam maupun yang lainnya.
3.Hendaknya barang yang akan ditransaksikan telah dipegang dan dikuasai oleh penjual.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Baca : Al-Fatawa 29/30, 302, 303, 434, 442, 446, Tahdzibus Sunan 5/108, Asy-Syarah Al-Mumti’ 8/231-233, Al-Mudayanah, Al-Jami’ lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah 2/1035-1036, Taudhihul Ahkam 4/398-400 (Cet. Kelima) dan Al-Farq Bainal Bai’i war Riba fii Asy-Syari’atul Islamiyah karya Syaikh Sholih bin ‘Abdullah Al-Fauzan.
sumber: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon