GUSTANI.ID - Bai`al Wafa` adalah suatu transaksi (akad) jual-beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli ‘saya jual barang ini dengan cara saya berhutang kepadamu yang hutangnya engkau berikan padaku dengan kesepakatan (janji) jika saya telah melunasi hutang tersebut maka barang itu kembali jadi milikku lagi.’ (Al Jurjani Ali bin Muhammad bin Ali, Kitab At Ta`rifaat, p. 69.)
Definisi Bay’ Wafa’ Menurut Kitab Fiqh Riba Dr.Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid, hlm 537.
أن يبيعه العين بألف مثلا على أنه اذا رد عليه الثمن رد عليه العين المبيعة
Seseorang menjual sebuah benda seharga 1000 dengan syarat jika penjual itu mengembalikan uangnya (harganya), maka pembeli tersebut mengembalikan benda yang dibelinya itu kepada penjual semula. Menurut Ibnul `Abidin, Bay` Al Wafa` adalah: Suatu akad dimana seorang yang membutuhkan uang menjual barang kepada seseorang yang memiliki uang cash. Barang yang dijual tersebut tidak dapat dipindah-pindah (real estate/property/‘iqar) dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat meminta kembali barang itu. (Ibnul `Abidin, Raddul Muhtar, vol.iv/p.257)
Adapun definisi jual beli wafa’ menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
• Definisi menurut Fiqh Sunnah
seorang yang membutuhkan uang menjual real estate/real property (barang yang tidak dapat dipindah-pindahkan seperti; rumah) dengan kesepakatan jika ia dapat melunasi (mengembalikan) harga tersebut maka ia dapat mengambil (memiliki) kembali barang itu. ( Sayyid Sabiq, Fiqh As-sunnah, vol.iii / p.166 )
• Definisi Yakan Zuhdi
Bai` Wafa` adalah: Suatu akad jual beli yang mana pembeli berkomitmen setelah sempurna akad bai` untuk mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjualnya sebagai ganti pengembalian harga barang tersebut. (Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`, p.131)
• Definisi Majallah al-Ahkam al-’adliyah Turki Usmani
Bay’ al-wafa’ is a contract whereby the owner of an estate (house or land) sells it, with a condition that he will have it back once he returns its price to the buyer (See Articles 118 and 396-403 of Majallat al-Ahkam al-Adliyah).
• Definisi Mustafa Ahmad Zarqa
Mustafa Ahmad Zarqa mendefinisilan, Bay wafa ialah. “:Dua jual beli yang dilakukan oleh dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba”.
Tenggang waktu pembelian kembali dapat terjadi 1 tahun atau 2 tahun.
Nama-nama Bay’ wafa
• Pada awal perkembangannya di Syiria, bay’ wafa’ disebut juga bay itha’ah
• Di Mesir dinamakan Bay al-Amanah
• Ulama Syafiiyah menyebutnya bay ‘uhdah dan bay ma’ad
• Ulama Hanabilah menyebutnya bay amanah
• Hanfiyah menyebutnya selain bay wafa, juga bay jaiz (artinya jual beli dibolehkan karena bersih dari riba). Innu Abidin Radd al-Mukhtar, Jilid 4, hlm. 246.
Asset (obyek akad) bay’ wafa’
Asset yang dijual dalam bay’ wafa’ biasanya rumah (property), sawah, kebun (benda-benda ‘iqar = benda yang tidak bergerak). Misalnya, Ahmad membutuhkan uang untuk suatu keperluan, maka ia menjual kebun kurmanya seluas 10 hektar kepada seseorang dengan harga 500 dinar dalam waktu dua tahun. Keduanya sepakat, jika waktu sudah berakhir, maka Ahmad membeli kembali kebun kurmanya seharga penjualan semula, yaitu Rp 500 dinar. Oleh karena akad yang digunakan adalah akad jual beli, maka pembeli boleh memanfaatkan (menikmati) hasil kebun tersebut, sehingga kebun itu mendatangkan keuntungan baginya, Tetapi kebun tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain.
Berdasarkan konsep jual beli wafa tersebut, jelas bahwa bay wafa ini berbeda dengan rahn (gadai), karena rahn adaah bentuk gadaian (jaminan hutang). Sementara barang yang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan murtahin (pemberi hutang/gadai), kecuali jaminan itu berupa hewan tunggangan. Jika pemberi hutang memanfaatkan barang tersebut, maka praktik itu tergolong riba, sesuai hadits Nab Saw. Setiap pinjaman di mana pemberi hutang menarik manfaat dari hutang tersebut, maka ia termasuk riba.
Dalam bay’ wafa, status asset yang dijual bukanlah borg (gadaian), karena bay’ wafa adalah bentuk jual beli, sehingga asset yang dibeli pembeli (buyer) menjadi miliknya, makanya pembeli dengan bebas dapat memanfaatkannya dan menikmati hasilnya. Cuman ia tidak boleh menjual asset itu kepada orang lain. Hal ini disebut bay’ maushufah biz zimmah, artinya, jual beli yang disifati dengan tanggungan menjual kembali kepada penjual semula, yakni pembeli berkewajiban menjual kembali asset itu kepada penjual semula.
Perbedaan Bay wafa’ dengan gadai (rahn).
No Rahn
1 Pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang dibeli
2 Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan penerima gadai, kecuali hewan kendaraan dan atau izin pemilik
3 Biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang gadaian menjadi tanggung jawab pemilik barang
4 Status asset tetap milik yang menggadaikan
5 Jika barang gadaian rusak menjadi tanggung jawab murtahin (penerima gadaian), baik rusak kecil atau besar
Bay’ wafa
1. Pembeli sepenuhnya memiliki barang yang dibeli, tetapi mausufah biz zimmah
2. Barang yang sudah dibeli bebas dimanfaatkan pembeli selama jangka waktu yang disepakati
3. Biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pembeli
4. Status asset menjadi milik pembeli selama jangka waktu yang disepakati
5. Jika barang rusak sedikit, akad tetap berlangsung, kecuali rusak parah atau rusak total.
Persamaan Rahn dan Bay’ Wafa
No Persamaan
1 Kedua belah pihak sama-sama tidak boleh memindah tangankan barang itu kepada pihak ketiga
2 Baik rahn maupun bay wafa, pihak I (penjual/penggadai) sama-sama mendapatkan uang dengan menyerahkan barang
3 Jika terjadi kerusakan barang, maka kerusakan itu ditanggung murtahin dan pembeli, kecuali yang rusak sedikit (sesuai ‘urf)
4 Ketika hutang (uang penjualan) dikembalikan kepada pembeli (pada saat jatuh tempo) maka pembeli wajib memberikan barang kepada penjual semula
Manfaat bay’ wafa’
Menghindarkan masyarakat dari pinjaman riba dan Sebagai sarana tolong menolong antara pemilik dana dengan orang yang memerlukan dana.
Sejarah Bay’ Wafa
Menurut Abu Zahroh, tokoh ulama Mesir kontemporer yang terkemuka, Bay’ wafa sebagai praktik muamalat muncul di Asia Tengah (Bukhara dan Balkhan) pada pertengahan abad kelima Hijriyah dan selanjutnya merambat ke Timur Tengah. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, bay’ wafa baru mendapatkan justifikasi para ulama Hanafi setelah bay wafa menjadi ‘urf dalam masyarakat Bukhara dan Balkhan, Jadi proses penerimaaannya dalam hukum syariah memakan waktu cukup lama .
Munculnya bay’ wafa’ disebabkan oleh para pemilik modal tidak mau lagi memberikan hutang kepada orang-orang yang memerlukan uang, jika mereka tidak mendapatkan imbalan apapun. Hal ini menyulitkan masyarakat yang membutuhkan uang cash. Kondisi ini mendesak mereka untuk menciptakan akad tersendiri, sehingga keperluan masyarakat terpenuhi dan keinginan orang-orang pemilik dana pun terealisasi.
Jalan keluar yang mereka ciptakan adalah bay’ wafa’. (Muhammad Abu Zahroh, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah,Mesir dar al-Fikti al-’Araby, hlm. 243)
Menurut Anas Zarqo, transaksi bay’ wafa dibutuhkan masyarakat, karena dengan jual beli ini, keperluan masyarakat yang membutuhkan uang terpenuhi, dan pada saat yang sama mereka terhindar dari riba. Ulama Hanafiyah membolehkan wafa’ ini didasarkan pada dalil istihsan ‘urfi, yakni istihsan karena praktik itu telah menjadi ‘urf dalam masyarakat serta jual beli ini memang dibutuhkan masyarakat (hajiyat).
Oleh karena bay’ wafa telah menjadi urf dan diterima baik di tengah masyarakat, maka pemerintahan Turki Usmani melalui Majallah Ahkam al-Adliyah, pada tahun 1876 M, memamasukkan bay’ wafa dalam Kodifikasi Undang-Undang Turki tersebut.
Bay’ Wafa dalam Undang-Undang
Selanjutnya, Lebanon dalam Undang-undang Qonun Milkiyah Libanon melegalkan konsep Bay` Al Wafa` untuk memberi kesempatan bagi peminjam uang (penjual) mengambil keuntungan dengan cara benar dan memberi kesempatan bagi yang meminjamkan uang (selaku pembeli) untuk dapat memanfaatkan barang yang dibelinya serta memenuhi keinginan pembeli untuk memiliki assetnya kembali setelah beberapa saat masa sewa. (Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`, p.132). Konsep bay’ wafa selanjutnya merambah ke Mesir. Pada tahun 1948 Mesir menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU ini mengakui secara sah bay’ wafa’, yang dicantumkan pada pasal 430 Undang-Undang tersebut. Demikian pula dalam kitab Undang-Undang Perdata Syiria (Qanun Madany al-Sury), bay’ wafa’ dicantumkan pada pasal 433. (Mustafa Ahmad Zarqa. Syarah Qanun Al-Sury : Al-”Uqud al-Musammah, Damaskus Dar Kitab, 1968), hlm.23).
Hukum Bay’ wafa’ menurut Ulama
Hanafiyah membolehkannya dan beberapa negara telah mengakui/ memasukkannya dalam perundang-undangan perdata, seperti Turki Usmani dan Lebanon. Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah tidak setuju dengan kebolehan bay’ wafa’.
Dasar atau dalil Syafiiyah dan Malikiyah ialah ada 2 :
1. Berpegang pada kaedah :
“Yang dipandang dalam akad-akad adalah maksud dan tujuan akad, bukan lapaz formal”.
2. Dalil Sadd al-Zari’ah, yaitu untuk mencegah terjadinya riba
Aplikasi Bay’ wafa/ bay istighlal di Bank Islam
Tahap 1. Pemilik menjual rumahnya kepada bank dengan harga tertentu
Tahap 2. Bank menyewakan/mengontrakkan rumah yang dibeli itu kepada pemilik tadi untuk jangka waktu tertentu.
Tahap 3. Setelah masa sewa/kontrak selesai, pemilik pertama akan membeli kembali rumahnya dari bank.
Celah Profitabilitas Bank Islam:
1. Tingkat sewa pada jangka waktu tertentu
2. Harga rumah yang lebih tinggi pada saat berakhirnya akad.
Dari bay’ wafa ke bay’ istighlal
1. Pada perkembangan selanjutnya bay’ wafa berkembang menjadi bay’ Istighlal
2. Bay’ istighlal ini hampir sama dengan Bay’ Wafa’, namun pada Bay Istighlal, benda yang dijual tersebut disewa kembali oleh penjual.
3. Bay’ Istighlal ini telah dicantumkan pada Kitab Undang-Undang Perdata Turki (Majallah al-Ahkam al-’adliyah, pasal 119.
sumber:http://www.facebook.com/topic.php?uid=255621610421&topic=15817 (komunitas perbankan syariah)
Terimakasih telah berkunjung ke blog Gustani.ID, Semoga bermanfaat !
EmoticonEmoticon