Puasa dan Kejujuran

Puasa dan Kejujuran



Oleh. Pak Agustianto

Di era materialisme dewasa ini, kejujuran telah banyak dicampakkan dari tata pergaulan sosial-ekonomi-politik dan disingkirkan dari bingkai kehidupan manusia. Fenomena ketidak jujuran benar-benar telah menjadi realitas sosial yang menggelisahkan. Drama ketidakjujuran saat ini telah berlangsung sedemikian transparan dan telah menjadi semacam rahasia umum yang merasuk ke berbagai wilayah kehidupan manusia.

Sosok manusia jujur telah menjadi makhluk langka di bumi ini. Kita lebih mudah mencari orang-orang pintar daripada orang-orang jujur. Keserakahan dan ketamakan kepada materi kebendaan, mengakibatkan manusia semakin jauh dari nilai-nilai kejujuran dan terhempas dalam kubangan materialisme dan hedonisme yang cendrung menghalalkan segala cara.

Pada masa sekarang, banyak manusia tidak mempedulikan jalan-jalan yang halal dan haram dalam mencari uang dan jabatan . Sehingga kita sering mendengar ungkapan-ungkapan kaum materialis, “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal”. Bahkan selalu diucapkan orang,”kalau jujur akan terbujur”,”kalau lurus akan kurus”,kalau ihklas akan tergilas”.

Ungkapan-ungkapan itu menunjukkan bahwa manusia zaman kini telah dilanda penyakit mental yang luar biasa, yaitu penyakit korup dan ketidak jujuran.

Nabi muhammad Saw pernah mempredeksi, bahwa suatu saat nanti, diakhir zaman,manusia dalam mencari harta,tidak mempedulikan lagi mana yang halal dan mana yang haram. (HR Muslim).

Ramalan Nabi pada masa kini telah menjadi realitas sosial yang mengerikan, bahkan implikasinya telah menjadi patologi sosial yang parah, seperti menjamurnya korupsi, pungli, suap, sogok,uang pelicin dsb. Banyak kita temukan pencuri-pencuri berdasi melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam mengelola proyek. Manusia berlomba-lomba mengejar kekayaan dan kemewahan dunia secara massif, tanpa mempedulikan garisan-garisan syariah dan moralitas.

Era reformasi yang telah berlangsung lebih tujuh tahun, dengan tekad untuk memberantas segala bentuk kolusi,korupsi dan nepotisme, -bahkan telah ditetapkan lewat Tap MPR- belum menunjukkan tanda-tanda dan hasil yang mengembirakan,sebab, praktek kolusi,korupsi dan suap menyuap masih saja menjadi kebiasaan masyarakat kita . Untuk mengatasi dan mengurangi segala destruktip tersebut, puasa merupakan ibadah yang paling ampuh dan efektif, asalkan pelaksanaan puasa tersebut dilakukan dengan dasar iman yang mantap kepada Allah, dan ihtisab (mawas diri), serta penghayatan yang mendalam tentang hikmat yang terkandung di dalam puasa Ramadhan.

Puasa melatih kejujuran

Berbeda dengan sifat ibadah yang ada, puasa adalah ibadah sirriyah (rahasia). Dikatakan sirriyah, karena yang mengetahui seseorang itu berpuasa atau tidak, hanyalah orang yang berpuasa itu sendiri dan Allah SWT.

Dalam ibadah puasa, kita dilatih dan dituntut untuk berlaku jujur. Kita dapat saja makan dan minum seenaknya di tempat sunyi yang tidak terlihat seorangpun. Namun kita tidak akan mau makan atau minum, karena kita sedang berpuasa. Padahal, tidak ada orang lain yang tahu apakah kita puasa atau tidak. Namun kita yakin, perbuatan kita itu dilihat Allah swt..

Orang yang sedang berpuasa juga dapat dengan leluasa berkumur sambil menahan setetes air segar ke dalam kerongkongan, tanpa sedikitpun diketahui orang lain. Perbuatan orang itu hanya diketahui oleh orang yang bersangkutan. Hanya Allah dan diri si shaim itu saja yang benar-benar mengetahui kejujuran atau kecurangan dalam menjalankan ibadah puasa. Tetapi dengan ibadah puasa, kita tidak berani berbuat seperti itu, takut puasa batal.

Orang yang berpuasa dilatih untuk menyadari kehadiran Tuhan. Ia dilatih untuk menyadari bahwa segala aktifitasnya pasti diketahui dan diawasi oleh Allah SWT.Apabila kesadaran ketuhanan ini telah menjelma dalam diri seseorang melalui training dan didikan puasa, maka Insya Allah akan terbangun sifat kejujuran.

Jika manusia jujur telah lahir, dan menempati setiap sektor dan instansi, lembaga bisnis atau lembaga apa saja, maka tidak adalagi korupsi, pungli, suap-menyuap dan penyimpangan-penyimpangan moral lainnya.

Kejujuran merupakan mozaik yang sangat mahal harganya. Bila pada diri seorang manusia telah melekat sifat kejujuran, maka semua pekerjaan dan kepercayaan yang diamanahkan kepadanya dapat di selesaikan dengan baik dan terhindar dari penyelewengan-penyelewengan. Kejujuran juga menjamin tegaknya keadilan dan kebenaran.

Secara psikologis, kejujuran mendatangkan ketentraman jiwa. Sebaliknya, seorang yang tidak jujur akan tega menutup-nutupi kebenaran dan tega melakukan kezaliman terhadap hak orang lain.Ketidakjujuran selalu meresahkan masyarakat, yang pada gilirannnya mengancam stabilitas sosial. Ketidak jujuran selalu berimplikasi kepada ketidakadilan. Sebab orang yang tidak jujur akan tega menginjak-injak keadilan demi keuntungan material pribadi atau golongannya.

Berlaku jujur, sungguh menjadi bermakna pada masa sekarang,, masa yang penuh dengan kebohongan dan kepalsuan. Pentingnya kejujuran telah banyak disapaikan Rasulullah SAW. Diriwayatkat bahwa, Rasulullah pernah didatangi oleh seorang pezina yang ingin taubat dengan sebenarnya. Rasulullah menerimanya dengan satu syarat, yaitu,agar orang tersebut berlaku jujur dan tidak bohong

Syarat yang kelihatan sangat ringan untuk sebuah pertaubatan besar, tetapi penerapannya dalam segala aspek kehidupan sangat berat.Dan ternyata syarat jujur tersebut sangat ampuh untuk menghentikan perbuatan zina. Jika ia tetap berzina secara sembunyi-sembunyi, lalu bagaimana ia harus menjawab jika Rasulullah menanyainya tentang apakah ia masih berzina atau tidak.Untuk menghindari berbohong kepada Nabi, maka si pezina mengakhiri prilakunya yang dusta itu dan kemudian benar-benar bertaubat dengan penuh penghayatan.

Dari riwayat itu dapat ditarik kesimpulan, bahwa kejujuran sangat signifikan dalam membersihkan prilaku menyimpang, seperti korupsi, kolusi, penipuan, manipulasi, suap-menyuap dan sebagainya.

Dewasa ini kesadaran untuk menumbuhkan sifat kejujuran sebagai buah dari ibadah puasa, kiranya perlu mendapat perhatian serius. Pendidikan kejujuran yang melekat pada ibadah puasa, perlu dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan riel dalam masyarakat. Sebab apabila kejujuran telah disingkirkan, maka kondisi masyarakat akan runyam. Korupsi dan kolusi terjadi di mana-mana, pungli merajalela, kemungkaran sengaja dibeking oleh oknum-oknum tertentu demi mendapatkan setoran uang.

Fenomena kebohongan dan tersingkirnya sifat kejujuran, mengantarkan masyarakat dan bangsa kita pada beberapa musibah nasional yang berlangsung secara beruntun dan silih berganti tiada henti. Terjadinya malapetaka berupa krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia adalah cermin paling jelas dari makin hilangnya sukma. kejujuran dan semakin mekarnya kepalsuan dalam kehidupan bangsa kita.

Dalam menghadapi kasus-kasus yang gawat seperti itu, pesan-pesan profetik keagamaan seperti pesan luhur ibadah puasa dapat ditransformasikan untuk membongkar sangkar kepalsuan dan mem bangun kejujuran.

Ada yang secara pesimis berpendapat, bahwa membangun kejujuran pada era materialisme adalah suatu utopia (angan-angan) mengingat mengakarnya sifat ketidak jujuran dalam masyarakat dan bangsa kita. Sebagai orang beriman yang menyandang peringkat khairah ummah, sikap pesimis di atas harus dibuang jauh-jauh.Sebab gerakan amarma’ruf nahi mungkar yang dilandasi iman, harus tetap dilancarkan, agar konstelasi dunia ini tidak semakin parah.

Realitas menunjukkan, bahwa kesemarakan ramadhan dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun ironisnya, bersamaan dengan itu penyimpangan dan ketidakjujuran masih berjalan terus. Padahal, suatu bulan kita dilatih dan didik untuk berlaku jujur, menjadi orang yang dapat dipercaya. Bila selama satu bulan itu, orang-orang yang berpuasa benar-benar berlatih secara serius dengan penuh penghayatan terhadap hikmah puasa, maka pancaran kejujuran akan terpantul dari dalam jiwa mereka. Kalau puasa Ramadhan yang dilakukan tidak melahirkan manusia-manusia jujur, berarti kualitas puasa orang tersebut masih sebatas lapar dan dahaga. Karena puasa yang dilakukan tidak memantulkan refleksi kejujuran. Kalau orang yang berpuasa, masih mau menerima suap dari orang-orang yang mencari pekerjaan, berarti kualitas ibadah orang tersebut masih sangat rendah. Kalau orang yang berpuasa, masih mau melakukan mark up dalam proyek, korupsi dan kolusi, berarti puasa yang dilakukan masih jauh dari tujuan puasa.

Kalau pasca puasa Ramadhan, kejujuran semakin tipis atau sirna,pungli,korupsi dan kolusi tetap menjadi kebiasaan, barang kali puasa yang dilakukan tidak didasari iman, tetapi mungkin ia melakukan puasa hanya karena mengikuti tradisi. Untuk mewujudkan manusia jujur, perlu peningkatan iman dan penghayatan kesadaran kehadiran Tuhan. Tanpa upaya ini, kejujuran tak kan lahir dari orang yang berpuasa Cara awalnya ialah dengan mengikuti Training ESQ atau Pesantren Qalbu. Hasilnya sudah terbukti secara sifnifikan di mana-mana. Banyak BUMN omzetnya meningkat secara signifikan setelah para direktur dan managernya ikut training ESQ (Emosional Spitual Quentiont). Yang dilaksanakan oleh Ary Ginanjar Agustian


Sumber : http://www.agustiantocentre.com/?p=1006
Bai' Wafa

Bai' Wafa



GUSTANI.ID - Bai`al Wafa` adalah suatu transaksi (akad) jual-beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli ‘saya jual barang ini dengan cara saya berhutang kepadamu yang hutangnya engkau berikan padaku dengan kesepakatan (janji) jika saya telah melunasi hutang tersebut maka barang itu kembali jadi milikku lagi.’ (Al Jurjani Ali bin Muhammad bin Ali, Kitab At Ta`rifaat, p. 69.)

Definisi Bay’ Wafa’ Menurut Kitab Fiqh Riba Dr.Abdul Azhim Jalaluddin Abu Zaid, hlm 537.
أن يبيعه العين بألف مثلا على أنه اذا رد عليه الثمن رد عليه العين المبيعة

Seseorang menjual sebuah benda seharga 1000 dengan syarat jika penjual itu mengembalikan uangnya (harganya), maka pembeli tersebut mengembalikan benda yang dibelinya itu kepada penjual semula. Menurut Ibnul `Abidin, Bay` Al Wafa` adalah: Suatu akad dimana seorang yang membutuhkan uang menjual barang kepada seseorang yang memiliki uang cash. Barang yang dijual tersebut tidak dapat dipindah-pindah (real estate/property/‘iqar) dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat meminta kembali barang itu. (Ibnul `Abidin, Raddul Muhtar, vol.iv/p.257)

Adapun definisi jual beli wafa’ menurut beberapa pendapat sebagai berikut :

• Definisi menurut Fiqh Sunnah
seorang yang membutuhkan uang menjual real estate/real property (barang yang tidak dapat dipindah-pindahkan seperti; rumah) dengan kesepakatan jika ia dapat melunasi (mengembalikan) harga tersebut maka ia dapat mengambil (memiliki) kembali barang itu. ( Sayyid Sabiq, Fiqh As-sunnah, vol.iii / p.166 )
• Definisi Yakan Zuhdi
Bai` Wafa` adalah: Suatu akad jual beli yang mana pembeli berkomitmen setelah sempurna akad bai` untuk mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjualnya sebagai ganti pengembalian harga barang tersebut. (Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`, p.131)

• Definisi Majallah al-Ahkam al-’adliyah Turki Usmani
Bay’ al-wafa’ is a contract whereby the owner of an estate (house or land) sells it, with a condition that he will have it back once he returns its price to the buyer (See Articles 118 and 396-403 of Majallat al-Ahkam al-Adliyah).

• Definisi Mustafa Ahmad Zarqa
Mustafa Ahmad Zarqa mendefinisilan, Bay wafa ialah. “:Dua jual beli yang dilakukan oleh dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba”.
Tenggang waktu pembelian kembali dapat terjadi 1 tahun atau 2 tahun.

Nama-nama Bay’ wafa
• Pada awal perkembangannya di Syiria, bay’ wafa’ disebut juga bay itha’ah
• Di Mesir dinamakan Bay al-Amanah
• Ulama Syafiiyah menyebutnya bay ‘uhdah dan bay ma’ad
• Ulama Hanabilah menyebutnya bay amanah
• Hanfiyah menyebutnya selain bay wafa, juga bay jaiz (artinya jual beli dibolehkan karena bersih dari riba). Innu Abidin Radd al-Mukhtar, Jilid 4, hlm. 246.

Asset (obyek akad) bay’ wafa’
Asset yang dijual dalam bay’ wafa’ biasanya rumah (property), sawah, kebun (benda-benda ‘iqar = benda yang tidak bergerak). Misalnya, Ahmad membutuhkan uang untuk suatu keperluan, maka ia menjual kebun kurmanya seluas 10 hektar kepada seseorang dengan harga 500 dinar dalam waktu dua tahun. Keduanya sepakat, jika waktu sudah berakhir, maka Ahmad membeli kembali kebun kurmanya seharga penjualan semula, yaitu Rp 500 dinar. Oleh karena akad yang digunakan adalah akad jual beli, maka pembeli boleh memanfaatkan (menikmati) hasil kebun tersebut, sehingga kebun itu mendatangkan keuntungan baginya, Tetapi kebun tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain.

Berdasarkan konsep jual beli wafa tersebut, jelas bahwa bay wafa ini berbeda dengan rahn (gadai), karena rahn adaah bentuk gadaian (jaminan hutang). Sementara barang yang digadaikan tidak boleh dimanfaatkan murtahin (pemberi hutang/gadai), kecuali jaminan itu berupa hewan tunggangan. Jika pemberi hutang memanfaatkan barang tersebut, maka praktik itu tergolong riba, sesuai hadits Nab Saw. Setiap pinjaman di mana pemberi hutang menarik manfaat dari hutang tersebut, maka ia termasuk riba.

Dalam bay’ wafa, status asset yang dijual bukanlah borg (gadaian), karena bay’ wafa adalah bentuk jual beli, sehingga asset yang dibeli pembeli (buyer) menjadi miliknya, makanya pembeli dengan bebas dapat memanfaatkannya dan menikmati hasilnya. Cuman ia tidak boleh menjual asset itu kepada orang lain. Hal ini disebut bay’ maushufah biz zimmah, artinya, jual beli yang disifati dengan tanggungan menjual kembali kepada penjual semula, yakni pembeli berkewajiban menjual kembali asset itu kepada penjual semula.

Perbedaan Bay wafa’ dengan gadai (rahn).
No Rahn
1 Pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang dibeli
2 Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan penerima gadai, kecuali hewan kendaraan dan atau izin pemilik
3 Biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang gadaian menjadi tanggung jawab pemilik barang
4 Status asset tetap milik yang menggadaikan
5 Jika barang gadaian rusak menjadi tanggung jawab murtahin (penerima gadaian), baik rusak kecil atau besar

Bay’ wafa
1. Pembeli sepenuhnya memiliki barang yang dibeli, tetapi mausufah biz zimmah
2. Barang yang sudah dibeli bebas dimanfaatkan pembeli selama jangka waktu yang disepakati
3. Biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pembeli
4. Status asset menjadi milik pembeli selama jangka waktu yang disepakati
5. Jika barang rusak sedikit, akad tetap berlangsung, kecuali rusak parah atau rusak total.

Persamaan Rahn dan Bay’ Wafa
No Persamaan
1 Kedua belah pihak sama-sama tidak boleh memindah tangankan barang itu kepada pihak ketiga
2 Baik rahn maupun bay wafa, pihak I (penjual/penggadai) sama-sama mendapatkan uang dengan menyerahkan barang
3 Jika terjadi kerusakan barang, maka kerusakan itu ditanggung murtahin dan pembeli, kecuali yang rusak sedikit (sesuai ‘urf)
4 Ketika hutang (uang penjualan) dikembalikan kepada pembeli (pada saat jatuh tempo) maka pembeli wajib memberikan barang kepada penjual semula
Manfaat bay’ wafa’
Menghindarkan masyarakat dari pinjaman riba dan Sebagai sarana tolong menolong antara pemilik dana dengan orang yang memerlukan dana.

Sejarah Bay’ Wafa
Menurut Abu Zahroh, tokoh ulama Mesir kontemporer yang terkemuka, Bay’ wafa sebagai praktik muamalat muncul di Asia Tengah (Bukhara dan Balkhan) pada pertengahan abad kelima Hijriyah dan selanjutnya merambat ke Timur Tengah. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa, bay’ wafa baru mendapatkan justifikasi para ulama Hanafi setelah bay wafa menjadi ‘urf dalam masyarakat Bukhara dan Balkhan, Jadi proses penerimaaannya dalam hukum syariah memakan waktu cukup lama .
Munculnya bay’ wafa’ disebabkan oleh para pemilik modal tidak mau lagi memberikan hutang kepada orang-orang yang memerlukan uang, jika mereka tidak mendapatkan imbalan apapun. Hal ini menyulitkan masyarakat yang membutuhkan uang cash. Kondisi ini mendesak mereka untuk menciptakan akad tersendiri, sehingga keperluan masyarakat terpenuhi dan keinginan orang-orang pemilik dana pun terealisasi.

Jalan keluar yang mereka ciptakan adalah bay’ wafa’. (Muhammad Abu Zahroh, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah,Mesir dar al-Fikti al-’Araby, hlm. 243)
Menurut Anas Zarqo, transaksi bay’ wafa dibutuhkan masyarakat, karena dengan jual beli ini, keperluan masyarakat yang membutuhkan uang terpenuhi, dan pada saat yang sama mereka terhindar dari riba. Ulama Hanafiyah membolehkan wafa’ ini didasarkan pada dalil istihsan ‘urfi, yakni istihsan karena praktik itu telah menjadi ‘urf dalam masyarakat serta jual beli ini memang dibutuhkan masyarakat (hajiyat).

Oleh karena bay’ wafa telah menjadi urf dan diterima baik di tengah masyarakat, maka pemerintahan Turki Usmani melalui Majallah Ahkam al-Adliyah, pada tahun 1876 M, memamasukkan bay’ wafa dalam Kodifikasi Undang-Undang Turki tersebut.
Bay’ Wafa dalam Undang-Undang

Selanjutnya, Lebanon dalam Undang-undang Qonun Milkiyah Libanon melegalkan konsep Bay` Al Wafa` untuk memberi kesempatan bagi peminjam uang (penjual) mengambil keuntungan dengan cara benar dan memberi kesempatan bagi yang meminjamkan uang (selaku pembeli) untuk dapat memanfaatkan barang yang dibelinya serta memenuhi keinginan pembeli untuk memiliki assetnya kembali setelah beberapa saat masa sewa. (Yakan Zuhdi, `Aqdul Bai`, p.132). Konsep bay’ wafa selanjutnya merambah ke Mesir. Pada tahun 1948 Mesir menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU ini mengakui secara sah bay’ wafa’, yang dicantumkan pada pasal 430 Undang-Undang tersebut. Demikian pula dalam kitab Undang-Undang Perdata Syiria (Qanun Madany al-Sury), bay’ wafa’ dicantumkan pada pasal 433. (Mustafa Ahmad Zarqa. Syarah Qanun Al-Sury : Al-”Uqud al-Musammah, Damaskus Dar Kitab, 1968), hlm.23).

Hukum Bay’ wafa’ menurut Ulama
Hanafiyah membolehkannya dan beberapa negara telah mengakui/ memasukkannya dalam perundang-undangan perdata, seperti Turki Usmani dan Lebanon. Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah tidak setuju dengan kebolehan bay’ wafa’.
Dasar atau dalil Syafiiyah dan Malikiyah ialah ada 2 :
1. Berpegang pada kaedah :
“Yang dipandang dalam akad-akad adalah maksud dan tujuan akad, bukan lapaz formal”.
2. Dalil Sadd al-Zari’ah, yaitu untuk mencegah terjadinya riba
Aplikasi Bay’ wafa/ bay istighlal di Bank Islam
Tahap 1. Pemilik menjual rumahnya kepada bank dengan harga tertentu
Tahap 2. Bank menyewakan/mengontrakkan rumah yang dibeli itu kepada pemilik tadi untuk jangka waktu tertentu.
Tahap 3. Setelah masa sewa/kontrak selesai, pemilik pertama akan membeli kembali rumahnya dari bank.
Celah Profitabilitas Bank Islam:
1. Tingkat sewa pada jangka waktu tertentu
2. Harga rumah yang lebih tinggi pada saat berakhirnya akad.
Dari bay’ wafa ke bay’ istighlal
1. Pada perkembangan selanjutnya bay’ wafa berkembang menjadi bay’ Istighlal
2. Bay’ istighlal ini hampir sama dengan Bay’ Wafa’, namun pada Bay Istighlal, benda yang dijual tersebut disewa kembali oleh penjual.
3. Bay’ Istighlal ini telah dicantumkan pada Kitab Undang-Undang Perdata Turki (Majallah al-Ahkam al-’adliyah, pasal 119.

sumber:http://www.facebook.com/topic.php?uid=255621610421&topic=15817 (komunitas perbankan syariah)
At-Tawarruq

At-Tawarruq




GUSTANI.ID - At-Tawarruq adalah jika seseorang membeli barang dari seorang penjual dengan harga kredit lalu ia menjual barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga selain dari penjual.
Dinamakan dengan nama At-Tawarruq dari kalimat waraqoh yaitu lembaran uang, sebab pembeli yang merupakan pihak pertama sebenarnya tidak menginginkan barang tapi yang ia inginkan hanyalah mendapatkan uang sehingga ia bisa lebih leluasa menggunakannya.

Contoh : Sesorang memiliki uang sebesar 1.000.000,- sedangkan ia butuh uang 10.000.000,-, maka ia pun mencicil motor senilai 11.000.000,- dengan panjar 1.000.000,- tersebut. Setelah motor ia pegang, ia menjualnya kepada pihak ketiga selain penjual dengan harga 10.000.000,-.

Jadi, letak perbedaannya dengan jual beli dengan cara Al-‘Inah hanya pada tempat penjualan kembali. Kalau jual beli dengan cara Al-‘Inah penjualannya kembali kepada pihak penjual sedangkan At-Tawarruq penjualannya kepada pihak ketiga selain dari pihak penjual.

Hukumnya

Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum At-Tawarruq ini :
1. Hukumnya adalah boleh. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan pendapat Iyas bin Mu’awiyah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/398), Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (8/232) dan Al-Mudayanah, Syaikh Sholih Al-Fauzan dalam Al-Farq Bainal Bai’i war Riba fii Asy-Syari’atul Islamiyah dan dalam Al-Muntaqo dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/399-400).
2. Hukumnya adalah haram. Ini adalah riwayat kedua dari Imam Ahmad dan pendapat ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia yang disebutkan dalam kitab 99 tanya-jawab dalam jual beli dan bentuk-bentuknya.

Tarjih:
Insya Allah yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Hal ini berdasarkan kaidah umum bahwa asal dalam jual beli adalah halal dan tercakup dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli”. (QS. Al-Baqorah : 275)
Dan dalam masalah At-Tawarruq ini tidak nampak bentuk riba baik secara maksud maupun bentuk, sementara manusia membutuhkan mu’amalah yang seperti ini dalam melunasi hutang, nikah dan lain-lainnya. Namun Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mensyaratkan bolehnya dengan beberapa ketentuan :
1.Ia butuh untuk melakukan transaksi tersebut dengan kebutuhan yang jelas.
2.Sulit baginya mendapatkan keperluannya dengan jalan Al-Qardh (pinjaman), As-Salam maupun yang lainnya.
3.Hendaknya barang yang akan ditransaksikan telah dipegang dan dikuasai oleh penjual.
Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca : Al-Fatawa 29/30, 302, 303, 434, 442, 446, Tahdzibus Sunan 5/108, Asy-Syarah Al-Mumti’ 8/231-233, Al-Mudayanah, Al-Jami’ lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah 2/1035-1036, Taudhihul Ahkam 4/398-400 (Cet. Kelima) dan Al-Farq Bainal Bai’i war Riba fii Asy-Syari’atul Islamiyah karya Syaikh Sholih bin ‘Abdullah Al-Fauzan.

sumber: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html
Akad Tawarruq

Akad Tawarruq


GUSTANI.ID - Dalam Bahasa Arab, akar kata dari tawaruq adalah “wariq” yang artinya : simbol atau karakter dari perak (silver). Kata tawarruq ini di gunakan untuk mengartikan, mencari perak, sama dengan kata Ta allum, yang arti nya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata Tawarruq dapat di arti kan dengan lebih luas yaitu mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lain nya. Secara literatur arti nya adalah berbagai cara yang di tempuh untuk mendapat kan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq ini di perkenal kan oleh Mazhab Hanbali. Mazhab Shafi’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang arti nya bertambah atau berkembang.

Dalam Hukum Islam, tawarruq arti nya adalah struktur yang dapat di lakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yatiu seorang yang membutuh kan likuditas. Transaksi tawarruq adalah ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan cicilan) dan menjual nya kembali kepada orang ke tiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara tunai, dengan harga yang lebih murah. Ada 3 formasi dari tawarruq:

1.Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi dengan cara kredit dan menjual nya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahui oleh pihak pihak lain akan niat nya tersebut di atas.

2.Seseorang (mutawarriq)yang membutuh kan uang tunai, memohon untuk di berikan pinjaman uang, dari penjual, yang menolak untuk meminjamkan uang nya, tapi penjual tersebut berkeinginan untuk menjual barang nya dengan cara kredit dengan harga tunai, lalu mutawarriq tersebut dapat menjual kembali barang tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi.

Kedua formasi transaksi tawarruq ini dapat di terima dan di Izin kan oleh para Ulama tanpa ada nya perdebatan.

3.Hampir sama dengan formasi no. 2, kecuali si penjual, menjual barang nya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Formasi ini masih di perdebat kan oleh para pakar Hukum ekonomi syariah.

Perbedaan antara Tawarruq dan Inah

Perbedaan antara Tawarruq dan Inah adalah, pada atransaksi bay’ al-inah, seseorang yang membutuh kan dana membeli barang dengan cara kredit, lalu menjual nya kembali kepada si penjual/pemilik barang dalam bentuk tunai, yang harga nya lebih rendah dari harga kredit nya. Akar kata dari inah adalah ayn (barang yang telah di beli) dapat menemukan jalan nya kembali kepada pemilik asal nya. Menurut kebanyakan dari para pakar Hukum Islam, Barang yang di gunakan adalah sebuah alat untuk melakukan hilah, yaitu rekayasa untuk menghindar dari hal hal yang di larang, seperti riba.

Tawarruq adalah ketika seseorang yang membutuh kan dana segar/uang tunai membeli barang dengan cara kredit lalu menjual nya kepada pihak ke 3 dengan cara tunai dengan harga yang lebih rendah, struktur transaksi nya tidak meng indikasi kan hilah (melegal kan cara untuk mendapat kan riba), karena barang tersebut tidak kembali pada pemilik asal nya. Dengan demikian para pakar Hukum Islam, berpendapat bahwa Tawarruq adalah tersaksi yang sah dan dapat di terima.

Legalitas dari Tawarruq

Para Ulama klasik dari mazhab Hanafi, Shafi’i dan Hanbali memandang tawarruq sebagai transaksi yang di perboleh kan secara legal. Para Ulama kotemporer/modern juga memandang transaksi tawarruq di perboleh kan, di antara para Ulama itu adalah Abdul Aziz Ibn Baz dan Muhammad ibn Salih al –Uthaymin. Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Bank - Bank syariah juga mengizinkan transaksi tawarruq ini, termasuk DPS dari Al-Rajhi Bank dan Kuwait Finance House. Islamic Fiqh Academy, yang beranggotakan negara negara Islam yang tergabung dalam OKI pada konferensi tahunan nya sesi ke 15 di kota Mekkah, telah mengeluarkan resolusi yang mendukung di perboleh kan nya transaksi tawarruq, dengan syarat, pembeli tidak menjual kembali barang yang telah di beli nya kepada penjual pertama dengan harga yang lebih rendah, langsung atau tidak langsung, yang kalau terjadi, hal itu masuk dalam katagori transaksi yang mengandung riba.

Para Ulama dari Mazhab Maliki tidak setuju dengan penjualan barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar apabila di lakukan oleh seseorang yang mengambil keuntungan pinjaman dengan cara yang masuk dalam katagory Riba. Sebagian dari para Ulama mazhab Maliki mnyatakan tidak setuju apa bila si penjual itu memperaktekan transaksi inah. Indikasi ini tampak nya membuat Tawarruq adalah transaksi yang tidak di perkenan kan oleh Mazhab Maliki. Umar Ibn Abdul ‘aziz and Muhammad Ibn –al Hasan, tidak setuju dengan tawarruq. Ibnu Taymiyyah dari Mazhad Hanbali, dan murid nya Ibn al-Qayim sangat tidak setuju dengan Tawarruq dan menyamakan dengan katagori Inah. Sebagian dari Ulama Hanafi telah melarang transaksi ini dan menyamakan nya dengan inah, namun sebagian lagi, seperti Ibn al-Humam, mengatakan kalau Tawarruq tidak terlalu di senangi atau Khilaf al –awla.

Larangan terhadap transaksi Tawarruq ini sangat erat kaitan nya dengan formasi spesific dari Tawarruq yang di praktek kan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan bukan dari praktek Tawarruq yang klasik (tawarruq fighi). Yaitu Tawarruq Munazam atau Regulated Tawarruq. Islamic Fiqh Academy Jeddah, pada sesi ke 17 konferensi tahunan nya, juga memandang bahwa Tawarruq Munazam ini Illegal atau dilarang, seperti yang telah di praktek kan oleh Lembaga Keuangan Syariah selama ini.

Argumentasi dari Ulama yang Pro-Tawarruq

Para Ulama yang merestui transaksi Tawarruq ini mempunyai dalil dari ayat ayat Al-Qur’an yang di unversal kan dan mereka berpendapat bahwa semua transaksi jual beli itu halal (di perboleh kan), kecuali ada bukti yang kuat untuk melarang nya. Secara universal memang transaksi al-bay adalah halal/legal. Tawarruq adalah salah satu transaksi al-bay yang termasuk dalam universal dari semua transaksi al –bay dan di anggap legal/halal walaupun tidak ada satu ayat dari Al-qur’an dan satu kutipan Hadist, serta tidak ada satu pun tindakan dari sahabat Nabi Muhammad SAW yang menyatakan Tawarruq tidak halal/di larang.

Salah satu Hadist yang tercatat oleh al-Bukhari dan Muslim terbukti telah mendukung transaksi ini. Ketika salah satu petani kurma dari Khaybar datang dan membawa kan Kualitas Kurma yang tebaik kepada Nabi Muhammad SAW , Nabi bertanya kepada petani tersebut apakah semua buah kurma dari Khaybar sangat baik mutu nya. Petani ini menjawab tidak, saya menukar dua ukuran (kg) kualitas kurma yang rendah untuk satu ukuran (kg)yang bagus, terkadang saya harus menukar 3 ukuran(kg) yang kulitas rendah untuk satu ukuran (kg) yang kualitas nya bagus. Lalu Nabi Muhammad melarang petani itu untuk melakukan transaksi itu dan malah menyarankan untuk menjual semua kualitas rendah nya agar mendapat kan uang tunai (berupa koin perak pada jaman itu) dan lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli Kurma dengan kualitas yang bagus. Hadist ini mengindikasikan di perkenankan nya suatu metode untuk meng hindari Riba. Semua media jual beli dan syarat syarat serta kondisi dari transaksi jual beli sudah terpenuhi, bebas dari faktor faktor yang di larang. Niat untuk mendapat kan kualitas Kurma yang lebih bagus tidak membatal kan struktur nya. Dengan demikian, hal ini menunjukan legalitas dari transaksi jual beli dimana maksud dan niat yang berlainan menggunakan suatu media dapat di terima dan dilakukan dan bebas dari riba secara explicit dan implicit. Jadi untuk mendapat kan likuiditas dengan media ini (tawarruq) sudah seharus nya di perkenan kan apabila memang di perlukan.

Peraturan dasar/orisinal atas di perboleh kan nya tawarruq menjadi dasar dukungan atas ke absahan nya. Itu arti nya, pada esensi nya semua transaksi di perboleh kan, kecuali ada bukti yang kuat yang berhubungan dengan salah satu transaksi yang spesifik. Al-Kasani mengatakan bahwa pertukaran kepemilikan pada barang, membuat tidak ada nya kemungkinan untu mendapat keuntungan dengan cara riba dalam struktur transaksi nya. Sementara itu kredit tanpa bunga (qard) tidak mungkin di dapat kan sewaktu- waktu, jadi dengan metode ini untuk mendapat kan likuditas, bisa di anggap sebagai transaksi yang biasa yang menggunakan barang/aset/komoditi sebagai media nya. Menurut para Ulama yang pro ini, mempraktekan transaksi ini adalah salah, hanya apa bila jual beli tersebut melibat kan orang yang seperti dalam transaksi inah, di mana niat untuk mendapatkan riba adalah sangat terlihat dengan jelas.

Argumentasi dari Ulama yang Kontra terhadap Tawarruq

Para Ulama yang menentang tawarruq konsentrasi utama nya pada aspek dari niat. Mereka mengatakan niat dari transaksi ini adalah untuk mendapat kan uang, yang dapat berakibat sama dengan menjual uang untuk mendapat uang lebih, sementara barang/komoditi nya hanya lah di gunakan sebagai media, yang kepemilikan nya tidak di niat kan. Untuk itu secara prinsip yang tegas dengan jelas ada nya kemungkinan untuk melakukan sebuah rekayasa untuk mendapakan uang tunai. Jadi, penolakan atas tawarruq ini berdasarkan ada nya hilah atau rekayasa untuk menghindar dari hal hal yang di larang, yang di implementasi kan untuk mendapat kan sesuatu yang sama dengan riba. Menurut Ibn Abas : “ini adalah transaksi uang terhadap uang dengan kain sutra di tengah-tengah nya”.

Para Ulama berpendapat bahwa hasil akhir dari sebuah transaksi sangat lah penting untuk menentukak ke absahan nya pada struktur tertentu. Kalau alasan utama praktek dari pada tawarruq adalah untuk mendapat kan uang sekarang, agar bisa mandapat kan keuntungan yang lebih besar di kemudian hari, maka sudah sepatut nya transaksi tawarruq ini di larang, karena tidak lebih dan tidak kurang identik dengan praktek untuk mendapat kan Riba.

Prinsip untuk menutup jalan/peluang (sadd-al-zarai), adalah argumentasi yang mendukung ke tidak absahan dari tawarruq, dimana praktek ini di kawatir kan adalah sebuah trik atau tipu daya untuk menghindar dari praktek riba. Para Ulama yang menentang tawarruq mengkutip beberapa hadist yang telah melarang transaksi inah yang menurut mereka, termasuk pada katagori yang sama, karena kedua praktek ini mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mendapat kan likuditas terhadap kewajiban yang jumlah nya lebih dan akan di bayarkan di masa yang akan datang.

Para Ulama dari Mazhab Hanbali, Ibn Taymiyyah, adalah salah satu yang menentang tawarruq, dan beliau mengatakan bahwa tawarruq tidak jauh berbeda dengan inah yang hanya bertujuan untuk mendapatkan dana segar/likuditas. Pemilik modal (penyandand dana) menjual aset nya kepada seseorang, bukan memberi nya uang, untuk mendapat kan ke untungan lebih nanti nya, ketika (pihak kedua) orang tersebut menjual aset itu kembali kepada penjual nya (pihak pertama), itu adalah inah, kalau di jual kepada orang lain (pihak ke tiga) itu adalah tawarruq. Aset yang di pindah kan ke pihak ke tiga, sebagai perantara, pihak ketiga yang menjual nya kembali pada pihak pertama, pihak ketiga menjadi muhallil, yaitu seseorang yang me legalitas kan riba untuk pihak pertama. Ibn Qayim, murid nya Ibn Taymiyyah menolak untuk mengizin kan praktek dari tawarruq, karena indikasi untuk mendapat kan riba ada dalam transaksi tawarruq. Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa sangat tidak mungkin untuk Syariah melegal kan kerusakan yang besar sementara melarang kerusakan yang lebih kecil, yaitu riba. Beliau mengutip statement yang di berikan oleh Umar ibn Abdul Aziz : tawarruq adalah saudara nya riba.

Untuk transaksi menggunakan hilah, para ulama berpendapat sah- sah saja, sepanjang tidak merusak fundamental, dasar dari pada prinsip prinsip syariah, atau merusak manfaat nya. Menurut salah satu hadist Nabi, yang berhubungan dengan hilah, masalah yang terpenting adalah niat, setiap perbuatan terjadi pada dasar nya karena ada nya niat, dan setiap orang akan mendapat pahala berdasar kan niat dalam melakukan segala sesuatu. Ketika niat seseorang baik, perbuatan nya dapat di terima, apa bila niat nya salah, perbuatan nya dapat di katakan salah.

Namun menurut prinsip dari Mazhab Shafi’i, ketika kata kata dalam akad sudah explicit, dan tidak diperlukan lagi suatu penjelasan, maka niat dari pihak pihak yang ber akad adalah sudah jelas. Verifikasi dari niat penting untuk di jelaskan apa bila ada kata kata yang tidak jelas/kabur arti nya.

Implementasi Tawarruq

Dari semua argument pro dan kontra mengenai tawarruq, sebagian besar para ulama kontemporer memberikan izin nya, sepanjang tidak berhubungan dengan sesuatu yang akan ber indikasi ke arah untuk mendapat kan riba. Kondisi dari transaksi tawarruq sifat nya bedasar kan ke inginan (hajah) dan bukan berdasar kan kebutuhan yang mendesak (darurah). Oleh karena itu memberikan regulasi di dalam transaksi tawarruq menjadi ke harusan dalam rangka memonitor implementasi nya. Oleh sebab itu kebutuhan akan mencari jalan untuk mendapt kan uang tunai melalui transaksi tawarruq harus murni berdasarkan kebutuhan likuditas orang tersebut, bukan untuk orang lain. Sehingga ada pendapat Ulama yang mengatakan bahwa transaksi tawarruq di perboleh kan apa bila tidak ada cara lain untuk mendapat kan likuditas, seperti pinjaman bebas bunga atau qard. Ulama lain tidak setuju karena tawarruq dalam formasi yang sederhana, yaitu tawarruq fighi masuk dalam katagory jual beli (trading), walau pun motif nya adalah untuk mendapat kan likuditas, yang tidak dapat di katakan sebagai illegal motif. Sama dengan jual beli untuk mendapat kan barang, niat untuk mendapat kan liquditas untuk keperluan di masa yang akan datang adalah sama dan tidak perlu ada nya regulasi yang membatasi transaksi ini.

Sementara itu para Ulama yang lain berpendapat bahwa agar tawarruq dapat di terima oleh semua pihak yang terkait, maka beberapa regulasi harus di buat, untuk memastikan bahwa esensi dari transaksi jual-beli masih eksis. Salah satu syarat nya adalah, penjual yang menjual barang nya kepada mutawarriq harus memiliki barang yang akan di jual nya pada saat berlangsung nya akad. Di mana hal itu sesuai dengan hadist nabi yang mengatakan : “ janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki” itu arti nya tidak sah akad jual beli apa bila, penjual tidak memiliki barang yang akan di jual nya kepada si pembeli, sama ketentuan nya dengan transaksi jual beli yang lain nya yang telah di atur di dalam syariah. Syarat yang kedua adalah, penjualan yang kedua harus kepada pihak ke tiga, bukan pada pihak pertama, seperti pada transaksi bay’al-inah.

Tawarruq Munazam

Struktur dari tawarruq yang dapat di terima oleh sebagian besar ulama, telah di adopsi oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan esensi tujuan yang serupa. Formasi yang di implementasikan oleh Bank- Bank Syariah, telah di modifikasi sedemikian rupa, yang struktur nya berbeda dengan tawarruq klasik atau tawarruq fighi. Struktur tawarruq yang sudah di modifikasi oleh Bank- Bank Syariah variasi nya bisa ber beda antara satu Bank syariah dengan Bank-Bank syariah yang lain nya, yang di sebut dengan nama tawarruq munazam atau regulated tawarruq atau organized tawarruq.

Yang di maksud dengan tawarruq munazam adalah: seorang nasabah membeli komoditi dari bank, dengan prinsip murabahah, lalu pembayaran nya di lakukan dengan harga tangguh, setelah komoditi tersebut pindah tangan, nasabah menunjuk bank sebagai agen nya untuk menjual kembali komoditi tersebut kepada nasabah yang lain dengan harga yang lebih rendah, dan di bayar tunai.

Implementasi dari pada transaksi tawarruq munazam ini juga berlaku di pasar international. Bank syariah membeli komoditi dari pasar international di bayar tunai dan menjual nya kembali kepada nasabah nya dengan prinsip murabahah dengan harga yang lebih tinggi, lalu bank menjual kembali barang tersebut mewakili nasabah nya (prinsip wakalah) kepada pihak ketiga. Lalu dana yang di bayarkan ke Bank akan di serah kan ke nasabah bank, yang akan membayar transaksi murabahah nya dengan cicilan dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan perjanjian di muka. Process ini melibat kan broker pasar komoditi international, yang mendapat sejumlah komisi untuk jasa nya. Prosedur ini juga dapat di lakukan pada keperluan likuditas nasabah pada investasi mudarabah (Mudarabah Investment).

Process yang lain nya adalah untuk menyediakan likuditas untuk Bank Syariah. Bank Syariah menyetor kan sejumlah uang kepada Bank Syariah lain di luar negri. Berdasar kan perjanjian, Bank Syariah yang di luar negri bertindak sebagai agen (prinsip wakalah) membeli komoditi dari pasar international di bayar tunai, lalu menjual kembali komoditi tersebut ke pada Bank nya sendiri, dengan pembayaran yang di tangguh kan, lalu menjual kembali barang tersebut ke pasar international dengan dibayar tunai. Process ini menggunakan prinsip murabahah international, yang dapat menambah pendapatan Bank. Process tawarruq ini melibat kan transfer sejumlah uang ke luar negri yang biasa nya menggunakan benchmark interest rate pada saat itu. Prosedur dari tawarruq munazam:

1.Seorang Nasabah yang membutuh kan dana datang ke Bank Syariah dan membuat perjanjian dengan bank untuk membeli komoditi dari Bank setelah Bank membeli nya dari broker.

2.Bank Syariah membeli komoditi.

3.Bank Syariah menjual kembali komoditi tersebut kepada nasabah dengan harga tangguh.

4.Nasabah akan menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut di bayar tunai.

5.Bank Syariah menjual komoditi ke pada pihak ketiga (biasa nya kepada broker lain) di bayar tunai.

6.Uang tunai hasil penjualan disetorkan ke rekening nasabah.

7.Pada akhir nya, nasabah mendapat kan dana yang di butuh kan nya, dan mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan nya kepada Bank atas pembelian komoditi pada transaksi no. 3 di atas.

Untuk menghindari rumit nya transaksi murabahah ada beberapa Bank yang menghilang kan beberapa prosedur , salah satu nya prinsip wakalah atau wakil dari nasabah untuk membeli barang dari pihak luar, sehingga ada beberapa Bank Syariah yang memilih untuk memiliki show room nya sendiri untuk kendaraan roda 2 dan 4 dan barang barang electronic agar lebih mudah process jual beli murabahah nya, salah satu nya adalah Bank Al-Rajhi.

Perbedaan antara Tawarruq Fighi dan Tawarruq Munazam

Tawarruq Munazam Tawarruq Fighi

  1. Di lakukan oleh 4 Pihak 1. Di lakukan oleh 3 pihak
  2. Ada perjanjian di muka untuk membeli komoditi 2. Tidak ada perjanjian untuk membeli
  3. Tidak ada perjanjian untuk membeli dari 3. Hanya ada 2 dasar jual beli Nasabah (Mutawarriq)
  4. Melibatkan perjanjian bersama/MoU yang harus 4. Tidak ada MoU sesuai dengan prosedur.
  5. Ada nya penunjukan Bank sebagai wakil dari nasabah 5. Nasabah menjual sendiri komoditi nya untuk menjual komoditi kepada pihak lain nya.
  6. Tidak terjadi nya pemindahan fisik dari komoditi, 
  7. Pemindahan komoditi secara fisik terjadi hanya sebatas penanda tanganan akad jual beli. setiap kali terjadi nya akad jual-beli.


Argumentasi dari para Ulama yang Pro pada Tawarruq Munazam

Para ulama yang mengizin kan implementasi dari tawarruq munazam ini berpendapat bahwa setiap langkah dari prosedur yang di lalui dalam process nya sesuai dengan prinsip syariah.Kalau setiap process suatu akad yang terlibat di dalam nya sah, maka tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa semua prosedur nya sah, yaitu:

1.Bank membeli komoditi dari pasar komoditi dan secara konstruktif memiliki komoditi tersebut, melalui beberapa klasul dalam dokument transaksi, atas dasar janji untuk membeli dari Nasabah nya.

2.Bank menjual komoditi dengan prinsip murabahah dan hak ke pemilikan barang pindah kepada Nasabah.

3.Nasabah menunjuk bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut.

4.Bank kemudian menjual kembali komoditi tersebut kepada pihak ke tiga.

5.Bank memberikan dana hasil penjualan kepada nasabah.

Pertama tama yang harus di bahas di sini adalah perjanjian sepihak (wa’ad) untuk membeli komoditi dari nasabah, yang masih dalam perdebatan, apakah janji tersebut dapat di paksa untuk di patuhi atau tidak. Kalau ke-dua belah pihak membuat perjanjian bersama untuk transaksi jual beli yang akan dilakukan kemudian, Imam Shafi’i mengatakan kalau transaksi tersebut tidak sah. Namun demikian kalau hanya salah satu pihak berjanji untuk membeli komoditi tersebut, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh banyak. Hal ini di karenakan Bank yang mengharus kan nasabah nya untuk membuat perjanjian sepihak kepada Bank untuk membeli komoditi, tanpa ada nya janji dari pihak Bank untuk menjual komoditi tersebut kepada nasabah nya. Sebagain daripada para Ulama mengatakan kalau janji sepihak tidak dapat di paksa untuk di implementasi kan, sementara itu para Ulama kontemporer merasa demi kepentingan kelancaran transaksi komersil pada saat ini, maka janji sepihak harus lah mengikat.

Yang kedua, jual-beli pada transaksi murabahah, dengan dasar harga beli di tambah dengan ongkos dan laba Bank, komoditi yang di beli nasabah dari Bank biasa nya di bayar dengan cicilan. Dengan demikian apabila, suatu komoditi di jual dengan harga yang lebih tinggi ( di bayar dengan cara mencicil) dari harga tunai nya, maka transaksi tersebut adalah transaksi yang sah.

Yang ke tiga, ada nya akad wakalah, ketika nasabah menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut. Dalam Hukum Islam wakalah adalah akad yang sah, yang dapat di lakukan dengan upah atau komisi atau free of charge/gratis.

Para ulama yang mendukung tawarruq munazam berpendapat bahwa transaksi nya sangat serupa dengan tawarruq fighi, hanya lebih well oranized (teratur) agar lebih lancar dan cepat proses nya.

Argumentasi dari para Ulama yang kontra pada Tawarruq Munazam

Perdebatan yang terjadi pada tawarruq munazam adalah untuk tidak meng ikut sertakan formasi tawarruq yang ketiga, yaitu : si penjual, menjual barang nya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Dengan begitu arti nya tawarruq munazam adalah indikasi dari kerjasama antara Bank dan nasabah nya yang bertujuan untuk menyediakan dana segar terhadap kewajiban kredit untuk nasabah nya. Sehingga prinsip objektifitas dari niat dalam konteks ini sangat lah relevan. Nasabah yang berniat untuk mendapat kan uang tunai, dan membayar sejumlah dana yang lebih di kemudian hari melalui akad, penunjukan wakil dan Mou. Karena tujuan utama nya adalah untuk mendapat kan likuditas, yang dapat pula di lakukan melaui process tawarruq fighi.

Peran Bank Syariah dalam transaksi ini bukan hanya terbatas sebagai perantara untuk pembelian komoditi, seperti pada prinsip murabahah, tetapi keterlibatan Bank Syariah di sini juga untuk mendapat kan ke untungan dari memberi fasililitas untuk mencari dana segar, terhadap hutang yang lebih tinggi dari jumlah uang tunai yang di dapat nasabah nya.Bank Syariah tidak pernah bermaksud untuk menyediakan komoditi tersebut kepada nasabah nya. Bank Syariah mempunyai niat untuk mendapat kan keuntungan dari harga komoditi dengan cara pembayaran cicilan, di kemudian hari, sementara si nasabah berniat untuk mendapat kan uang tunai, untuk menutupi ciclan nya yang jumlah nya lebih besar dari uang tunai yang di dapat nya. Jadi sangat jelas di sini ada nya persamaan hilah atau rekayasa untuk melakukan hal hal yang di larang, yang indikasi ke arah untuk mendapatkan riba yang permanent sifat nya. Melalui beberapa process, Bank Syariah hanya berperan sebagai perantara yang tidak sungguh sungguh tertarik dengan jual beli komoditi atau memasuki pasar komoditi international. Begitu juga nasabah nya, tidak berniat untuk memiliki komoditi tersebut atau pada kasus kasus tertentu tidak tahu manahu tentang ada nya process jual beli komoditi. Karena tujuan utama nya hanya lah untuk mendapat kan uang tunai segera dari Bank, dengan berhutang yang akan di bayar dengan cicilan. Oleh karena itu , sebagian dari Ulama mengangap transaksi ini adalah transaksi Ribawi.

Dari hasil observasi para Ulama, tawarruq munazam telah melanggar beberapa larangan yang di sebut kan dalam hadist, karena secara explicit sama dengan formasi dalam inah, karena komoditi nya kembali kepada penjual asal nya, di tambah dengan komisi yang di terima nya, yang masuk dalam katagori “dua transaksi al –bay dalam satu transaksi al bay”. Salah satu hadist yang di langgar juga adalah “al bay yang tidak ada relevansi dengan kondisi nya (bay’wa syart)”, yang sudah sangat jelas di larang. Juga ada larangan mengenai “ al bay dan qard” = jual beli dan pinjaman sangat relevan di sini. Dimana pada transaksi ini jual beli untuk mendapat kan ke untungan melalui pinjaman. Jadi tujuan dari pada tawarruq munazam ini adalah pertukarana antara uang tunai dengan hutang yang lebih besar nilai nya. Itu sebab nya tawarruq munazam tidak dapat memenuhi qualifikasi sebagai pembiayaan alternatif dari pada pembiayaan konvensional yang berbasis interest (bunga/riba).

Satu hal yang juga banyak di kritik oleh para ulama yang tidak setuju dengan implementasi dari transaksi tawarruq munazam ini adalah: komoditi yang di beli di pasar international adalah sebuah refleksi dari transaksi ribawi, yaitu riba al fadl, yang dilarang.

Islamic Figh Academy Jeddah, pada konferensi tahunan nya yang ke 17, tidak memberi izin atas praktek tawarruq munazam yang berlaku di beberapa Bank Syariah pada saat ini, di karenakan praktek tawarruq munazam hanya lah sebatas di atas kertas untuk mendapat kan uang tunai.

Praktek tawarruq munazam pada Perbankan Syariah adalah untuk keperluan personal financing, sukuk dan pasar komoditi international. Pada transaksi tawarruq munazam ada terjadi nya 3 (tiga) akad murabahah, yang pertama jual - beli di antara Bank dan penjual komoditi, yang kedua, jual –beli di antara Bank dan nasabah. Yang ketiga, jual-beli antara nasabah dan pihak ketiga (pihak lain yang bukan Bank dan Bukan penjual pertama dari komoditi tersebut). Di dalam transaksi ini juga terjadi 2 (dua) akad wakalah, yang pertama, Nasabah menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk membeli komoditi dari si penjual, yang kedua ,ketika nasabah menunjuk Bank sebagai wakil nya untuk menjual kembali komoditi tersebut pada pihak ke tiga. Terkadang ada akad wakalah yang ke tiga antara Bank dan penjual/dealer untuk menegosiasikan harga untuk penjualan Murabahah yang ke tiga. Biasa nya dalam process ini komoditi nya tidak berpindah tangan dari penjual pertama, atau komoditi yang di beli di pasar komoditi international, di mana fisik dari barang tersebut tidak ada. Process ini melibat kan 4 pihak : penjual pertama, nasabah, Bank dan pembeli (pihak ke tiga). Prosedur setiap Bank syariah berbeda beda, ada juga bank yang sudah membeli dulu komoditi nya, dan nasabah tidak perlu membuat perjanjian untuk membeli, tapi Bank langsung menawarkan komoditi kepada nasabah dengan cara musawamah di mana harga dapat di negosiasi kan dan nasabah tidak tahu harga asli dan keuntungan yang di dapat oleh Bank dari hasil penjualan ini.



Kesimpulan:

Para Ulama masih berdebat mengenai transaksi tawarruq. Pada transaksi tawarruq fighi, transaksi nya adalah murni jual beli, di mana ada pemindahan kepemilikan barang, sementara praktek dari tawarruq munazam yang di lakukan oleh beberapa Bank Syariah pada saat ini, adalah sebuah process untuk mendapat kan uang tunai di mana transaksi jual beli nya hanya di atas kertas dan tidak ada perpindahan aset, yang arti nya praktek tawarruq munazam sudah melanggar prinsip syariah yang utama yaitu:” seseorang tidak dapat menjual barang yang tidak di miliki oleh nya”. Oleh sebab itu transaksi ini tidak di izin kan oleh Islamic Figh Academy Jeddah pada resolusi nya yang ke 17.



Reference:

INCEIF 2006, Applied Shariah in Financial Transactions

15-02-2008

http://nibrahosen.multiply.com/journal/item/21

PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI