Kerangka Tata Kelola Syariah pada Bank Syariah

Kerangka Tata Kelola Syariah pada Bank Syariah

GUSTANI.ID - Dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yaitu Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah khususnya untuk strategi Penguatan Tata Kelola Syariah, serta pilar ke-5 mengenai Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah khususnya untuk strategi Pengaturan yang Berorientasi pada Ketahanan, Daya Saing dan Dampak Socio-Economic, dengan memperhatikan best practice dan/atau standar internasional, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

POJK ini juga diterbitkan dalam rangka melengkapi framework tata kelola di BUS/UUS (Bank) yang akan mencakup tata kelola umum dan tata kelola syariah. Ketentuan mengenai tata kelola yang sifatnya umum akan mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola Bank Umum), sedangkan ketentuan tata kelola syariah akan mengacu pada POJK Tata Kelola Syariah ini.

POJK Tata Kelola Syariah ini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diantaranya menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services dan draft revisinya. POJK Tata Kelola Syariah ini juga diharmonisasikan dengan POJK Tata Kelola Bank Umum yang telah diterbitkan sebelumnya. Secara umum ketentuan ini bertujuan untuk memberikan penguatan tata kelola dalam pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional Bank, antara lain melalui pengaturan mengenai kerangka tata kelola syariah serta penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS.

Sebagaimana Pasal 4 POJK Tata Kelola Syariah, Bank wajib memiliki kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan paling sedikit melalui:

  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS;
  2. penerapan fungsi kepatuhan syariah;
  3. penerapan fungsi manajemen risiko syariah;
  4. penerapan fungsi audit intern syariah; dan
  5. pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah.
Fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern di dalam Bank dan masing-masing fungsi bertanggung jawab kepada Direksi yang membawahkannya. Fungsi-fungsi tata kelola syariah tersebut dapat dibentuk menjadi satuan kerja tersendiri atau merupakan bagian dari satuan kerja terkait. Pada pelaksanaan tugasnya dalam pelaksanaan tata kelola syariah, fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah tersebut menerima masukan, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan DPS.

1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS

DPS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik. DPS bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Bank atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk memberikan opini syariah terkait kegiatan Bank. DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran.

2. Penerapan fungsi kepatuhan syariah

Bank wajib memiliki fungsi kepatuhan syariah yang didukung oleh pejabat minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah. Tugas dan tanggung jawab fungsi kepatuhan syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. 

3. Penerapan fungsi manajemen risiko syariah

Bank wajib memiliki fungsi manajemen risiko syariah yang didukung oleh pejabat minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah dalam pelaksanaan fungsi manajemen risiko syariah. Tugas dan tanggung jawab fungsi manajemen risiko syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

4. Penerapan fungsi audit intern syariah

Bank wajib memiliki fungsi audit intern syariah yang didukung oleh pejabat minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman mengenai operasional perbankan syariah dalam pelaksanaan fungsi audit intern syariah. Laporan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah disampaikan kepada DPS, direktur utama, dan Dewan Komisaris. Tugas dan tanggung jawab fungsi audit intern syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan fungsi audit intern pada bank umum.

5. Pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah

Bank wajib melakukan kaji ulang ekstern terhadap penerapan tata kelola syariah. Kaji ulang ekstern dilakukan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Kaji ulang ekstern dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan Juni tahun ketiga berikutnya. Penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam melaksanakan kaji ulang ekstern dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi komite audit. Bank wajib menyampaikan laporan hasil kaji ulang ekstern kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode kaji ulang ekstern berakhir. Bank wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil kaji ulang ekstern.




Penerapan Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

Penerapan Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

GUSTANI.ID - Tanggal 18 September 2024 saya berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam acara Gebyar Tematik Online yang diadakan oleh Sekolah Amil Indonesia dalam rangka memperingati Milad ke-8 Sekolah Amil Indonesia. Tema yang saya sampaikan mengenai Penerapan Indeks Kesehatan OPZ. Disampaikan bersama Ust. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D - Direktur PUSKAS BAZNAS RI.

Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (IKOPZ) merupakan suatu alat ukur yang dikembangkan oleh Puskas BAZNAS untuk mengukur kemampuan OPZ dalam melaksanakan kegiatan dan menjaga kelangsungan Lembaga. Indeks ini disusun dengan merujuk metode penilaian tingkat kesehatan pada entitas syariah lainnya, seperti bank syariah dan koperasi syariah. Adapun indikator dan variabel yang digunakan merujuk pada indeks - indeks OPZ yang telah dirilis oleh Puskas BAZNAS RI. Saya tercatat menjadi salah satu penyusun buku kajian Indeks Kesehatan Organisasi Pengelola Zakat (Ebook dapat didownload gratis).

Penilaian IKOPZ mencakup faktor keuangan dan manajemen. Faktor Keuangan IKOPZ diukur secara kuantitatif melalui rasio keuangan yang terdiri dari 4 variabel yaitu Aktivitas, Operasional, Likuditas, dan Pertumbuhan. Sedangkan Faktor Manajemen diukur secara kualitatif melalui penilaian dengan skala likert 1 – 5 atas 3 variabel yaitu Manajemen Umum, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan Syariah. 

Penilaian IKOPZ dilakukan dalam beberapa tahapan berikut ini:

  1. Tahap I : Penetapan skor setiap indikator
  2. Tahap II : Penetapan peringkat setiap variabel
  3. Tahap III : Penetapan Peringkat Komposit Faktor Keuangan dan Faktor Manajemen
  4. Tahap IV : Penetapan Peringkat Komposit Indeks Kesehatan OPZ

Skala penilaian IKOPZ menggunakan skala pemeringkatan 1 – 5. Penetapan peringkat komposit IKOPZ dilakukan dengan Matrik Konversi atas peringkat IKOPZ Faktor Keuangan dan peringkat IKOPZ Faktor Manajemen. Kriteria penetapan peringkat komposit IKOPZ adalah sebagai berikut:


Indeks Kesehatan OPZ ini dapat dijadikan sebagai ukuran dalam menilai kinerja lembaga zakat baik BAZNAS atau LAZ. Penilaiannya dapat dilakukan secara mandiri (self asessement) oleh manajemen lembaga zakat untuk diungkapkan pada Laporan Keuangan Tahunan. Informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi oleh manajemen atau pihak lainnya.

Bagi lembaga zakat yang berminat untuk didampingi dalam proses penilaian tingkat kesehatan OPZ dapat menghubungi saya DIKONTAK.

Workhsop Akuntansi Syariah untuk Koperasi di Semarang

Workhsop Akuntansi Syariah untuk Koperasi di Semarang

GUSTANI.ID - Tanggal 26 September 2024 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda Workshop Akuntansi Syariah untuk Koperasi: Implementasi PERMENKOP-UKM No. 2 Tahun 2024 di Hotel Candi Indah Kota Semarang. Agenda ini diselenggarakan oleh PBMT Institute dan dihadiri oleh KSPPS/USPPS di wilayah Jawa Tengah. 

Materi yang saya sampaikan terkait dampak perubahan kebijakan akuntansi Koperasi dari SAK ETAP ke SAK EP yang akan berlaku efektif tahun 2025. Penerapan SAK EP telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator KSPPS/USPPS berdasarkan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Perubahan signifkan ada pada dua aspek, yaitu aspek penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi transaksi signifkan. 





Kebutuhan Narasumber atau Pendampingan Implementasi Kebijakan Akuntansi Koperasi berdasarkan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024 dalam menghubungi saya DIKONTAK



Jenis dan Format Laporan Keuangan Koperasi Syariah Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

Jenis dan Format Laporan Keuangan Koperasi Syariah Terbaru Berlaku Mulai Tahun 2025

GUSTANI.ID - Awal tahun 2024, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan terbaru berupa Permenkop-UKm No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi yang menggantikan peraturan tentang Pedoman Akuntansi Koperasi Tahun 2015. Keluarnya peraturan terbaru tentang kebijakan akuntansi koperasi dilatarbelakangi karena dicabutnya SAK ETAP dan berlakunya SAK Entitas Privat sebagai pengganti.

Salah satu pengaturan dalam peraturan tersebut adalah terkait penyajian laporan keuangan Koperasi Syariah yang mengacu pada ketentuan SAK Syariah. Komponen laporan keuangan koperasi syariah yang lengkap terdiri dari 8 (delapan) jenis, yaitu :

  1. Laporan Posisi Keuangan
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
  6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
  7. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
  8. Catatan atas Laporan Keuangan
Materialitas penyajian laporan keuangan Koperasi diatur 5% dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pos aset yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total aset disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos liabilitas yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total liabilitas disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos dana syirkah temporer yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total dana syirkah temporer disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos pendapatan yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total pendapatan disajikan dalam pos tersendiri;
  • Pos beban yang berjumlah minimal 5% (lima persen) dari total beban disajikan dalam pos tersendiri;

Berikut ini adalah format laporan keuangan untuk KSPPS/USPPS yang diatur dalam Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024. Format ini sebagai acuan minimum, dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kompleksitas transaksi masing - masing Koperasi.

1. Laporan Posisi Keuangan

Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas Koperasi pada tanggal tertentu (juga disebut Neraca). Komponen Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS terdiri dari 4 unsur yaitu:
  1. ASET yaitu Sumber daya yang dikendalikan oleh Koperasi sebagai akibat dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan mengalir ke Koperasi.
  2. LIABILITAS yaitu Kewajiban saat ini Koperasi yang timbul dari peristiwa (transaksi dan peristiwa lain) masa lalu yang penyelesainnya diperkirakan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya Koperasi yang mengandung manfaat ekonomik 
  3. DANA SYIRKAH TEMPORER yaitu Dana yang diterima dengan jangka waktu tertentu dari Anggota, Koperasi lain, dan pihak lain Dimana Koperasi memiliki hak untuk mengelola dan tersebut dengan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan
  4. EKUITAS yaitu Hak residual (sisa) atas aset Koperasi setelah dikurangi seluruh liabilitas, dan/atau dana syirkah temporer.
Ketentuan penyajian Laporan Posisi Keuangan KSPPS/USPPS adalah sebagai berikut:
  • Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan tidak dikelompokan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar
  • Liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo dan tidak dikelompokan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka Panjang;
  • Dana syirkah temporer disajikan diantara liabilitas dan ekuitas.



2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Laporan Perhitungan Hasil Usaha adalah Laporan keuangan yang menyajikan seluruh objek penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode, termasuk dari objek dari penghasilan komprehensif lain. Laporan sisa hasil usaha disajikan dalam satu laporan yang terdiri atas Sisa Hasil Usaha (Laba Rugi) dan penghasilan komprehensif lain.




3. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas suatu entitas yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aset neto atau kekayaan selama periode pelaporan. Laporan perubahan ekuitas disajikan sebagai laporan tersendiri dan tidak digabung dengan laporan perhitungan hasil usaha Informasi yang disajikan adalah setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode.



4. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas adalah laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas Koperasi untuk suatu periode, menunjukan secara terpisah perubahan selama periode dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan. Informasi arus kas memberikan dasar bagi pengguna untuk menilai kemampuan Koperasi dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan dalam menggunakan arus kas tersebut. 

Laporan arus kas disajikan menjadi arus kas dari operasi menggunakan metode langsung, arus kas investasi dan arus kas pendanaan.



5. Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil

Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan yang menggunakan dasar akrual dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada Anggota dan Koperasi lain yang menggunakan dasar kas. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil menyajikan pendapatan usaha mudharib yang diakui dan diterima pada tahun berjalan.



6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penyaluran dana zakat kepada entitas pengelola zakat meliputi sumber dana, penyaluran dana selama satu periode, serta saldo dana zakat yang menunjukan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

Laporan sumber dan penyaluran dana zakat menyajikan sumber zakat dari internal dan eksternal dan penyaluran zakat kepada amil.




7. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo dana kebajikan yang menunjukkan dana kebajikan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

Dana kebajikan terdiri dari:
  1. Infak
  2. Sedekah
  3. Pengembalian dana kebajikan produktif
  4. Denda
  5. Bunga bank



8. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan keuangan. Informasi yang disajikan :
  1. Menyajikan Informasi dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansispesifik yang digunakan
  2. Mengungkapkan Informasi yang disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan
  3. Memberikan Informasi yang tidak disajikan disajikan di bagian mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan
Urutan penyajian CALK yaitu:
  1. Informasi umum Koperasi
  2. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK Entitas Privat.
  3. Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
  4. Informasi pendukung pos-pos Laporan Keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam Laporan Keuangan dan urutan penyajian komponen Laporan Keuangan
  5. Pengungkapan lain termasuk kontinjensi, komitmen, dan pengungkapan keuangan lainnya dan nonkeuangan

Semoga bermanfaat !

Bagi Koperasi yang membutuhkan jasa pendampingan implementasi SAK Entitas Privat dan SAK Syariah pada Koperasi dapat menghubungi saya DIKONTAK



Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

GUSTANI.ID - Tanggal 7 September 2024 saya berkesempatan menjadi narasumber dalam agenda Workshop dan Pelatihan Internal BPRS Dinar tentang Fraud Dtection System (FDS) yang diadakan di Holten Golden Palace Mataram, NTB. Saya hadir bersama tim dari PT Citra Guna Bersama Consulting. 



Fraud Detection System (FDS) pada Sektor Perbankan

Definisi Fraud

Berikut ini definisi fraud dari berbagai sumber:

  1. Tindakan sengaja memberikan gambaran yang salah tentang hal yang benar atau menyembunyikan hal yang benar, untuk mempengaruhi orang lain agar bertindak menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain - Black’s Law Dictionary 8th Edition
  2. Suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu di dalam maupun di luar organisasi atas dasar kesengajaan dengan tujuan untuk menguntungkan individu/organisasi dan mengakibatkan adanya kerugian - Institute of Internal Auditor (IIA)
  3. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu manipulasi atau memberikan laporan keliru terhadap pihak lain) yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain - Association of Certified Fraud Examination (ACFE)
  4. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung - POJK Nomor39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

Faktor Terjadinya Fraud

Berdasarkan teori The Fraud Diamond Theory, fraud dapat terjadi karena 4 faktor berikut ini:

  1. PRESSURE - Tuntutan akan pemenuhan kebutuhan yang mendesak dapat menjadikan seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan fraud. Dapat timbul karena tuntutan gaya hidup yang berujung kepada keserakahan sehingga melakukan kejahatan.
  2. OPPORTUNITY - Kesempatan merupakan suatu keadaan yang bisa datang kapan saja dan peluangnya bergantung pada tingkat kedudukan seseorang. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar peluang melakukan fraud. Kesempatan dapat timbul karena terdapat kelemahan pengendalian internal atau pencegahan atau pendeteksian kecurangan.
  3. CAPABILITY - Kemampuan di sini sangat terkait dengan posisi, kecerdasan/kreatifitas, dan kemampuan persuasi. Tiga hal ini sangat menentukan mampu tidaknya seseorang melakukan kecurangan
  4. RATIONALIZATION Kondisi pelaku untuk mencari pembenaran atas tindakannya

Klasifikasi Fraud

Fraud dikalsifikasikan menjadi 3 jenis:
  1. Korupsi (Corruption) - Tindakan menyalahgunakan kewenangannya dalam transaksi bisnis melalui pelanggaran terhadap aturan untuk memperoleh manfaat pribadi baik secara langsung atau tidak langsung. Bentuk tindakan korupsi terdiri atas 4 (empat) bentuk kegiatan yaitu benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, dan pemerasan.
  2. Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation) - Pencurian atau penyalahgunaan sumber daya organisasi. Penyalahgunaan aset dapat berupa aset finansial atau berbentuk aset inventaris atau aset lainnya. Penyalahgunaan aset inventory atau aset lainnya dapat berbentuk penyalahgunaan atau pencurian. Penyalahgunaan aset finansial terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu pencurian uang tunai, kecurangan tanda terima uang, dan kecurangan pencairan.
  3. Penipuan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud) - Tindakan yang disengaja untuk mengubah informasi material dalam laporan keuangan organisasi seperti understateatau overstate

Fraud Detection System (FDS)

Fraud Detection System (FDS) adalah sistem yang dirancang untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau penipuan dalam transaksi finansial. Dalam konteks Core Banking System (CBS), FDS dapat dianggap sebagai komponen penting untuk memastikan keamanan dan integritas transaksi.

Dalam arsitektur CBS, FDS biasanya ditempatkan di layer middleware atau application layer. Berikut adalah ilustrasi posisi FDS dalam arsitektur CBS:
  1. Presentation Layer: Antarmuka pengguna (misalnya, teller, ATM, internet banking).
  2. Application Layer (Middleware): Tempat FDS biasanya berada, bersama dengan layanan lain seperti pengolahan transaksi, aturan bisnis, dan layanan API. FDS di sini akan berkomunikasi dengan komponen lain dalam CBS untuk mendapatkan data transaksi dan memberikan analisis penipuan.
  3. Data Layer: Penyimpanan data transaksi, pelanggan, dan log aktivitas. FDS akan mengakses data ini untuk melakukan analisis dan deteksi penipuan.

Indikator Anomali Potensial dalam Data Transaksi MOBILE BANKING SYSTEM

  1. Transaksi Jumlah Besar: Transaksi dengan nominal besar dalam waktu singkat bisa dianggap mencurigakan.
  2. Lokasi yang Berubah Cepat: Perpindahan lokasi yang signifikan dalam kurun waktu singkat antara transaksi dapat menjadi indikasi anomali.
  3. Device yang Berbeda: Jika seorang nasabah menggunakan perangkat yang tidak biasa, hal ini bisa menjadi tanda aktivitas yang mencurigakan.
  4. Transaksi Gagal: Transaksi yang sering gagal bisa menjadi tanda adanya anomali atau masalah teknis yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Semoga bermanfaat !

Diskusi lebih lanjut terkait pengembangan Fraud Detection System (FDS) pada sektor perbankan dalam mengubungi saya di KONTAK




Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Berdasarkan SAK Entitas Privat di Yogyakarta

Pelatihan Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Berdasarkan SAK Entitas Privat di Yogyakarta

GUSTANI.ID - Bertempat di Hotel Burza Yogyakarta pada tanggal 7 - 8 Juni 2024 lalu saya berkesempatan memberikan pelatihan kepada Koperasi Syariah atau BMT di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Materi pelatihannya membahas tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi Syariah Paska Penetapan Permenkop-UKM No. 2 Tahun 2024.

Isu perubahan kebijakan akuntansi Koperasi, termasuk Koperasi Syariah sedang hangat - hangat nya seiring dengan akan berlakunya SAK Entitas Privat pada 1 Januari 2025 nanti, serta pencabutan SAK ETAP yang saat ini menjadi acuan kebijakan akuntansi Koperasi. Penetapan Permenkop-UKM No. 2Thaun 2024 semakin menegaskan berlakunya SAK Entitas Privat bagi Koperasi. Agenda ini diselenggarkaan oleh ASIS Management.

Manajemen Koperasi dituntut untuk segera menyiapkan permberlakuan tersebut, termasuk mengkaji dampaknya terhadap kinerja keuangan. Isu signifikan dari penerapan SAK Entitas Privat bagi koperasi adalah terkait pengakuan pendapatan pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode efektif dan estimasi kerugian penurunan nilai pembiayaan atau pinjaman yang diberikan menggunakan metode incurred loss. Perubahan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan Koperasi.

Diskusi dan kebutuhan konsultansi penerapan kebijakan akuntansi Koperasi dan Koperasi Syariah berdasarkan SAK Entitas Privat dapat menghubungi saya di 082357909050.





Workhshop Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS di Bogor

Workhshop Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS di Bogor

GUSTANI.ID - Setelah memberikan materi akuntansi syariah pada agenda PPL Internal KAP Heliantono dan Rekap, saya melanjutkan perjalanan ke Bogor untuk memberikan Workshop Penerapan Kebijakan Akuntansi KSPPS/USPPS Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2024. Workshop dilakukan 2 hari tanggal 20 - 21 Juni 2024 bertempat di Kantor KSPPS BMT BAIK. Di ikuti oleh 20 peserta dari KSPPS/USPPS di wilayah Bogor, termasuk 1 BPRS. 

Workshop ini diselenggarakan oleh Puskopsyah Bogor bekerjasama dengan Gakopsyah Jawa Barat. Materi yang dibahas fokus pada Penyajian Laporan Keuangan untuk KSPPS/USPPS, Pengakuan pendapatan murabahah secara Efektif, dan Penyisihan pembiayaan dengan metode incurred loss yang disertai dengan simulasi langsung oleh Peserta.

Kebutuhan Workshop / Pelatihan atau Inhouse Training Penerapan Kebijakan Akuntansi Koperasi Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2024 dapat menghubungi saya di 082357909050.







PRODUK & JASA

KOLOM SYARIAH

KEISLAMAN

SERBA SERBI

AKTIVITAS PELATIHAN

AUDITING

AKUNTANSI SYARIAH

SEPUTAR AKUNTANSI